Selamat Berkunjung di Situs Resmi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

REMISI (Pengurangan Masa Pidana )

Posted by Unknown Rabu, 03 Juli 2013 0 komentar
Bagikan Artikel Ini :

REMISI  : adalah Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
DASAR HUKUM :
  •  Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 ayat 1 huruf ( i ) 
  • Peraturan Pemerintah No. 32  Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga  Binaan Pemasyarakatan (Pasal 34 dan 35)
  • Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 Tentang Remisi
  • Keputusan Presiden  RI No.120 Tahun 1955 tentang Pemberian pengurangan pidana istimewa kepada para narapidana yang telah hilang kemerdekaan pada hari dasawarsa
  •  Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No. M.O4-HN.02.01 Tahun 2000 tentang Remisi Tambahan Bagi Narapidana dan Anak Pidana
  •  Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No. M.01-HN.02.01 Tahun 2005 tentang Penetapan Pengurangan Hukuman secara Khusus pada peringatan enam puluh tahun proklamasi kemerdekaan Indonesia
JENIS DAN BESARAN REMISI

REMISI UMUM
REMISI UMUM adalah Pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan setiap Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan peundang-undangan.
BESARAN REMISI UMUM
·         Tahun Pertama (telah menjalani 6 -12 Bulan) Mendapat  potongan 1 (Satu) Bulan
·         Tahun Pertama (telah menjalani lebih dari 1 Th.) Mendapat 2 (Dua) Bulan
·         Tahun Kedua Mendapat 3 (Tiga) Bulan
·         Tahun Ketiga Mendapat 4 (Empat) Bulan
·         Tahun Keempat Mendapat 5 (Lima) Bulan
·         Tahun Kelima Mendapat 5 (Lima) Bulan
·         Tahun Keenam dan seterusnya Mendapat 6 (Enam) Bulan

REMISI KHUSUS
REMISI KHUSUS adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap Hari Besar Keagamaan (Idhul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak) kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturaturan perundang-undangan.
BESARAN REMISI KHUSUS
  •   Tahun Pertama (telah menjalani 6 -12 Bulan) Mendapat 15 (Limabelas) Hari
  •   Tahun Pertama (telah menjalani lebih dari 1 Th.) Mendapat 1 (Satu) Bulan
  • Tahun Kedua Mendapat 1 (Satu) Bulan
  •  Tahun Ketiga Mendapat 1 (Satu) Bulan
  •  Tahun Keempat Mendapat 1 (Satu) Bulan dan 15 (Limabelas) Hari
  • Tahun Kelima Mendapat 1 (Satu) Bulan dan 15 (Limabelas) Hari
  • Tahun Keenam dan seterusnya Mendapat 2 (Dua) Bulan
  Untuk lebih jelas lihat gambar :


HREMISI DASAWARSA 
      REMISI DASAWARSA adalah Remisi yang diberikan pada setiap dasawarsa Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Besar Remisi adalah satu perduabelas (1/12) dari masa pidana dan sebesar-besarnya 3 (tiga) bulan. (Kepres No. 120 Tahun 1955)
  BESARAN REMISI DASAWARSA
  Contoh : Masa Pidana 2 tahun
  Remisi Dasawarsa adalah : 1/12 X 2 tahun = 2 bulan
1.    Hukuman tiga tahun keatas selama tiga bulan
2.    Hukuman dua  sampai tiga tahun selama dua bulan
3.    Hukuman satu tahun selama satu bulan
4.    Hukuman sebelas bulan selama dua puluh delapan hari
5.    Hukuman sepuluh bulan selama dua puluh lima hari
6.    Hukuman sembilan bulan selama dua puluh tiga hari
7.    Hukuman delapan bulan selama dua puluh hari
8.    Hukuman tujuh bulan selama delapan belas hari
9.    Hukuman enam bulan selama lima belas hari
10.  Hukuman lima bulan selama tiga belas hari
11.  Hukuman empat bulan selama sepuluh hari
12.  Hukuman tiga bulan selama delapan hari
13.  Hukuman dua bulan selama lima hari
14.  hukuman satu bulan selama tiga hari
15.  Hukuman dua puluh lima sampai tiga puluh hari selama tiga hari
16.  Hukuman tiga belas sampai dua puluh empat hari selama dua hari, dan
17.  Hukuman satu sampai dua belas hari selama satu hari.


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: REMISI (Pengurangan Masa Pidana )
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2013/07/remisi-pengurangan-masa-pidana.html . Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar :

Posting Komentar