Selamat Berkunjung di Situs Resmi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

SOSIALISASI MEKANISME DAN URAIAN TUGAS POS BAPAS

Posted by Unknown Minggu, 01 Juni 2014 0 komentar
Bagikan Artikel Ini :
SOSIALISASI MEKANISME
DAN URAIAN TUGAS POS BAPAS

A.        LATAR BELAKANG
1.   Jumlah Bapas se Indonesia sebanyak 71 unit, tak sebanding dengan jumlah wilayah kabupaten/kota di seluruh Indonesia;
2.  Bahwa Pelaksanaan bimbingan klien masih dihadapkan dengan masalah keterjangkauan secara geografis (jarak tempuh), keterbatasan SDM dan sarana-prasarana, termasuk biaya;
3.   Bahwa sekarang dan ke depan BAPAS dituntut untuk terus mendekatkan pelayanan kepada klien secara lebih optimal;
4.  Bahwa perlu penciptaan pra-kondisi yang mampu mendorong terbentuknya BAPAS di setiap wilayah kabupaten/kota guna memenuhi kebutuhan penegakan hukum khusus bagi ABH dan pembimbingan bagi klien sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

B.        DASAR HUKUM
1.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
2.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
3.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga        Binaan Pemasyarakatan;
4.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun      2006 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang        Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
5.      Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 14 Tahun 2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang    Program Aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

C.        MAKSUD DAN TUJUAN
1.   Maksud
Pendirian Pos Balai Pemasyarakatan (POS BAPAS) dimaksudkan sebagai upaya memudahkan pelaksanaan pembuatan LITMAS, pendampingan, pengawasan dan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan di wilayah kabupaten/kota yang belum ada Balai Pemasyarakatan definitif;
2.   Tujuan
Adapun tujuan dari pendirian POS BAPAS adalah untuk :
a.   Mendekatkan jangkauan pelayanan bagi klien yang secara geografis relatif sulit dijangkau oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan induk;
b.  Memudahkan klien untuk memperoleh pelayanan LITMAS, pendampingan dan pengawasan terutama bagi Anak Bermasalah Hukum dan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan;
c.   Menciptakan prakondisi bagi terbentuknya BAPAS di setiap wilayah kabupaten/kota.


D.        KEGIATAN POS BALAI PEMASYARAKATAN (POS BAPAS)
1.   Batasan Pengertian
Pos Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut POS BAPAS adalah unit perpanjangan dari Balai Pemasyarakatan yang berkedudukan di LAPAS/RUTAN, yang keberadaannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI/Direktur Jenderal Pemasyarakatan;

2.   Jenis Kegiatan
POS BAPAS merupakan unit yang melaksanakan sebagian tugas Balai Pemasyarakatan, dengan meliputi :
a.       Pembuatan dokumen penelitian kemasyarakatan (LITMAS) klien pemasyarakatan;
b.      Pendampingan klien anak;
c.       Pengawasan klien anak;
d.      Pembimbingan klien pemasyarakatan.

3.  Mekanisme Kegiatan
a.   Pembuatan dokumen LITMAS
1)      LITMAS untuk Klien ABH
a)  Adanya permintaan LITMAS dari pihak Kepolisian yang ditujukan kepada Kepala BAPAS;
b) Kepala BAPAS berkoordinasi dengan Ka. LAPAS/RUTAN untuk menugaskan PK/PPK yang berada di Pos Bapas;
c)   Kepala Lapas menunjuk PK/PPK Pos Bapas untuk membuat dokumen LITMAS bagi klien ABH (dengan surat tugas yang ditandatangani Ka. LAPAS/RUTAN);
d)   PK/PPK melakukan pembuatan dokumen LITMAS bagi klien ABH;
e)   PK/PPK menandatangani dan melaporkan hasilnya kepada Kepala LAPAS/RUTAN;
f)  Kepala LAPAS/RUTAN memeriksa dan menandatangani dokumen LITMAS yang dibuat PK/PPK Pos Bapas (status mengetahui);
g)  Kepala LAPAS/RUTAN mengirim dokumen LITMAS kepada Kepala BAPAS untuk mendapatkan legalisasi;
h)  Kepala BAPAS memeriksa dan melegalisasi dokumen LITMAS dari PK/PPK Pos Bapas;
i)    Kepala BAPAS mengirimkan dokumen LITMAS kepada pihak Kepolisian.
2)      LITMAS untuk Klien Pembimbingan
a)  Adanya permintaan LITMAS dari Lapas/Rutan, atau pihak lain kepada Kepala BAPAS;
b) Kepala BAPAS berkoordinasi dengan Ka. LAPAS/RUTAN untuk menugaskan PK/PPK yang berada di Pos BAPAS;
c)   Kepala LAPAS menunjuk PK/PPK Pos BAPAS untuk membuat dokumen LITMAS bagi klien ABH (dengan surat tugas yang ditandatangani Ka. LAPAS/RUTAN);
d)   PK/PPK melakukan pembuatan dokumen LITMAS bagi klien ABH;
e)    PK/PPK menandatangani dan melaporkan hasilnya kepada Kepala LAPAS/ RUTAN;
f)  Kepala LAPAS/RUTAN memeriksa dan menandatangani dokumen LITMAS yang dibuat PK/PPK Pos BAPAS (status mengetahui);
g)    Kepala LAPAS/RUTAN mengirim dokumen LITMAS kepada Kepala BAPAS untuk mendapatkan legalisasi;
h)  Kepala BAPAS memeriksa dan melegalisasi dokumen LITMAS dari PK/PPK Pos BAPAS;
i)    Kepala BAPAS mengirimkan dokumen LITMAS kepada pihak LAPAS/RUTAN atau pihak lain yang meminta.

b.      Pendampingan Klien ABH
1)     Adanya permintaan pihak KEJARI kepada Ka. BAPAS untuk pendampingan klien ABH;
2)     Kepala BAPAS berkoordinasi dengan Ka. LAPAS/RUTAN untuk menugaskan PK/PPK yang berada di Pos BAPAS;
3)   Kepala LAPAS menunjuk PK/PPK Pos BAPAS untuk melakukan pendampingan bagi klien ABH (dengan surat tugas yang ditandatangani Ka. LAPAS/RUTAN);
4)    PK/PPK melakukan pendampingan bagi klien ABH;
5)  PK/PPK menandatangani dan melaporkan hasil pendampingan di persidangan kepada Kepala LAPAS/RUTAN;
6)  Kepala LAPAS/RUTAN memeriksa dan menandatangani laporan hasil pendampingan di persidangan yang dibuat PK/PPK Pos BAPAS (status mengetahui);
7) Kepala LAPAS/RUTAN mengirim laporan hasil pendampingan di persidangan kepada Kepala BAPAS;
8) Kepala BAPAS memeriksa laporan hasil pendampingan di persidangan yang dibuat PK/PPK Pos BAPAS.

c.       Pembimbingan Klien Pemasyarakatan
1)      Adanya penerimaan klien dari LAPAS/RUTAN oleh Ka. BAPAS;
2)      Kepala BAPAS berkoordinasi dengan Ka. LAPAS/RUTAN agar menugaskan PK/PPK    Pos BAPAS untuk melakukan pembimbingan sampai berakhirnya masa bimbingan;
3)      Ka. LAPAS/RUTAN menunjuk PK/PPK Pos BAPAS untuk melakukan pembimbingan     bagi klien BAPAS (dengan surat tugas yang ditandatangani Ka. LAPAS/RUTAN);
4)   PK/PPK membuat laporan perkembangan hasil pembimbingan secara periodik yang     diketahui oleh Ka. LAPAS/RUTAN dan dikirimkan kepada Ka. BAPAS.

4.       Penganggaran
a.  Pembiayaan kegiatan PK/PPK Pos BAPAS menggunakan sebagian anggaran kegiatan PK/PPK BAPAS sesuai kebutuhan;

b. Komponen anggaran kegiatan PK/PPK yang dapat digunakan adalah anggaran untuk kegiatan Penelitian Kemasyarakatan, home visit dan sidang anak;


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: SOSIALISASI MEKANISME DAN URAIAN TUGAS POS BAPAS
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2014/06/sosialisasi-mekanisme-dan-uraian-tugas.html . Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar :

Posting Komentar