Selamat Berkunjung di Situs Resmi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

Tugas Pokok dan Fungsi BAPAS

Posted by Unknown Rabu, 18 Juni 2014 0 komentar
Bagikan Artikel Ini :
TUGAS POKOK :
§  Menyelenggarakan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), untuk:
a. Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam Perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar sidang.
b. Membantu melengkapi data Warga Binaan Pemasyarakatan dalam pembinaan, yang bersifat mencari pendekatan dan kontak antara Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan dengan masyarakat.
c. Bahan pertimbangan bagi Kepala Balai Pemasyarakatan dalam rangka proses Asimilasi dapat tidaknya Warga Binaan Pemasyarakatan menjalani proses asimilasi atau Integrasi Sosial dengan baik
§  Membimbing, membantu dan mengawasi Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh Assimilasi ataupun Integrasi Sosial (Pembinaan Luar Lembaga), baik Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
§  Membimbing, membantu dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan Putusan Pengadilan dijatuhi Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, Pidana Denda, diserahkan kepada Negara dan harus mengikuti Wajib Latihan Kerja atau Anak yang memperoleh Assimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
§  Mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas / Rutan, guna penentuan program Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
§  Membuat Laporan dan Dokumentasi secara berkala kepada Pejabat atasan dan kepada instansi atau pihak yang berkepentingan.
§  Meminimalkan penjatuhan pidana pada anak dengan jalan menyarankan dalam Penelitian Kemasyarakatan, baik kepada Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim.
§  Menyelenggarakan Ketatausahaan Bapas.

FUNGSI :

1.     Melaksanakan Bimbingan Pemasyarakatan untuk Peradilan
2.     Melakukan Registrasi Klien Pemasyarakatan
3.     Melakukan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
4.     Mengikuti Sidang Peradilan di Pengadilan Negeri dan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.     Memberi bantuan bimbingan kepada bekas narapidana, anak Negara dan klien pemasyarakatan yang memerlukan

6.     Melakukan urusan Tata Usaha Bapas.


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Tugas Pokok dan Fungsi BAPAS
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2014/06/tugas-pokok-dan-fungsi-bapas.html . Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar :

Posting Komentar