Tugas Pokok dan Fungsi BAPAS
Rabu, 18 Juni 2014
0
komentar
TUGAS
POKOK :
§ Menyelenggarakan Penelitian Kemasyarakatan
(LITMAS), untuk:
a. Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam Perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar sidang.
b. Membantu melengkapi data Warga Binaan Pemasyarakatan dalam pembinaan, yang bersifat mencari pendekatan dan kontak antara Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan dengan masyarakat.
c. Bahan pertimbangan bagi Kepala Balai Pemasyarakatan dalam rangka proses Asimilasi dapat tidaknya Warga Binaan Pemasyarakatan menjalani proses asimilasi atau Integrasi Sosial dengan baik
a. Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam Perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar sidang.
b. Membantu melengkapi data Warga Binaan Pemasyarakatan dalam pembinaan, yang bersifat mencari pendekatan dan kontak antara Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan dengan masyarakat.
c. Bahan pertimbangan bagi Kepala Balai Pemasyarakatan dalam rangka proses Asimilasi dapat tidaknya Warga Binaan Pemasyarakatan menjalani proses asimilasi atau Integrasi Sosial dengan baik
§ Membimbing, membantu dan mengawasi Warga Binaan
Pemasyarakatan yang memperoleh Assimilasi ataupun Integrasi Sosial (Pembinaan
Luar Lembaga), baik Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat dan Cuti
Menjelang Bebas
§ Membimbing, membantu dan mengawasi anak nakal
yang berdasarkan Putusan Pengadilan dijatuhi Pidana Bersyarat, Pidana
Pengawasan, Pidana Denda, diserahkan kepada Negara dan harus mengikuti Wajib
Latihan Kerja atau Anak yang memperoleh Assimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
§ Mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
(TPP) dan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas / Rutan, guna
penentuan program Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
§ Membuat Laporan dan Dokumentasi secara berkala
kepada Pejabat atasan dan kepada instansi atau pihak yang berkepentingan.
§ Meminimalkan penjatuhan pidana pada anak dengan
jalan menyarankan dalam Penelitian Kemasyarakatan, baik kepada Penyidik,
Penuntut Umum maupun Hakim.
§ Menyelenggarakan Ketatausahaan Bapas.
FUNGSI :
FUNGSI :
1.
Melaksanakan Bimbingan
Pemasyarakatan untuk Peradilan
2.
Melakukan Registrasi
Klien Pemasyarakatan
3.
Melakukan Bimbingan
Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
4.
Mengikuti Sidang
Peradilan di Pengadilan Negeri dan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di
Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.
Memberi bantuan
bimbingan kepada bekas narapidana, anak Negara dan klien pemasyarakatan yang
memerlukan
6.
Melakukan urusan Tata
Usaha Bapas.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul:
Tugas Pokok dan Fungsi BAPAS
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke
http://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2014/06/tugas-pokok-dan-fungsi-bapas.html
. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar :
Posting Komentar