Selamat Berkunjung di Situs Resmi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

Protap Layanan Kunjungan

Posted by Unknown Senin, 29 Juli 2013 0 komentar
Protap Kunjungan






















 


Layanan kunjungan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang sudah memanfaatkan sistem IT, sehingga seluruh identitas pengunjung tercatat dalam sistem database. secara keseluruhan ada beberapa prosedur/tahap yang harus di lalui oleh pengunjung, yaitu;

TAHAP PENDAFTARAN IDENTITAS

Bertempat di ruang Pendaftaran Kunjungan,  Layanan Kunjungan di sini terdiri dari proses;
  1. Pengambilan No Antrian
  2. Pemanggilan oleh petugas pendataan untuk di data identitas pengunjung dan pengikutnya
  3. Pengambilan Foto pengunjung, KTP  dan pengikutnya
  4. Penyerahan Surat Izin Kunjungan 

TAHAP PENGGELEDAHAN

Tahapan ini terjadi di portir, meliputi;
  1. Pemanggilan Antrian Pengunjung  oleh petugas portir
  2. Menyerahkan surat izin kunjungan untuk di cek oleh petugas portir
  3. Penggeledahan barang
  4. Penggeledahan badan


                                                                                              Next >>


Baca Selengkapnya ....

PROSEDUR ASIMILASI, CMB , CB

Posted by Unknown Kamis, 25 Juli 2013 0 komentar
ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI BERSYARAT DAN CUTI MENJELANG BEBAS NARAPIDANA

  1. PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA adalah proses pembinaan Narapidana di luar      Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.(Psl. 1 PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan   Pemasyarakatan dan Psl. 1 angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)
  2. ASIMILASI adalah proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat(Psl. 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)
  3. CUTI MENJELANG BEBAS adalah proses pembinaan Narapidana di luar Lembaga   Pemasyarakatan setelah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana, sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan.(Psl. 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)
  4. CUTI BERSYARAT adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana 1 (satu) tahun ke bawah, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana minimal 6 (enam) bulan.(Psl. 1 angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)

A.  DASAR HUKUM ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI BERSYARAT DAN CUTI MENJELANG BEBAS

Pembebasan Bersyarat
Pasal 15 ayat (1) KUHP:
“Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang   sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka kepadanya dapat diberikan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana bertutut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.”

Pasal 14 ayat (1) huruf k, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan:
“ Narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.”

Asimilasi
Pasal 14 ayat (1) huruf j, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan:
“ Narapidana berhak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk Cuti mengunjungi Keluarga.”

Cuti Menjelang Bebas
Pasal 14 ayat (1) huruf i, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan:
“ Narapidana berhak mendapatkan Cuti Menjelang Bebas.”

Dasar Hukum lainnya tentang Asimilasi, PB, CB dan CMB
  • Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  • Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH.01.PK.05.06 Tahun 2008 Tentang Perubahan Permen Kum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang  Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No : M.HH-02.PK.06 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua atas Permen Kum HAM RI No : M1.01.PK.04.10 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-132.OT.03.01 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta Pemberian Remisi terhadap Narapidana yang Dipidana Selain Pidana Pokok Juga Dipidana Tambahan Mengganti Uang Pengganti.


B.       PERSYARATAN ASIMILASI, PB, CB DAN CMB
SYARAT SUBSTANTIF :
1.      telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
2.      berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
3.      masyarakat dapat menerima program pembinaan Narapidana yang bersangkutan;
4.      berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
  • Asimilasi  sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  • Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas  sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan)       bulan terakhir; dan
  • Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
5.      masa pidana yang telah dijalani untuk:
  • Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;
  • Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
  • Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti  sama dengan remisi terakhir paling lama  6 (enam) bulan;
  • Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan;

(Psl. 6  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang  Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)


SYARAT ADMINISTRATIF

  1. Kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
  2. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
  3. Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
  4. Salinan register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalankan masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
  5. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala Lapas;
  6. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, Instansi Pemerintah atau Swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya Lurah atau Kepala Desa;
  7. Bagi Narapidana atau Anak Pidana Warga Negara Asing diperlukan syarat tambahan;
  • Surat jaminan dari Kedutan Besar/Konsulat Negara orang Asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat ;
  • Surat Keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status Keimigrasian yang bersangkutan.


(Psl. 7  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang  Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)

Baca Selengkapnya ....

Pengertian dan Syarat Cuti Menjelang Bebas

Posted by Unknown 0 komentar
Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.Pk.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, yang di maksud Cuti Menjelang Bebas sebagaimana pasal I ayat (3) : "Cuti Menjelang Bebas adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana, sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan berkelakuan baik."

SYARAT-SYARAT
Pasal 5
Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, apabila telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

Pasal 6
1)    Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana dan Anak Pidana adalah:
  1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
  2. Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
  3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
  5. Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
    1. Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
    2. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
    3. Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
    4. Masa pidana yang telah dijalani untuk:
      1. Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;
      2. Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
      3. Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan;
      4. Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana;
2)   Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Anak Negara adalah:
  1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan;
  2. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif;
  3. Berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat;
  4. Masyarakat dapat menerima program pembinaan Anak Negara yang bersangkutan;
  5. Berkelakuan baik;
  6. Masa pendidikan yang telah dijalani di LAPAS Anak untuk:
    1. Asimilasi, sekurang-kurangnya 6 (enam ) bulan;
    2. Pembebasan bersyarat, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Pasal 7
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan adalah:
  1. Kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
  2. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
  3. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
  4. Salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
  5. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
  6. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
  7. Bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
    1. Surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
Surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan

Baca Selengkapnya ....

Pengertian dan Syarat Asimilasi

Posted by Unknown 0 komentar
Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.Pk.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, yang di maksud Cuti Menjelang Bebas sebagaimana pasal I ayat (1) : "Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat.

SYARAT-SYARAT
Pasal 5
Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, apabila telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

Pasal 6
1)    Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana dan Anak Pidana adalah:
  1. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
  2. telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
  3. berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
  4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
  5. berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
    1. Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
    2. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
    3. Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
    4. masa pidana yang telah dijalani untuk:
      1. Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;
      2. Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
      3. Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan;
      4. Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana;
2)   Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Anak Negara adalah:
  1. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan;
  2. telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif;
  3. berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat;
  4. masyarakat dapat menerima program pembinaan Anak Negara yang bersangkutan;
  5. berkelakuan baik;
  6. masa pendidikan yang telah dijalani di LAPAS Anak untuk:
    1. Asimilasi, sekurang-kurangnya 6 (enam ) bulan;
    2. Pembebasan bersyarat, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Pasal 7
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan adalah:
  1. kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
  2. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
  3. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
  4. salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
  5. salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
  6. surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
  7. bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
    1. surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
    2. surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.

Baca Selengkapnya ....