Tujuan
1. Membentuk Warga Binaan
Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki
diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh
lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup
secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
2. Memberikan jaminan
perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dan Cabang
Rumah Tahanan Negara dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan
dan pemeriksaan di sidang pengadilan
3. Memberikan jaminan
perlindungan hak asasi tahanan / para pihak berperkara serta keselamatan dan
keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda-benda
yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
Fungsi
Menyiapkan
Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan
masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas
dan bertanggung jawab. ( Pasal 3 UUD No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan ).
Sasaran
Sasaran pembinaan dan
Pembimbingan agar Warga Binaan Pemasyarakatan adalah meningkatkan kualitas
Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada awalnya sebagian atau seluruhnya dalam
kondisi kurang, yaitu ;
1. Kualitas ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kualitas intelektual
3. Kualitas sikap dan perilaku
4. Kualitas profesionalisme /
ketrampilan ; dan
5. Kualitas kesehatan jasmani
dan rohani
TUGAS POKOK DAN
FUNGSI RUTAN PADANG PANJANG SECARA KHUSUS
TUGAS
|
FUNGSI
|
1 . Melaksanakan
Pelayaanan Tahanan
|
Menyiapkan warga Binaan pemasyarakatan
untuk dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga dapat
berperan sebagai anggota masyarakata yang bebas dan bertanggung jawab
|
2. Melaksanakan
pemeliharaan keamanan dan ketertiban
Rutan
|
3. Melaksanakan
pengelolaan Rutan
|
0 komentar :
Posting Komentar