Selamat Berkunjung di Situs Resmi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

Tujuan dan Fungsi

Posted by Unknown Selasa, 02 April 2013 0 komentar
Bagikan Artikel Ini :

Tujuan, Fungsi & Sasaran Pemasyarakatan Secara Umum


Tujuan


1.      Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
2.      Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
3.      Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan / para pihak berperkara serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.

Fungsi
Menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. ( Pasal 3 UUD No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan ).

Sasaran
Sasaran pembinaan dan Pembimbingan agar Warga Binaan Pemasyarakatan adalah meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada awalnya sebagian atau seluruhnya dalam kondisi kurang, yaitu ;
1.      Kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Kualitas intelektual
3.      Kualitas sikap dan perilaku
4.      Kualitas profesionalisme / ketrampilan ; dan
5.      Kualitas kesehatan jasmani dan rohani


TUGAS POKOK DAN FUNGSI RUTAN PADANG PANJANG SECARA KHUSUS

TUGAS
FUNGSI
1 . Melaksanakan Pelayaanan Tahanan
Menyiapkan warga Binaan pemasyarakatan untuk dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga dapat berperan sebagai anggota masyarakata yang bebas dan bertanggung jawab
2. Melaksanakan pemeliharaan   keamanan dan ketertiban Rutan
3. Melaksanakan pengelolaan Rutan




TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Tujuan dan Fungsi
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2013/04/rutan-padang-panjang-sumatera-barat.html . Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar :

Posting Komentar