Selamat Berkunjung di Situs Resmi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

Syarat-syarat PB, CB, CMB Rutan Klas IIB Padang Panjang

Posted by Unknown Minggu, 01 Desember 2013 0 komentar





Peraturan Menteri No.M.2.PK.04-10 Tahun 2007
Pasal 5 ayat (2)
Persyaratan substanstif yang harus dipenuhi narapidana dan anak pidana adalah :
a. telah menunjukan kesadaran dan penyesalan atau kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana
b. telah menunjukan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif
c. berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat
d. masyarakat telah dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan
e. berkelakuan baik selama menjalani pidana dan sekurang-kurangnya untuk asimilasi dalam waktu enam bulan terakhir, untuk pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas dalam waktu sembilan bulan berakhir dan cuti bersyarat dalam waktu enam bulan terakhir tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin
f. masa pidana yang telah dijalani :
1) untuk asimilasi, narapidana telah menjalani dari masa pidana
2) untuk pembebasan bersyarat, narapidana telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari sembilan bulan
3) untuk cuti menjelang bebas, narapidana telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama enam bulan
4) untuk cuti bersyarat, narapidana telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, jangka waktu cuti selama-lamanya tiga bulan dengan syarat apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana
Pasal 6
Persyaratan administratif yang harus dipenuhi bagi narapidana atau anak didik pemasyarakatan adalah :
a. kutipan putusan hakim (ekstrak vonis)
b. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan narapidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan
c. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri dan kepolisian yang menangani perkara tentang rencana pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat terhadap narapidana yang bersangkutan
d. surat keterangan dari kepala Lapas atau kepala Rutan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak pernah mendapat hukuman disiplin
e. salinan daftar perubahan atau penguangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kalapas Karutan
f. surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima pidana, seperti pihak keluarga, sekolah, intansi pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa
g. bagi narapidana atau anak pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan :
1) surat keterangan sanggup menjamin kedutaan besar/konsulat negara orang asing yang bersangkutan
2) surat rekomendasi dari kepala kantor Imigrasi setempat


Baca Selengkapnya ....

Kegiatan Pelatihan Keterampilan Pengelasan Narapidana Rutan Klas II B Padang Panjang

Posted by Unknown Kamis, 28 November 2013 1 komentar
Rumah Tahanan Negara Klas II B Padang Panjang, Senin (18/11/2013) menggelar pelatihan Keterampilan Las kepada Sejumlah Narapidana tentang pemahanan teknik dasar pengelasan. Adapun, maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan motivasi bagi narapidana itu sendiri ketika sudah selesai menjalani hukuman.

Menurut penjelasan Kepala Rutan Klas II B Padang Panjang Surakhmat, A.Md.IP, S.Sos, setidaknya dalam kegiatan ini bisa menjadi bekal bagi Narapidana  ketika sudah keluar dari masa tahanan, sehingga ilmu yang didapat dari pelatihan ini bisa di implementasikan di tengah-tengah masyarakat dan berguna bagi orang banya serta juga dapat untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi Narapidana bagaimana cara pengelasan yang baik dan benar dan nantinya juga bisa di implementasikan di lingkungan masyarakat


Adapun kegiatan pelatihan pengelasan ini dilaksanakan selama 20 hari. Yang mana dimulai dengan pemberiaan materi, memberikan teknik dasar pengelasan dan praktek pengelasan.  Dalam pelaksaan kegiatan Pelatihan ini, Rutan Klas IIB Padang Panjang bekerjasama dengan Balai Lapangan Kerja (BLK) Kota Padang Panjang.


"Kegiatan pertukangan ini nantinya para napi akan mempelajari Teknik Dasar Pengelasan, dan untuk pengelasan itu sendiri napi nantinya akan diberikan materi tentang pemahaman cara pengelasan yang baik dan benarnya itu bagaimana," ungkap Bapak Erman selaku Instruktur  BLK yang memberikan Pelatihan bagi sejumlah Narapidana Rutan Klas IIB Padang Panjang.

Kemudian ketika disinggung mengenai kenapa memilih kegiatan pelatihan  pengelasan ini, Erman mengatakan,. Dengan adanya kegiatan ini, tentunya akan membawa manfaat kepada para napi yang mengikuti pelatihan ketika sudah keluar dari masa tahanan.
Sedangkan kegiatan pelatihan bagi Narapidana Rutan Klas IIB Padang Panjang hal ini sudah menjadi agenda rutin Rumah Tahanan sendiri, khususnya  dalam mengembangkan Bengkel Kerja Produktif yang merupakan salah satu Program Aksi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang.
Menurut Kasubsi Pelayanan Tahanan Eri Zuhri, Program pelatihan ini, diharapkan bisa diikuti oleh Napi dengan benar. Sebab jika hal ini tidak diikuti nantinya bakal menyesal kemudian hari. Karena kegiatan ini demi memotivasi diri sendiri ketika sudah keluar dari rumah tahanan dan melanjutkan aktivitas sehari-hari berbaur dengan masyarakat.
"Kegiatan ini saya harapkan bisa dimanfaatkan oleh napi dengan baik, tujuannya ketika nanti sudah keluar dari masa hukumannya dan melanjutkan aktifitas di luar para Napi yang memiliki keahlian bisa di implementasikan demi kepentingan diri sendiri dan orang banyak," pungkasnya. Dengan adanya pelantihan ini, pihaknya minta kepada peserta untuk benar-benar mengikutinya dengan baik sehingga ilmu yang di dapat bisa digunakan ketika sudah keluar dari masa hukuman.
"Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, kelak para napi bisa menjadi orang yang berguna bagi lingkungannya dan masyarakat sekitarnya, pungkasnya.(aldi)










Baca Selengkapnya ....

PEDOMAN ANUGERAH INOVASI DAN KREATIVITAS PEGAWAI DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Posted by Unknown Jumat, 25 Oktober 2013 0 komentar


pedoman anugerah inovasi

Perkembangan teknologi yang semakin pesat, perubahan paradigma dalam pemerintahan, perkembangan politik serta kemajuan pemikiran masyarakat yang semakin modern menuntut adanya kualitas dan akuntabilitas dalam output dan outcome yang dihasilkan aparatur negara.

Salah satu upaya memenuhi tuntutan masyarakat tersebut adalah melalui reformasi birokrasi. Namun demikian, reformasi birokrasi akan lebih cepat tercapai apabila terjadi percepatan perubahan mind set dan culture set aparatur pemerintah. Budaya kerja yang inovatif dalam suatu kerangka etos kerja dan pelayanan yang bermuara pada kepuasan masyarakat harus menjadi suatu kebiasaan bagi aparatur pemerintah. Hal ini sangat perlu dilakukan, karena sasaran membangun inovasi, kreativitas, profesionalitas, berfikiran out of the box dari pribadi/sekumpulan pegawai akan berpengaruh pada budaya kerja pemerintahan secara menyeluruh.

Selama ini banyak PNS yang sebenarnya mampu berinovasi dan berkreativitas untuk menciptakan ide-ide baru yang bermanfaat bagi masyarakat, tetapi masih belum mendapatkan perhatian atau bahkan penghargaan. Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Program Pemberian Anugerah Inovasi Pegawai Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Sebagai Upaya Peningkatan Kinerja.

Anugerah ini diberikan kepada para pegawai dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kreatif menghasilkan karya/inovasi yang sangat bermanfaat bagi organisasi khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pemberian Anugerah ini dilaksanakan dalam rangka memperingati hari Dharma Karyadhika yang diselenggarakan setiap tahun pada tanggal 30 Oktober.

Saya menghimbau....kepada seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM untuk bersama-sama mensukseskan acara ini dengan berpartipasi sebagai peserta. Ingat saudara-saudara......,sukses adalah pilihan yang dapat diperoleh melalui 3 faktor yaitu : pengetahuan, keahlian dan sikap.

Mari kita wujudkan jiwa pegawai yang memiliki sikap berani bermimpi (dare to dream), berani mencoba (dare to try), dan berani berhasil (dare to success). Kesuksesan kita adalah kesuksesan bagi Kementerian Hukum dan HAM .

Jakarta, Oktober 2013
Menteri Hukum dan HAM RI
Amir Syamsudin


Baca Selengkapnya ....

Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2013 Rutan Klas IIB Padang Panjang

Posted by Unknown Sabtu, 17 Agustus 2013 1 komentar
       Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-68 yang pada hari Sabtu 17 Agustus 2013 Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang telah melaksanakan acara Pemberiaan Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Pidana Pada Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang . Dari 54 jumlah penghuni Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang sekitar 24 orang Narapidana dan Anak Pidana pada Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang mendapatkan Remisi Umum.



Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2013 bagi Narapidana dan Anak Pidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang ini dimulai jam 9.30 Wib dan dibuka oleh Protol Acara 



Acara Pemberian Remisi selanjutnya diawali  dengan pembacaan ayat suci Alquran oleh  salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan Klas IIB Padang Panjang




Acara Pemberian Remisi ini dihadiri oleh Wakil Walikota Padang Panjang,  DPRD Kota Padang Panjang, Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Padang Panjang, Ketua Pengadilan Negeri Kota Padang Panjang,Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Panjang, Komandan Secata B Rindam Bukit Barisan, Kepala Datasemen Pelopor Brimob Polda Sumatera Barat beserta Kepala Dinas di jajaran Pemerintah Kota Padang Panjang.



Kegiatan Pemberian Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang kemudian dilanjutkan dengan pemberian kata sambutan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang Surakhmat, Amd. IP. S.Sos yang memberikan penjelasan tentang pemberian Remisi bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada dasarnya merupakan hak bagi narapidana yang telah diatur dalam Undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.Dari  54orang Jumlah  Warga Binaan Pemasyarakatan yanga ada pada  Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang , sebanyak 24 orang Narapidana dan Anak Pidana  mendapatkan remisi umum pada Perayaan Hari  Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-68 ini.




 Pembacaan lampiran keputusan Kementrian Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Pidana yang disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Eri Zuhri.





 Acara dilanjutkan lagi dengan  kegiatan Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang. Wakil Walikota Padang Panjang Ir. Edwin, SP  secara simbolis memberikan  Penyerahan Surat Keputusan Pengurangan Masa Pidana (Remisi) kepada Narapidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang.




Penyerahan surat keputusan Remisi secara simbolis Oleh Wakil Walikota Padang Panjang kepada perwakilan Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum





Acara Pemberian Remisi bagi Narapidana ini kemudian dilanjutkan dengan pembacaan  Daftar Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI  oleh Wakil Walikota Padang PanjangIr. Edwin, SP tentang pemberian Remisi Umum pada peringatan hari Kemerdekaan RI tahun 2013 kepada sejumlah  Narapidana dan Anak Pidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang  yang mendapatkan remisi umum dan sekaligus menyampaikan kata Sambutan dari Menteri Hukum dan Ham RI.






Acara  Pemberian Remisi pada Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang ini kemudian diakhiri dan ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Bapak Wahyu Salim dari  Kantor Pengadilan Agama Kota Padang Panjang





Acara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Pidana ini ditutup pada jam 12.30 Wib dan dengan kerjasama dari berbagai pihak acara Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Pidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang telah terlaksana dengan baik, aman dan tertib.


Baca Selengkapnya ....

Acara Pemberian Remisi Khusus Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

Posted by Unknown Kamis, 08 Agustus 2013 0 komentar
Pada hari Kamis (8/08/2013) yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1434 H Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang melaksanakan Acara Pemberian Remisi Khusus kepada sejumlah Narapidana dan Anak Pidana yang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri  1 Syawal 1434 H Tahun 2013. Pemberian Remisi Khusus ini dilaksanakan di Aula Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang yang dihadiri oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ka.KPR, Pegawai Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang beserta para Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang.

Pemberian Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri  1434 H Tahun 2013 ini dibuka Oleh Bapak Ahmad selaku Protokol dalam Acara Pemberian Remisi Khusus kepada para Narapidana dan Anak Pidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang, dan dilanjutkan dengan Sholat Idul Fitri berjamaah yang dipimpin oleh Ustadz Chandra K, S.Pdi yang sekaligus menyampaian ceramah Idul Fitri dan memimpin Pembacaan Doa bagi para Warga Binaan Pemasayarakat Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang.

Acara Pemberian Remisi Khusus ini kemudisn dilanjutkan dengan pembacaan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Bapak Eri Zuhri tentang Pemberian Remisi Khusus Pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2013 Kepada sejumlah Narapidana dan Anak Pidana pada Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang dimana dari 54 Jumlah Penghuni Rutan sebanyak 25 orang Narapidana dan Anak Tahanan pada Rumah Tahanan Negara mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2013 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor W3.03.OT.03.01-Tahun 2013 tanggal 16 Juli 2013.


Acara dilanjutkan dengan pembacaan kata sambutan dari Dirjen Pemasyarakatan yang dibacakan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang Bapak Surakhmat, A.Md.IP, S.Sos


Dirjen Pemasyarakatan Bapak Sihabudin Bc.IP.SH.MH dalam sambutannya menyampaikan pesan ”Bahwa dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, pidana penjara bukan semata-mata sebagai sebuah hukuman namun lebih menitikberatkan pada pembinaan kepribadian dan kemandirian dalam rangka reintegrasi sosial warga binaan untuk kembali kedalam masyarakat setelah bebas nanti. Konsep pembinaan ini juga mengandung pengertian sebagai upaya memperbaiki diri bagi narapidana atas kesalahan dan kekeliruan yang telah diperbuatnya. Bagi mereka yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebab remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima karena telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantive yang telah ditetapkan. Kehidupan selama menjalani pidana sebagai kehendak Tuhan jangan diasumsikan sebagai derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana restrospeksi dan instrospeksi dirieatif dan inovatif

Dalam sambutan tersebut  Dirjen Pemasyarakatan  juga berpesan agar Petugas Pemasyarakatan lebih kreatif dan inovatif serta menjalankan tugas dengan penuh komitmen, bekerja lebih keras, cerdas dan ikhlas serta juga mampu membimbing warga binaan pemasyarakatan turut kreatif, produktif dan mandiri sehingga pada gilirannya mereka mampu berintegrasi secara sehat dalam kehidupan dimasyarakat setelah selesai menjalani masa pidananya. * (aldy)

Baca Selengkapnya ....

Protap Layanan Kunjungan

Posted by Unknown Senin, 29 Juli 2013 0 komentar
Protap Kunjungan






















 


Layanan kunjungan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang sudah memanfaatkan sistem IT, sehingga seluruh identitas pengunjung tercatat dalam sistem database. secara keseluruhan ada beberapa prosedur/tahap yang harus di lalui oleh pengunjung, yaitu;

TAHAP PENDAFTARAN IDENTITAS

Bertempat di ruang Pendaftaran Kunjungan,  Layanan Kunjungan di sini terdiri dari proses;
  1. Pengambilan No Antrian
  2. Pemanggilan oleh petugas pendataan untuk di data identitas pengunjung dan pengikutnya
  3. Pengambilan Foto pengunjung, KTP  dan pengikutnya
  4. Penyerahan Surat Izin Kunjungan 

TAHAP PENGGELEDAHAN

Tahapan ini terjadi di portir, meliputi;
  1. Pemanggilan Antrian Pengunjung  oleh petugas portir
  2. Menyerahkan surat izin kunjungan untuk di cek oleh petugas portir
  3. Penggeledahan barang
  4. Penggeledahan badan


                                                                                              Next >>


Baca Selengkapnya ....

PROSEDUR ASIMILASI, CMB , CB

Posted by Unknown Kamis, 25 Juli 2013 0 komentar
ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI BERSYARAT DAN CUTI MENJELANG BEBAS NARAPIDANA

  1. PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA adalah proses pembinaan Narapidana di luar      Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.(Psl. 1 PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan   Pemasyarakatan dan Psl. 1 angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)
  2. ASIMILASI adalah proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat(Psl. 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)
  3. CUTI MENJELANG BEBAS adalah proses pembinaan Narapidana di luar Lembaga   Pemasyarakatan setelah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana, sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan.(Psl. 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)
  4. CUTI BERSYARAT adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana 1 (satu) tahun ke bawah, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana minimal 6 (enam) bulan.(Psl. 1 angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)

A.  DASAR HUKUM ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI BERSYARAT DAN CUTI MENJELANG BEBAS

Pembebasan Bersyarat
Pasal 15 ayat (1) KUHP:
“Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang   sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka kepadanya dapat diberikan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana bertutut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.”

Pasal 14 ayat (1) huruf k, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan:
“ Narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.”

Asimilasi
Pasal 14 ayat (1) huruf j, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan:
“ Narapidana berhak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk Cuti mengunjungi Keluarga.”

Cuti Menjelang Bebas
Pasal 14 ayat (1) huruf i, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan:
“ Narapidana berhak mendapatkan Cuti Menjelang Bebas.”

Dasar Hukum lainnya tentang Asimilasi, PB, CB dan CMB
  • Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  • Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH.01.PK.05.06 Tahun 2008 Tentang Perubahan Permen Kum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang  Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No : M.HH-02.PK.06 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua atas Permen Kum HAM RI No : M1.01.PK.04.10 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-132.OT.03.01 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta Pemberian Remisi terhadap Narapidana yang Dipidana Selain Pidana Pokok Juga Dipidana Tambahan Mengganti Uang Pengganti.


B.       PERSYARATAN ASIMILASI, PB, CB DAN CMB
SYARAT SUBSTANTIF :
1.      telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
2.      berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
3.      masyarakat dapat menerima program pembinaan Narapidana yang bersangkutan;
4.      berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
  • Asimilasi  sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  • Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas  sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan)       bulan terakhir; dan
  • Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
5.      masa pidana yang telah dijalani untuk:
  • Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;
  • Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
  • Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti  sama dengan remisi terakhir paling lama  6 (enam) bulan;
  • Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan;

(Psl. 6  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang  Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)


SYARAT ADMINISTRATIF

  1. Kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
  2. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
  3. Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
  4. Salinan register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalankan masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
  5. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala Lapas;
  6. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, Instansi Pemerintah atau Swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya Lurah atau Kepala Desa;
  7. Bagi Narapidana atau Anak Pidana Warga Negara Asing diperlukan syarat tambahan;
  • Surat jaminan dari Kedutan Besar/Konsulat Negara orang Asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat ;
  • Surat Keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status Keimigrasian yang bersangkutan.


(Psl. 7  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang  Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)

Baca Selengkapnya ....