Selamat Berkunjung di Situs Resmi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba, Rutan Padang Panjang kerjasama dengan BNK

Posted by Unknown Selasa, 26 Agustus 2014 0 komentar

Rutan Padang Panjang- Badan Narkotika Kota (BNK) Padang Panjang, Selasa (26/8/2014) melakukan Penyuluhan dan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Rutan  Kelas II B Padang Panjang. Kegiatan itu diikuti oleh 65 orang Warga Binaan Rutan Padang Panjang. 

Dalam kegiatan sosialisasi dihadiri oleh beberapa narasumber yaitu Drs.Alizar Chan, M.Ag Ketua Majelis Ulama Kota Padang Panjang, AKP. Nong Pendi Kasat Reskrim Narkoba Polres Padang Panjang, dan Dr.Hj.Deswita, MM Dokter Puskesmas Kebun Sikolos Kota Padang  Panjang, serta Satpol PP Padang Panjang dan Pihak Rutan Padang Panjang sebagai Panitia Pelaksana acara sosialisasi tersebut.

Sekretaris BNK Kota Padang Panjang Arkes Refagus, S.Sos mengatakan, bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada narapidana terutama yang tersandung masalah narkotika, agar mereka memahami dampak yang ditimbulkan akibat menggunakan barang tersebut.
"Tujuannya sesuai dengan program kita dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Salah satunya bagaimana kita menyampaikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba," ujarnya. Sebelumnya kegiatan seperti ini telah dilaksanakan dilingkungan masyarakat. "Sekarang masuk di Lapas/Rutan karena tujuan kita kepada pemakai," ujarnya. "kami   memberikan pemahaman agar selama mereka di Rumah Tahanan ini,  benar-benar berhenti menggunakan narkoba terutama saat telah selesai menjalani hukuman. 
Tidak hanya dari aspek hukum, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini juga melibatkan dokter yang berbicara dari aspek kesehatan dan ulama, yang memberikan nasehat mengenai bahaya narkoba menurut pandangan Agama. "Dan bagaimana nanti kita melaksanakan pembinaan, supaya mereka keluar tidak melakukan lagi. Karena biasanyakan dengan hukuman saja itu tidak efektif. Makanya kita coba juga masuk ke mereka supaya nanti kalau keluar betul-betul tidak kambuh lagi," ujarnya "Ini terutama kita mengarah kepada pecandu dan pengedar. Karena kalau keluar mengedarkan lagi, kemungkinan ditangkap lagi," ujarnya.
Turut memberikan materi pada sosialisasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang  AKP Nong Pendi menurutnya sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan kepada warga binaan Rutan Paadang panjang ini adalah sebagai wujud pembinaan, yang diharapkan perhatian dan atensi menjadi motivasi dalam menjalani tugas dan tanggung jawab pelayanan sehingga bisa mengembalikan warga binaan kemasyarakatan yang lebih baik ke depannya.
Kepala Rutan Kelas II B Padang Panjang, Surakhmat, A.Md.IP, S.Sos berharap, dari sosialisasi yang dilaksanakan Rutan bersama BNK Padang Panjang, para narapidana dapat mencermati materi serta dapat mengambil hikmah materi yang disampaikan.
Menurut penjelasan Karutan, Rutan Padang Panjang saat ini membina sebanyak 66 narapidana dan Tahanan. Narapidana narkotika menempati jumlah  mencapai 15 orang. disusul kasus perlindungan anak sebanyak 11 orang, kasus pencurian 17 orang, , kasus penganiayaan 1 orang, kasus penggelapan 1 orang, kasus penadahan 2 orang, dan kasus korupsi sebanyak 2 orang,.
Kepala Rutan Klas IIB Padang Panjang Surakhmat, menyebutkan bahwa kerjasama Rutan Klas IIB Padang Panjang dalam mensosialisasikan dan menanggulangi dampak dan bahaya narkoba bagi warga binaan dengan sejumlah lembaga/instansi bukan hanya bersama BNK Kota Padang Panjang saja, tetapi pada tahun 2012 dan 2013 juga telah melakukan kegiatan sosialisasi yang bekerjasama dengan pihak kepolisian, BNN dan Dinas Kesehatan, dan kegiatan ini sekali setahun selalu dilaksanakan kepada warga binaan Rutan Padang Panjang mengingat saat ini peningkatan peredaran narkoba dimasyarakat sumatera barat dan khususnya kota padang panjang cukup meresahkan dan mengkhawatirkan. 
Melalui sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba bagi warga binaan ini diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk komitmen pemberantasan narkoba bersama."Saya berharap kedepan persoalan kasus penyalahgunaan narkoba dapat ditekan melalui ssosialisasi dan penyuluhan, dan Komitmen ini tentu membutuhkan kerjasama dari semua pihak sehingga warga binaan khususnya dapat memahami dan mengetahui dampak dan bahaya dari penyalahgunaan narkoba tersebut,"cetusnya.(ald)

Baca Selengkapnya ....

Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2014 Rutan Klas II B Padang Panjang

Posted by Unknown Minggu, 17 Agustus 2014 0 komentar
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberi remisi umum kepada 34 Narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara Klas II B Padang Panjang pada hari Kemerdekaan RI ke-69 (Minggu, 17 Agustus 2014).




Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2014 yang bertepatan dengan hari ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-69 ini dihadiri oleh Bapak Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang, Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Unsur MUSPIDA Kota Padang Panjang, Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Panjang, Komandan Secata B Rindam Bukit barisan, Kepala Datasemen B Pelopor Brimob Polda Sumatera Barat di Padang Panjang, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala SKPD dijajaran PEMDA Kota Padang Panjang dan Pimpinan Instansi Vertikal lainnya.
Kepala Rumah Tahanan Negara Klas II B Padang Panjang Surakhmat, A.Md.IP, S.Sos mengatakan, bahwa dari 68 orang penghuni Rutan Klas IIB Padang Panjang, sebanyak 34 orang Narapidana mendapatkan Remisi Umum 2014. Menurutnya, Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumatera Barat Nomor : W3.OT.03.01-tahun 2014 tentang Pemberian Remisi Umum pada Hari Kemerdekaan RI kepada Narapidana dan Anak Pidana.


Kepala Rutan Klas IIB Padang Panjang, menjelaskan bahwa Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, bahwa “setiap Narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana”. Remisi ini diberikan pada hari ulang Tahun kemerdekaan RI dan hari besar keagamaan yang diberikan apabila Narapidana yang bersangkutan telah memnuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah. 

Menurut penjelasan  Kepala Rutan, Pemberian Remisi ini merupakan penghargaan yang diberikan negara terhadap para pelanggar hukum yang salah satunya merupakan sarana pembinaan bagi Narapidana yang sedang menjalani Hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan. Pengurangan hukuman yang diberikan kepada 34 narapidana dan anak pidana ini diberikan dengan melihat kondisi kelakuan baik dari masing-masing narapidana dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Dalam pemberian remisi ini sebanyak 16 orang diantaranya mendapat remisi 1 bulan, 10 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 6 orang mendapat remisi 3 bulan dan 2 orang mendapat remisi 4 bulan jelasnya. 


Baca Selengkapnya ....