Selamat Berkunjung di Situs Resmi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2014 Rutan Klas II B Padang Panjang

Posted by Unknown Minggu, 17 Agustus 2014 0 komentar
Bagikan Artikel Ini :
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberi remisi umum kepada 34 Narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara Klas II B Padang Panjang pada hari Kemerdekaan RI ke-69 (Minggu, 17 Agustus 2014).




Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2014 yang bertepatan dengan hari ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-69 ini dihadiri oleh Bapak Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang, Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Unsur MUSPIDA Kota Padang Panjang, Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Panjang, Komandan Secata B Rindam Bukit barisan, Kepala Datasemen B Pelopor Brimob Polda Sumatera Barat di Padang Panjang, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala SKPD dijajaran PEMDA Kota Padang Panjang dan Pimpinan Instansi Vertikal lainnya.
Kepala Rumah Tahanan Negara Klas II B Padang Panjang Surakhmat, A.Md.IP, S.Sos mengatakan, bahwa dari 68 orang penghuni Rutan Klas IIB Padang Panjang, sebanyak 34 orang Narapidana mendapatkan Remisi Umum 2014. Menurutnya, Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumatera Barat Nomor : W3.OT.03.01-tahun 2014 tentang Pemberian Remisi Umum pada Hari Kemerdekaan RI kepada Narapidana dan Anak Pidana.


Kepala Rutan Klas IIB Padang Panjang, menjelaskan bahwa Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, bahwa “setiap Narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana”. Remisi ini diberikan pada hari ulang Tahun kemerdekaan RI dan hari besar keagamaan yang diberikan apabila Narapidana yang bersangkutan telah memnuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah. 

Menurut penjelasan  Kepala Rutan, Pemberian Remisi ini merupakan penghargaan yang diberikan negara terhadap para pelanggar hukum yang salah satunya merupakan sarana pembinaan bagi Narapidana yang sedang menjalani Hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan. Pengurangan hukuman yang diberikan kepada 34 narapidana dan anak pidana ini diberikan dengan melihat kondisi kelakuan baik dari masing-masing narapidana dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Dalam pemberian remisi ini sebanyak 16 orang diantaranya mendapat remisi 1 bulan, 10 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 6 orang mendapat remisi 3 bulan dan 2 orang mendapat remisi 4 bulan jelasnya. 



TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2014 Rutan Klas II B Padang Panjang
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2014/08/acara-pemberian-remisi-umum-17-agustus.html . Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar :

Posting Komentar