Selamat Berkunjung di Situs Resmi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

PROSEDUR ASIMILASI, CMB , CB

Posted by Unknown Kamis, 25 Juli 2013 0 komentar
Bagikan Artikel Ini :
ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI BERSYARAT DAN CUTI MENJELANG BEBAS NARAPIDANA

  1. PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA adalah proses pembinaan Narapidana di luar      Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.(Psl. 1 PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan   Pemasyarakatan dan Psl. 1 angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)
  2. ASIMILASI adalah proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat(Psl. 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)
  3. CUTI MENJELANG BEBAS adalah proses pembinaan Narapidana di luar Lembaga   Pemasyarakatan setelah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana, sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan.(Psl. 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)
  4. CUTI BERSYARAT adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana 1 (satu) tahun ke bawah, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana minimal 6 (enam) bulan.(Psl. 1 angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)

A.  DASAR HUKUM ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI BERSYARAT DAN CUTI MENJELANG BEBAS

Pembebasan Bersyarat
Pasal 15 ayat (1) KUHP:
“Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang   sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka kepadanya dapat diberikan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana bertutut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.”

Pasal 14 ayat (1) huruf k, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan:
“ Narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.”

Asimilasi
Pasal 14 ayat (1) huruf j, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan:
“ Narapidana berhak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk Cuti mengunjungi Keluarga.”

Cuti Menjelang Bebas
Pasal 14 ayat (1) huruf i, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan:
“ Narapidana berhak mendapatkan Cuti Menjelang Bebas.”

Dasar Hukum lainnya tentang Asimilasi, PB, CB dan CMB
  • Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  • Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH.01.PK.05.06 Tahun 2008 Tentang Perubahan Permen Kum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang  Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No : M.HH-02.PK.06 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua atas Permen Kum HAM RI No : M1.01.PK.04.10 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-132.OT.03.01 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta Pemberian Remisi terhadap Narapidana yang Dipidana Selain Pidana Pokok Juga Dipidana Tambahan Mengganti Uang Pengganti.


B.       PERSYARATAN ASIMILASI, PB, CB DAN CMB
SYARAT SUBSTANTIF :
1.      telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
2.      berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
3.      masyarakat dapat menerima program pembinaan Narapidana yang bersangkutan;
4.      berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
  • Asimilasi  sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  • Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas  sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan)       bulan terakhir; dan
  • Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
5.      masa pidana yang telah dijalani untuk:
  • Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;
  • Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
  • Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti  sama dengan remisi terakhir paling lama  6 (enam) bulan;
  • Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan;

(Psl. 6  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang  Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)


SYARAT ADMINISTRATIF

  1. Kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
  2. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
  3. Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
  4. Salinan register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalankan masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
  5. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala Lapas;
  6. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, Instansi Pemerintah atau Swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya Lurah atau Kepala Desa;
  7. Bagi Narapidana atau Anak Pidana Warga Negara Asing diperlukan syarat tambahan;
  • Surat jaminan dari Kedutan Besar/Konsulat Negara orang Asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat ;
  • Surat Keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status Keimigrasian yang bersangkutan.


(Psl. 7  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang  Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: PROSEDUR ASIMILASI, CMB , CB
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2013/07/prosedur-asimilasi-cmb-cb.html . Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar :

Posting Komentar