Selamat Berkunjung di Situs Resmi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

Pengertian dan Syarat Asimilasi

Posted by Unknown Kamis, 25 Juli 2013 0 komentar
Bagikan Artikel Ini :
Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.Pk.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, yang di maksud Cuti Menjelang Bebas sebagaimana pasal I ayat (1) : "Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat.

SYARAT-SYARAT
Pasal 5
Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, apabila telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

Pasal 6
1)    Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana dan Anak Pidana adalah:
  1. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
  2. telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
  3. berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
  4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
  5. berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
    1. Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
    2. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
    3. Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
    4. masa pidana yang telah dijalani untuk:
      1. Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;
      2. Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
      3. Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan;
      4. Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana;
2)   Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Anak Negara adalah:
  1. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan;
  2. telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif;
  3. berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat;
  4. masyarakat dapat menerima program pembinaan Anak Negara yang bersangkutan;
  5. berkelakuan baik;
  6. masa pendidikan yang telah dijalani di LAPAS Anak untuk:
    1. Asimilasi, sekurang-kurangnya 6 (enam ) bulan;
    2. Pembebasan bersyarat, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Pasal 7
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan adalah:
  1. kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
  2. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
  3. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
  4. salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
  5. salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
  6. surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
  7. bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
    1. surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
    2. surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pengertian dan Syarat Asimilasi
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-syarat-asimilasi.html . Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar :

Posting Komentar