Pengertian dan Syarat Cuti Menjelang Bebas
Kamis, 25 Juli 2013
0
komentar
SYARAT-SYARAT
Pasal 5
Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, apabila telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Pasal 6
1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana dan Anak Pidana adalah:
- Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
- Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
- Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
- Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
- Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
- Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
- Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
- Masa pidana yang telah dijalani untuk:
- Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;
- Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
- Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan;
- Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana;
2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Anak Negara adalah:
- Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan;
- Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif;
- Berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat;
- Masyarakat dapat menerima program pembinaan Anak Negara yang bersangkutan;
- Berkelakuan baik;
- Masa pendidikan yang telah dijalani di LAPAS Anak untuk:
- Asimilasi, sekurang-kurangnya 6 (enam ) bulan;
- Pembebasan bersyarat, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Pasal 7
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan adalah:
- Kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
- Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
- Salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
- Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
- Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
- Bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
- Surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul:
Pengertian dan Syarat Cuti Menjelang Bebas
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke
http://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-syarat-cuti-menjelang.html
. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar :
Posting Komentar