Selamat Berkunjung di Situs Resmi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2013 Rutan Klas IIB Padang Panjang

Posted by Unknown Sabtu, 17 Agustus 2013 1 komentar
       Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-68 yang pada hari Sabtu 17 Agustus 2013 Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang telah melaksanakan acara Pemberiaan Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Pidana Pada Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang . Dari 54 jumlah penghuni Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang sekitar 24 orang Narapidana dan Anak Pidana pada Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang mendapatkan Remisi Umum.



Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2013 bagi Narapidana dan Anak Pidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang ini dimulai jam 9.30 Wib dan dibuka oleh Protol Acara 



Acara Pemberian Remisi selanjutnya diawali  dengan pembacaan ayat suci Alquran oleh  salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan Klas IIB Padang Panjang




Acara Pemberian Remisi ini dihadiri oleh Wakil Walikota Padang Panjang,  DPRD Kota Padang Panjang, Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Padang Panjang, Ketua Pengadilan Negeri Kota Padang Panjang,Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Panjang, Komandan Secata B Rindam Bukit Barisan, Kepala Datasemen Pelopor Brimob Polda Sumatera Barat beserta Kepala Dinas di jajaran Pemerintah Kota Padang Panjang.



Kegiatan Pemberian Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang kemudian dilanjutkan dengan pemberian kata sambutan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang Surakhmat, Amd. IP. S.Sos yang memberikan penjelasan tentang pemberian Remisi bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada dasarnya merupakan hak bagi narapidana yang telah diatur dalam Undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.Dari  54orang Jumlah  Warga Binaan Pemasyarakatan yanga ada pada  Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang , sebanyak 24 orang Narapidana dan Anak Pidana  mendapatkan remisi umum pada Perayaan Hari  Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-68 ini.




 Pembacaan lampiran keputusan Kementrian Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Pidana yang disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Eri Zuhri.





 Acara dilanjutkan lagi dengan  kegiatan Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang. Wakil Walikota Padang Panjang Ir. Edwin, SP  secara simbolis memberikan  Penyerahan Surat Keputusan Pengurangan Masa Pidana (Remisi) kepada Narapidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang.




Penyerahan surat keputusan Remisi secara simbolis Oleh Wakil Walikota Padang Panjang kepada perwakilan Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum





Acara Pemberian Remisi bagi Narapidana ini kemudian dilanjutkan dengan pembacaan  Daftar Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI  oleh Wakil Walikota Padang PanjangIr. Edwin, SP tentang pemberian Remisi Umum pada peringatan hari Kemerdekaan RI tahun 2013 kepada sejumlah  Narapidana dan Anak Pidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang  yang mendapatkan remisi umum dan sekaligus menyampaikan kata Sambutan dari Menteri Hukum dan Ham RI.






Acara  Pemberian Remisi pada Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang ini kemudian diakhiri dan ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Bapak Wahyu Salim dari  Kantor Pengadilan Agama Kota Padang Panjang





Acara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Pidana ini ditutup pada jam 12.30 Wib dan dengan kerjasama dari berbagai pihak acara Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Pidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang telah terlaksana dengan baik, aman dan tertib.


Baca Selengkapnya ....

Acara Pemberian Remisi Khusus Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

Posted by Unknown Kamis, 08 Agustus 2013 0 komentar
Pada hari Kamis (8/08/2013) yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1434 H Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang melaksanakan Acara Pemberian Remisi Khusus kepada sejumlah Narapidana dan Anak Pidana yang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri  1 Syawal 1434 H Tahun 2013. Pemberian Remisi Khusus ini dilaksanakan di Aula Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang yang dihadiri oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ka.KPR, Pegawai Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang beserta para Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang.

Pemberian Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri  1434 H Tahun 2013 ini dibuka Oleh Bapak Ahmad selaku Protokol dalam Acara Pemberian Remisi Khusus kepada para Narapidana dan Anak Pidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang, dan dilanjutkan dengan Sholat Idul Fitri berjamaah yang dipimpin oleh Ustadz Chandra K, S.Pdi yang sekaligus menyampaian ceramah Idul Fitri dan memimpin Pembacaan Doa bagi para Warga Binaan Pemasayarakat Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang.

Acara Pemberian Remisi Khusus ini kemudisn dilanjutkan dengan pembacaan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Bapak Eri Zuhri tentang Pemberian Remisi Khusus Pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2013 Kepada sejumlah Narapidana dan Anak Pidana pada Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang dimana dari 54 Jumlah Penghuni Rutan sebanyak 25 orang Narapidana dan Anak Tahanan pada Rumah Tahanan Negara mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2013 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor W3.03.OT.03.01-Tahun 2013 tanggal 16 Juli 2013.


Acara dilanjutkan dengan pembacaan kata sambutan dari Dirjen Pemasyarakatan yang dibacakan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang Bapak Surakhmat, A.Md.IP, S.Sos


Dirjen Pemasyarakatan Bapak Sihabudin Bc.IP.SH.MH dalam sambutannya menyampaikan pesan ”Bahwa dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, pidana penjara bukan semata-mata sebagai sebuah hukuman namun lebih menitikberatkan pada pembinaan kepribadian dan kemandirian dalam rangka reintegrasi sosial warga binaan untuk kembali kedalam masyarakat setelah bebas nanti. Konsep pembinaan ini juga mengandung pengertian sebagai upaya memperbaiki diri bagi narapidana atas kesalahan dan kekeliruan yang telah diperbuatnya. Bagi mereka yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebab remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima karena telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantive yang telah ditetapkan. Kehidupan selama menjalani pidana sebagai kehendak Tuhan jangan diasumsikan sebagai derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana restrospeksi dan instrospeksi dirieatif dan inovatif

Dalam sambutan tersebut  Dirjen Pemasyarakatan  juga berpesan agar Petugas Pemasyarakatan lebih kreatif dan inovatif serta menjalankan tugas dengan penuh komitmen, bekerja lebih keras, cerdas dan ikhlas serta juga mampu membimbing warga binaan pemasyarakatan turut kreatif, produktif dan mandiri sehingga pada gilirannya mereka mampu berintegrasi secara sehat dalam kehidupan dimasyarakat setelah selesai menjalani masa pidananya. * (aldy)

Baca Selengkapnya ....