Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Senin, 10 Juni 2013
0
komentar
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari
keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.
Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas
dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai
kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Konsekuensi dari
ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
perlu ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan pemerintah yang bertujuan
melindungi Anak.
Anak perlu mendapat
pelindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan yang cepat, arus
globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang telah
membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat
berpengaruh terhadap nilai dan perilaku Anak. Penyimpangan tingkah laku atau
perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Anak, antara lain, disebabkan
oleh faktor di luar diri Anak tersebut. Data Anak yang berhadapan dengan hukum
dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukan bahwa tingkat kriminalitas
serta pengaruh negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
semakin meningkat.
Prinsip pelindungan hukum terhadap Anak harus
sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia dengan
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the
Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak). Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi
Anak yang berhadapan dengan hukum agar Anak dapat menyongsong masa depannya
yang masih panjang serta memberi kesempatan kepada Anak agar melalui pembinaan
akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung
jawab, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
Namun, dalam pelaksanaannya Anak diposisikan sebagai objek dan perlakuan
terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan Anak. Selain
itu, Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum
dalam masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan pelindungan khusus
kepada Anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan demikian, perlu adanya
perubahan paradigma dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum, antara
lain didasarkan pada peran dan tugas masyarakat, pemerintah, dan lembaga negara
lainnya yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk meningkatkan
kesejahteraan Anak serta memberikan pelindungan khusus kepada Anak yang
berhadapan dengan hukum. Penyusunan Undang-Undang ini merupakan penggantian
terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3668) yang dilakukan dengan tujuan agar dapat terwujud
peradilan yang benar-benar menjamin pelindungan kepentingan terbaik terhadap
Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa.
Undang-Undang ini menggunakan nama Sistem
Peradilan Pidana Anak tidak diartikan sebagai badan peradilan sebagaimana
diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Namun, Undang-Undang ini merupakan bagian dari lingkungan peradilan umum.
Adapun substansi yang diatur dalam
Undang-Undang ini, antara lain, mengenai penempatan Anak yang menjalani proses
peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Substansi
yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini adalah pengaturan secara tegas
mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan
menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi
terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke
dalam lingkungan sosial secara wajar. Oleh karena itu, sangat diperlukan peran
serta semua pihak dalam rangka mewujudkan hal tersebut. Proses itu harus
bertujuan pada terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Anak maupun bagi
korban. Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak
yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah
serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih
baik dengan melibatkan korban, Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk
memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan
pembalasan. Dari kasus yang muncul, ada kalanya Anak berada dalam status saksi
dan/atau korban sehingga Anak Korban dan/atau Anak Saksi juga diatur dalam
Undang-Undang ini. Khusus mengenai sanksi terhadap Anak ditentukan berdasarkan
perbedaan umur Anak, yaitu bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua
belas) tahun hanya dikenai tindakan, sedangkan bagi Anak yang telah mencapai
umur 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi
tindakan dan pidana. Mengingat ciri dan sifat yang khas pada Anak dan demi
pelindungan terhadap Anak, perkara Anak yang berhadapan dengan hukum wajib
disidangkan di pengadilan pidana Anak yang berada di lingkungan peradilan umum.
Proses peradilan perkara Anak sejak ditangkap, ditahan, dan diadili
pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah Anak.
Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan
masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan,
yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini mengatur
mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan
hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah
menjalani pidana.( hukumonline.com)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke
https://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2013/06/undang-undang-republik-indonesia-nomor.html
. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar :
Posting Komentar