Menurut
Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No.174 Tahun 1999,
remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan
anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Merujuk pada
Keppres tersebut, remisi dihitung pada saat menjalani masa pidana dan tidak
dihitung dengan mengakumulasi masa penahanan.
DASAR
HUKUM PEMBERIAN REMISI
- Undang-undang
No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (pasal 14).
- Keputusan
Presiden RI No.174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
- Keputusan
Menteri Hukum dan Perundang-undangan No.M.09.HN.02-01 Tahun
1999 tentang Pelaksanaan Keppres No.174 Tahun 1999 tentang
Remisi.
- Keputusan
Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.04-HN.02.01 Tahun 2000 tentang Remisi
Tambahan bagi Narapidana dan Anak Didik.
- Keputusan
Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.03-PS.01.04 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pengajuan Permohonan Remisi Bagi Narapidana Yang Menjalani Pidana
Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.
- Keputusan
Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.01-HN.02.01 Tahun 2001 tentang Remisi
Khusus Yang Tertunda dan Remisi Khusu Bersyarat serta Remisi Tambahan.
Ada
beberapa jenis remisi pada Sistem Pemasyarakatan Indonesia :
- Remisi
Umum : Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak
pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus.
- 2. Remisi
Khusus : Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan
anak pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan
dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya I (satu) kali dalam setahun
bagi masing-masing agama.
- 3. Remisi
Tambahan : Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan
anak pidana yang berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang
bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan atau melakukanperbuatan yang
membantu kegiatan lembaga pemasyarakatan.
Departemen
Hukum dan HAM sebagai payung sistem pemasyarakatan Indonesia,
menyelenggarakan sistem pemasyarakatan agar narapidana dapat memperbaiki diri
dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga narapidana dapat diterima
kembali dalam lingkungan masyarakatnya, kembali aktif berperan dalam
pembangunan serta hidup secara wajar sebagai seorang warga negara.
Saat
seorang narapidana menjalani vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan, maka
hak-haknya sebagai warga negara akan dibatasi. Sesuai Pasal ayat 7 UU.No.12
Tahun 1995, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang
kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Walaupun terpidana kehilangan
kemerdekaannya, tapi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam
sistem pemasyarakatan Indonesia.
Hak-hak
tersebut adalah :
- Hak
untuk melakukan ibadah
- Hak
untuk mendapat perawatan rohani dan jasmani
- Hak
pendidikan
- Hak
Pelayanan Kesehatan dan makanan yang layak
- Hak
menyampaikan keluhan
- Hak
memperoleh informasi
- Hak
mendapatkan upah atas pekerjaannya
- Hak
menerima kunjungan
- Hak
mendapatkan remisi
- Hak
mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk mengunjungi keluarga
- Hak
untuk mendapatkan pembebasan bersyarat
- Hak
mendapatkan cuti menjelang bebas,
- serta
hak-hak lain sesuai dengan peraturan yang berlaku
Perlu
diingat bahwa hak-hak tersebut tidak diperoleh secara otomatis tetapi dengan
syarat atau kriteria tertentu. Sama halnya dengan pemberian remisi.
Proses Pembinaan Narapidana
Ada
4 tahap dalam proses pembinaan narapidana Sistem Pemasyarakatan Indonesia.
Remisi sudah dapat dihitung semenjak yang bersangkutan yang telah berstatus
narapidana menjalani masa pidana atau dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia
disebut dengan menjalani proses pembinaan.
Dalam
tahap pertama menjalankan proses pembinaan terhadap narapidana, lembaga
pemasyarakatan melakukan penelitian terhadap hal ikhwal narapidana; sebab
dilakukannya suatu pelanggaran. Pembinaan ini dilaksanakan saat yang
bersangkutan berstatus sebagai narapidana sampai dengan 1/3 (sepertiga) masa
pidananya. Pada tahap ini, pembinaan dilakukan didalam lembaga pemasyarakatan
dengan pengawasan maksimum.
Pada
tahap kedua proses pembinaan, setelah yang bersangkutan telah menjalani 1/3
masa pidana yang sebenarnya, serta narapidana tersebut dianggap sudah
mencapai cukup kemajuan maka kepada narapidana yang bersangkutan diberikan
kebebasan yang lebih banyak dan ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan dalam
pengawasan medium security. Yang dimaksud dengan narapidana telah menunjukkan
kemajuan disini adalah dengan terlihatnya keinsyafan, perbaikan diri,
disiplin dan patuh pada peraturan tata-tertib yang berlaku di Lembaga.
Setelah
menjalani 1/2 dari masa pidana yang sebenarnya, maka wadah proses pembinaan
diperluas dengan asimilasi yang pelaksanaannya terdiri dari 2 bagian yaitu
yang pertama waktunya dimulai sejak berakhirnya tahap awal sampai dengan 1/2
dari masa pidananya. Pada tahap ini pembinaan masih dilaksanakan di dalam
Lapas dengan sistem pengawasan menengah (medium
security). Tahap kedua dimulai sejak berakhirnya masa lanjutan
pertama sampai dengan 2/3 masa pidananya. Dalam tahap lanjutan ini narapidana
sudah memasuki tahap asimilasi dan selanjutnya dapat diberikan pembebasan
bersyarat atau cuti menjelang bebas dengan pengawasan minimum.
Setelah
proses pembinaan telah berjalan selama 2/3 masa pidana yang sebenarnya
atau sekurang-kurangnya 9 bulan, maka pembinaan dalam tahap ini memasuki
pembinaan tahap akhir. Pembinaan tahap akhir yaitu berupa kegiatan
perencanaan dan pelaksanaan program integrasi yang dimulai sejak berakhirnya
tahap lanjutan sampai dengan selesainya masa pidana. Pada tahap ini, bagi
narapidana yang memenuhi syarat diberikan cuti menjelang bebas atau
pembebasan bersyarat. Pembinaan dilakukan diluar Lapas oleh Balai Pemasyarakatan
(BAPAS) yang kemudian disebut pembimbingan Klien Pemasyarakatan.
Besarnya
Remisi Yang Diberikan Kepada Narapidana dan Anak Pidana
A. Remisi Umum (17 Agustus)
a) Tahun Pertama apabila telah
menjalani 6 bulan s/d 12 bulan, besarnya remisi 1 bulan
b) Tahun Pertama apabila telah
menjalani lebih dari 12 bulan, besarnya remisi 2 bulan.
c) Tahun Kedua, besarnya remisi 3
bulan.
d) Tahun Ketiga, besarnya remisi 4
bulan.
e) Tahun keempat, besarnya remisi 5
bulan.
f) Tahun kelima, besarnya remisi 5
bulan.
g) Tahun keenam, besarnya remisi 6
bulan.
h) Tahun ketujuh dan seterusnya,
besarnya remisi 6 bulan
.
B. Remisi
Khusus (Idul Fitri, Natal, Nyepi dan Waisak)
- Tahun
Pertama apabila telah menjalani pidana 6 bulan sampai dengan 12 bulan,
diberikan remisi sebesar 15 hari.
- Apabila
telah menjalani 12 bulan atau lebih, diberikan remisi sebesar 1 bulan.
- Tahun
kedua dan ketiga, diberikan masing-masing 1 bulan.
- Tahun
keempat dan kelima , diberikan masing-masing 1 bulan 15 hari.
- Tahun
keenam dan seterusnya, diberikan remisi 2 bulan.
B. Remisi Tambahan
a) Berbuat jasa pada negara :
1) Membela negara secara moral,
material dan fisik dari serangan musuh.
2) Membela negara secara moral,
material dan fisik terhadap pemberontakan yang berupaya memecah belah atau
memisahkan diri dari Negara Kesatuan RI.
3) Besarnya remisi : 1/2 dari remisi
umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
b) Melakukan
perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan.
- Menemukan
inovasi yang berguna untuk pembangunan bangsa dan negara RI.
- Turut
serta mengamankan Lapas atau Rutan apabila terjadi keributan atau huru
hara.
- Turut
serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan bencana alam di lingkungan
Lapas, Rutan atau wilayah sekitarnya.
- Menjadi
donor darah 4 (empat) kali atau salah satu organ tubuh bagi orang lain.
- Besarnya
remisi yang diberikan sebesar 1/2 dari remisi umum yang diperoleh
pada tahun yang bersangkutan.
c. Melakukan
perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan.
- Pemuka
kerja.
- Melakukan
pendidikan dan pengajaran kepada sesama narapidana dan anak didik.
- Besarnya
remisi yang diberikan 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun
yang bersangkutan
Dengan
mengetahui cara menghitung pemberian remisi maka masyarakat dapat membuat estimasi
angka remisi. Angka remisi yang didapat tentunya akan mengurangi jumlah masa
hukuman seorang narapidana, serta membuat seorang narapidana dapat lebih
cepat kembali kepada keluarga dan masyarakatnya sebagai warga negara yang
baik, menyongsong masa depan yang lebih baik.
|
1 komentar :
Sangat Bagus..
Remisi sebagai bukti hasil pembinaan berjalan baik..
Sebaiknya diberikan sebanyak2nya jalur remisi, terutama yang berhubungan dengan pendidikan / ketrampilan praktis. mengingat tahanan diberikan makan 3x , air + listrik dsbnya.. didanani oleh negara dari pembayar pajak.. maka seyogyanya warga binaan keluar dri lapas juga menjadi pembayar pajak yg baik. melunasi hutang udi pembayar pajak yang lainnya.
Posting Komentar