Selamat Berkunjung di Situs Resmi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

Remisi Dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia

Posted by Unknown Senin, 10 Juni 2013 1 komentar
Bagikan Artikel Ini :
http://www.depkumham.go.id/templates/images/img-spacer.gif

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No.174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Merujuk pada Keppres tersebut, remisi dihitung pada saat menjalani masa pidana dan tidak dihitung dengan mengakumulasi masa penahanan.
DASAR HUKUM PEMBERIAN REMISI
  1. Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (pasal 14).
  2. Keputusan Presiden RI No.174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
  3. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan No.M.09.HN.02-01 Tahun 1999  tentang Pelaksanaan Keppres No.174 Tahun 1999 tentang Remisi.
  4. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.04-HN.02.01 Tahun 2000 tentang Remisi Tambahan bagi Narapidana dan Anak Didik.
  5. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.03-PS.01.04 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Remisi Bagi Narapidana Yang Menjalani Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.
  6. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.01-HN.02.01 Tahun 2001 tentang Remisi Khusus Yang Tertunda dan Remisi Khusu Bersyarat serta Remisi Tambahan.
Ada beberapa jenis remisi pada Sistem Pemasyarakatan Indonesia :
  1. Remisi Umum : Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus.
  2. 2. Remisi Khusus : Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya  I (satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama.
  3. 3. Remisi Tambahan : Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan atau melakukanperbuatan yang membantu kegiatan lembaga pemasyarakatan.
Departemen Hukum dan HAM sebagai payung sistem pemasyarakatan Indonesia, menyelenggarakan sistem pemasyarakatan agar narapidana dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga narapidana dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakatnya, kembali aktif berperan dalam pembangunan serta hidup secara wajar sebagai seorang warga negara.
Saat seorang narapidana menjalani vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan, maka hak-haknya sebagai warga negara akan dibatasi. Sesuai Pasal ayat 7 UU.No.12 Tahun 1995, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Walaupun terpidana kehilangan kemerdekaannya, tapi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Hak-hak tersebut adalah :
  1. Hak untuk melakukan ibadah
  2. Hak untuk mendapat perawatan rohani dan jasmani
  3. Hak pendidikan
  4. Hak Pelayanan Kesehatan dan makanan yang layak
  5. Hak menyampaikan keluhan
  6. Hak memperoleh informasi
  7. Hak mendapatkan upah atas pekerjaannya
  8. Hak menerima kunjungan
  9. Hak mendapatkan remisi
  10. Hak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk mengunjungi keluarga
  11. Hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat
  12. Hak mendapatkan cuti menjelang bebas,
  13. serta hak-hak lain sesuai dengan peraturan yang berlaku
Perlu diingat bahwa hak-hak tersebut tidak diperoleh secara otomatis tetapi dengan syarat atau kriteria tertentu. Sama halnya dengan pemberian remisi.

Proses Pembinaan Narapidana
Ada 4 tahap dalam proses pembinaan narapidana Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Remisi sudah dapat dihitung semenjak yang bersangkutan yang telah berstatus narapidana menjalani masa pidana atau dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia disebut dengan menjalani proses pembinaan.
Dalam tahap pertama menjalankan proses pembinaan terhadap narapidana, lembaga pemasyarakatan melakukan penelitian terhadap hal ikhwal narapidana; sebab dilakukannya suatu pelanggaran. Pembinaan ini dilaksanakan saat yang bersangkutan berstatus sebagai narapidana sampai dengan 1/3 (sepertiga) masa pidananya. Pada tahap ini, pembinaan dilakukan didalam lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan maksimum.
Pada tahap kedua proses pembinaan, setelah yang bersangkutan telah menjalani 1/3 masa pidana yang sebenarnya, serta narapidana tersebut dianggap sudah mencapai cukup kemajuan maka kepada narapidana yang bersangkutan diberikan kebebasan yang lebih banyak dan ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan dalam pengawasan medium security. Yang dimaksud dengan narapidana telah menunjukkan kemajuan disini adalah dengan terlihatnya keinsyafan, perbaikan diri, disiplin dan patuh pada peraturan tata-tertib yang berlaku di Lembaga.
Setelah menjalani 1/2 dari masa pidana yang sebenarnya, maka wadah proses pembinaan diperluas dengan asimilasi yang pelaksanaannya terdiri dari 2 bagian yaitu yang pertama waktunya dimulai sejak berakhirnya tahap awal sampai dengan 1/2 dari masa pidananya. Pada tahap ini pembinaan masih dilaksanakan di dalam Lapas dengan sistem pengawasan menengah (medium security). Tahap kedua dimulai sejak berakhirnya masa lanjutan pertama sampai dengan 2/3 masa pidananya. Dalam tahap lanjutan ini narapidana sudah memasuki tahap asimilasi dan selanjutnya dapat diberikan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas dengan pengawasan minimum.
Setelah proses pembinaan telah berjalan selama  2/3 masa pidana yang sebenarnya atau sekurang-kurangnya 9 bulan, maka pembinaan dalam tahap ini memasuki pembinaan tahap akhir. Pembinaan tahap akhir yaitu berupa kegiatan perencanaan dan pelaksanaan program integrasi yang dimulai sejak berakhirnya tahap lanjutan sampai dengan selesainya masa pidana. Pada tahap ini, bagi narapidana yang memenuhi syarat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat. Pembinaan dilakukan diluar Lapas oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang kemudian disebut pembimbingan Klien Pemasyarakatan.
Besarnya Remisi Yang Diberikan Kepada Narapidana dan Anak Pidana
A.    Remisi Umum (17 Agustus)
a)      Tahun Pertama apabila telah menjalani 6 bulan s/d 12 bulan, besarnya remisi 1 bulan
b)      Tahun Pertama apabila telah menjalani lebih dari 12 bulan, besarnya remisi 2 bulan.
c)      Tahun Kedua, besarnya remisi 3 bulan.
d)     Tahun Ketiga, besarnya remisi 4 bulan.
e)      Tahun keempat, besarnya remisi 5 bulan.
f)       Tahun kelima, besarnya remisi 5 bulan.
g)      Tahun keenam, besarnya remisi 6 bulan.
h)      Tahun ketujuh dan seterusnya, besarnya remisi 6 bulan

.
B. Remisi Khusus (Idul Fitri, Natal, Nyepi dan Waisak)
  1. Tahun Pertama apabila telah menjalani pidana 6 bulan sampai dengan 12 bulan, diberikan remisi sebesar 15 hari.
  2. Apabila telah menjalani 12 bulan atau lebih, diberikan remisi sebesar 1 bulan.
  3. Tahun kedua dan ketiga, diberikan masing-masing 1 bulan.
  4. Tahun keempat dan kelima , diberikan masing-masing 1 bulan 15 hari.
  5. Tahun keenam dan seterusnya, diberikan remisi 2 bulan.
B.     Remisi Tambahan
a)       Berbuat jasa pada negara :
1)      Membela negara secara moral, material dan fisik dari serangan musuh.
2)      Membela negara secara moral, material dan fisik terhadap pemberontakan yang berupaya memecah belah atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan RI.
3)      Besarnya remisi : 1/2 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
                  b)  Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan.
  1. Menemukan inovasi yang berguna untuk pembangunan bangsa dan negara RI.
  2. Turut serta mengamankan Lapas atau Rutan apabila terjadi keributan atau huru hara.
  3. Turut serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan bencana alam di lingkungan Lapas, Rutan atau wilayah sekitarnya.
  4. Menjadi donor darah 4 (empat) kali atau salah satu organ tubuh bagi orang lain.
  5. Besarnya remisi yang diberikan sebesar 1/2  dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
c. Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan.
  1. Pemuka kerja.
  2. Melakukan pendidikan dan pengajaran kepada sesama narapidana dan anak didik.
  3. Besarnya remisi yang diberikan 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan
Dengan mengetahui cara menghitung pemberian remisi maka masyarakat dapat membuat estimasi angka remisi. Angka remisi yang didapat tentunya akan mengurangi jumlah masa hukuman seorang narapidana, serta membuat seorang narapidana dapat lebih cepat kembali kepada keluarga dan masyarakatnya sebagai warga negara yang baik, menyongsong masa depan yang lebih baik.



TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Remisi Dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2013/06/remisi-dalam-sistem-pemasyarakatan.html . Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

1 komentar :

Anonim mengatakan...

Sangat Bagus..

Remisi sebagai bukti hasil pembinaan berjalan baik..

Sebaiknya diberikan sebanyak2nya jalur remisi, terutama yang berhubungan dengan pendidikan / ketrampilan praktis. mengingat tahanan diberikan makan 3x , air + listrik dsbnya.. didanani oleh negara dari pembayar pajak.. maka seyogyanya warga binaan keluar dri lapas juga menjadi pembayar pajak yg baik. melunasi hutang udi pembayar pajak yang lainnya.

Posting Komentar