Syarat dan Prosedur Pengajuan Pembebasan Bersyarat
Selasa, 25 Juni 2013
0
komentar
Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan (“UU
12/1995”) menyebutkan
bahwa yang dimaksud dengan
"pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga
tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007
tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 01/2007”) juga menegaskan pengertian pembebasan
bersyarat yaitu, “proses
pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luarLembaga Pemasyarakatan setelah
menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masapidananya minimal 9
(sembilan) bulan.”
Di bawah ini adalah
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana maupun anak pidana
(lihat Pasal 6
Permenkumham 01/2007):
A. Persyaratan
Substantif:
(1) telah
menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi
pidana;
(2) telah
menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
(3) berhasil
mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
(4) masyarakat
dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana
yang bersangkutan;
(5) berkelakuan
baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin
untuk:
a. Asimilasi
sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. Pembebasan
Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
c. Cuti
Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
(6) Bagi
Narapidana maupun Anak Pidana berhak atas pembebasan bersyarat apabila telah
menjalani pidana, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang
dari 9 (sembilan) bulan;
B. Persyaratan
Administratif:
(1) kutipan
putusan hakim (ekstrak vonis);
(2) laporan penelitian
kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan
perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat
oleh Wali Pemasyarakatan;
(3) surat pemberitahuan ke
Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
terhadap Narapidana dan
Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
(4) salinan register, F
(daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa
pidana) dari Kepala Lapas
atau Kepala Rutan;
(5) salinan daftar perubahan
atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
(6) surat pernyataan
kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau
swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya
lurah atau kepala desa;
(7) bagi Narapidana atau Anak
Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
a. surat
jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati
syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, atau Cuti Bersyarat;
b. surat
keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.
Pembebasan bersyarat ini
adalah hak
bagi setiap narapidana/anak pidana(lihat Pasal 14 ayat (1) huruf k UU 12/1995). Oleh
karena itu setiap narapidana/anak pidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat
sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas.
Jadi, pembebasan bersyarat ini dapat dimohonkan oleh
narapidana/anak pidana itu sendiri atau keluarga atau orang lain
sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas ke bagian
registrasi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan)
setempat.
Keluarga atau orang lain yang bertindak sebagai penjamin
narapidana/anak pidana lalu menghadap ke Lapas atau Rutan untuk pembebasan
bersyarat terhadap narapidana/anak pidana. Proses selanjutnya pihak Lapas/Rutan
akan meninjau apakah narapidana/anak pidana yang bersangkutan telah memenuhi
persyaratan-persyaratan di atas atau belum. Permohonan akan diterima jika
persyaratan-persyaratan di atas telah terpenuhi. Sebaliknya, permohonan akan
ditolak jika persyaratan-persyaratan di atas tidak terpenuhi.
Demikian jawaban dari
kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Peraturan
Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 TAHUN 2007 tentang Syarat dan Tata Cara
Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul:
Syarat dan Prosedur Pengajuan Pembebasan Bersyarat
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke
https://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2013/06/syarat-dan-prosedur-pengajuan.html
. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar :
Posting Komentar