Perbedaan dan Persamaan Rutan dan Lapas Secara Umum
Selasa, 25 Juni 2013
0
komentar
Dalam sistem hukum pidana
Indonesia kita mengenal istilah Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas). Dengan kata lain, Rutan adalah bagian dari Lembaga
Tahanan/Lembaga Penahanan. Sehingga, mungkin maksud pertanyaan Anda adalah
perbedaan dan persamaan antara Rutan dengan Lapas.
Secara umum, Rutan dan
Lapas adalah dua lembaga yang memiliki fungsi berbeda. Berikut ini adalah
beberapa perbedaan antara Rutan dengan Lapas:
Rutan
|
Lapas
|
Tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/
terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
|
Tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
|
Yang menghuni Rutan adalah tersangka atau terdakwa
|
Yang menghuni Lapas adalah narapidana/terpidana
|
Waktu/lamanya penahanan adalah selama proses penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
|
Waktu/lamanya pembinaan adalah selama proses hukuman/menjalani
sanksi pidana
|
Tahanan ditahan di Rutan selama proses penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung
|
Narapidana dibina di Lapas setelah dijatuhi
putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap
|
Meski berbeda pada
prinsipnya, Rutan dan Lapas memiliki beberapa persamaan. Kesamaan antara Rutan
dengan Lapas di
antaranya, baik Rutan maupun Lapas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
(lihat pasal 2 ayat [1] PP No. 58 Tahun 1999). Selain itu, penempatan penghuni
Rutan maupun Lapas sama-sama berdasarkan penggolongan umur, jenis kelamin, dan
jenis tindak pidana/kejahatan (lihat pasal 12 UU No. 12 Tahun 1995 dan pasal 7
PP No. 58 Tahun 1999).
Sebagai tambahan, berdasarkan pasal 38 ayat (1) jo. Penjelasan PP No. 27 Tahun
1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, Menteri dapat menetapkan Lapas tertentu sebagai
Rutan. Kemudian, dengan adanya Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.
M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu
sebagai Rumah Tahanan Negara, Lapas dapat beralih fungsi menjadi Rutan, dan
begitu pula sebaliknya.
Berdasarkan pasal 18 ayat
(1) PP No. 27 Tahun 1983, di tiap kabupaten atau kotamadya dibentuk Rutan.
Namun kondisi yang terjadi di Indonesia adalah tidak semua kabupaten dan
kotamadya di Indonesia memiliki rutan dan Lapas, sehingga Rutan difungsikan
pula untuk menampung narapidana seperti halnya Lapas. Hal ini juga mengingat
kondisi banyak Lapas yang ada di Indonesia, berdasarkan informasi dari berbagai
sumber, telah melebihi kapasitas, karenanya terdakwa yang telah menjalani
hukuman di Rutan, yang seharusnya pindah dari Rutan untuk menjalani hukuman ke
Lapas, banyak yang tetap berada di dalam Rutan hingga masa hukuman mereka
selesai.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang
No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang
No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
3. Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP
4. Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
5. Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang
Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul:
Perbedaan dan Persamaan Rutan dan Lapas Secara Umum
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke
https://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2013/06/perbedaan-dan-persamaan-rutan-dan-lapas.html
. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar :
Posting Komentar