Selamat Berkunjung di Situs Resmi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

Prosedur Mengajukan Remisi

Posted by Unknown Selasa, 25 Juni 2013 0 komentar
Bagikan Artikel Ini :


Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (lihat Pasal 1 ayat [6] PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan – PP 32/1999).

Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Demikian ketentuan Pasal 34A PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP 32/1999 (“PP 28/2006”) dan Pasal 1 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Pihak yang berhak memperoleh remisi adalah sebagai berikut:
1.      Narapidana dan Anak Pidana (lihat Pasal 14 ayat [1] huruf i dan Pasal 22 ayat [1] UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan), dan
2.      Narapidana dan Anak Pidana yang tengah mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan pidananya serta Narapidana dan Anak Pidana Asing (lihatPasal 11 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi).

Persyaratan agar dapat mengajukan Remisi adalah sebagai berikut
1.      Narapidana atau Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi apabila:
-        Berkelakuan baik; dan
-        Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Remisi dapat pula diberikan apabila Narapidana atau Anak Pidana melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS
2.      Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila:
-        Berkelakuan baik; dan
-        Telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
(Dasar hukum: Pasal 34 PP 28/2006)

Ada lima jenis Remisi, yaitu;
1.      Remisi Umum: diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus.
2.      Remisi Umum Susulan: Remisi Umum yang diberikan kepada narapidana dan anak pidanan yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
3.      Remisi Khusus: diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan. Jika terdapat lebih dari satu macam hari besar keagamaan dalam setahun untuk suatu agama tertentu, maka akan dipilih hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
4.      Remisi Khusus Susulan: Remisi Khusus yang diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
5.      Remisi Tambahan: kedua Remisi di atas dapat ditambah apabila Narapidana atau Anak Pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana:
-        Berbuat jasa kepada Negara;
-        Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau kemanusiaan; dan
-        Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
(Dasar hukum: Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi serta Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan).

Prosedur atau tata cara untuk mengajukan remisi adalah sebagai berikut:
A.     Remisi Umum:
1.      Usul remisi diajukan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara melalui Kepala Kantor Departemen Hukum dan HAM.
2.      Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang remisi diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus bagi mereka yang diberikan remisi pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia atau pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan.
3.      Jika terdapat keraguan tentang hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak Pidana, Menteri Hukum dan Perundang-undangan mengkonsultasikannya dengan Menteri Agama.
(Dasar hukum: Pasal 13 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi).

B.      Remisi Susulan:
1.      Remisi Susulan hanya diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang belum pernah menerima remisi.
2.      Pengusulan Remisi Susulan dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara.
3.      Pengusulan Remisi Khusus dilakukan dengan mengisi formulir Remisi Umum Susulan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan.
4.      Usulan Remisi Susulan tersebut kemudian dibuatkan keputusan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5.      Keputusan Kanwil tersebut kemudian dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
6.      Remisi Susulan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(Dasar Hukum: Pasal 6 s.d. Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan).

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
4.      Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi
5.      Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan





TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Prosedur Mengajukan Remisi
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2013/06/kekuatan-doa.html . Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar :

Posting Komentar