Prosedur Mengajukan Remisi
Selasa, 25 Juni 2013
0
komentar
Remisi adalah pengurangan
masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
(lihat Pasal 1
ayat [6] PP No. 32 Tahun 1999
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan – PP 32/1999).
Remisi diberikan oleh
Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal
Pemasyarakatan. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Demikian
ketentuan Pasal
34A PP No. 28 Tahun 2006
tentang Perubahan atas PP 32/1999 (“PP
28/2006”) dan Pasal 1 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Pihak yang berhak memperoleh remisi adalah sebagai berikut:
1. Narapidana
dan Anak Pidana (lihat Pasal
14 ayat [1] huruf i dan Pasal 22 ayat [1] UU No. 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan), dan
2. Narapidana
dan Anak Pidana yang tengah mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan
pidananya serta Narapidana dan Anak Pidana Asing (lihatPasal 11 Keputusan
Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi).
Persyaratan agar dapat mengajukan Remisi adalah sebagai berikut
1. Narapidana
atau Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi apabila:
- Berkelakuan
baik; dan
- Telah
menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Remisi dapat pula diberikan apabila Narapidana atau Anak Pidana
melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS
2. Bagi
Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika
dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak
asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,
diberikan Remisi apabila:
- Berkelakuan
baik; dan
- Telah
menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
(Dasar hukum: Pasal 34 PP 28/2006)
Ada lima jenis Remisi,
yaitu;
1. Remisi
Umum: diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus.
2. Remisi
Umum Susulan: Remisi Umum yang diberikan kepada narapidana dan anak pidanan
yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6
(enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
3. Remisi
Khusus: diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh
Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan. Jika terdapat lebih dari satu
macam hari besar keagamaan dalam setahun untuk suatu agama tertentu, maka akan
dipilih hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang
bersangkutan.
4. Remisi
Khusus Susulan: Remisi Khusus yang diberikan kepada narapida dan anak pidana
yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah
menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
5. Remisi
Tambahan: kedua Remisi di atas dapat ditambah apabila Narapidana atau
Anak Pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana:
- Berbuat
jasa kepada Negara;
- Melakukan
perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau kemanusiaan; dan
- Melakukan
perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
(Dasar hukum: Pasal 2
dan Pasal 3 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi serta Pasal 1
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi
Susulan).
Prosedur atau tata cara untuk mengajukan remisi adalah sebagai
berikut:
A. Remisi Umum:
1. Usul
remisi diajukan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan oleh Kepala Lembaga
Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, atau Kepala Cabang Rumah Tahanan
Negara melalui Kepala Kantor Departemen Hukum dan HAM.
2. Keputusan
Menteri Hukum dan HAM tentang remisi diberitahukan kepada Narapidana dan Anak
Pidana pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal
17 Agustus bagi mereka yang diberikan remisi pada peringatan Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia atau pada hari besar keagamaan yang dianut oleh
Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan.
3. Jika
terdapat keraguan tentang hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau
Anak Pidana, Menteri Hukum dan Perundang-undangan mengkonsultasikannya dengan
Menteri Agama.
(Dasar hukum: Pasal
13 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi).
B. Remisi
Susulan:
1. Remisi
Susulan hanya diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang belum pernah
menerima remisi.
2. Pengusulan
Remisi Susulan dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah
Tahanan Negara, atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara.
3. Pengusulan
Remisi Khusus dilakukan dengan mengisi formulir Remisi Umum Susulan sebagaimana
terlampir dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan.
4. Usulan
Remisi Susulan tersebut kemudian dibuatkan keputusan oleh Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Keputusan
Kanwil tersebut kemudian dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
6. Remisi
Susulan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(Dasar Hukum: Pasal 6
s.d. Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010
tentang Remisi Susulan).
Demikian jawaban kami,
semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
4. Keputusan
Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi
5. Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-01.PK.02.02
Tahun 2010 tentang Remisi Susulan
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul:
Prosedur Mengajukan Remisi
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke
https://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2013/06/kekuatan-doa.html
. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar :
Posting Komentar