Selamat Berkunjung di Situs Resmi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pembebasan Bersyarat

Posted by Unknown Selasa, 25 Juni 2013 0 komentar
Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM...

Baca Selengkapnya ....

Perbedaan dan Persamaan Rutan dan Lapas Secara Umum

Posted by Unknown 0 komentar
Dalam sistem hukum pidana Indonesia kita mengenal istilah Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dengan kata lain, Rutan adalah bagian dari Lembaga Tahanan/Lembaga Penahanan. Sehingga, mungkin maksud pertanyaan Anda adalah perbedaan dan persamaan antara Rutan dengan Lapas. Secara umum, Rutan dan Lapas adalah dua lembaga yang memiliki fungsi berbeda. Berikut ini adalah beberapa...

Baca Selengkapnya ....

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Posted by Unknown 0 komentar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu; b. bahwa perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan...

Baca Selengkapnya ....