Syarat dan Prosedur Pengajuan Pembebasan Bersyarat
Selasa, 25 Juni 2013
0
komentar
Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan (“UU
12/1995”) menyebutkan
bahwa yang dimaksud dengan
"pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga
tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM...
Baca Selengkapnya ....