Pengetahuan Tentang Tahanan dan Narapidana
Jumat, 19 April 2013
0
komentar
1. APA
ITU PENAHANAN ?
Penahanan adalah upaya paksa menempatkan
Tersangka/Terdakwa disuatu
tempat yang telah ditentukan, karena alasan dan dengan cara tertentu
(Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
pasal 1).
tempat yang telah ditentukan, karena alasan dan dengan cara tertentu
(Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
pasal 1).
2. DIMANAKAH PARA TAHANAN DI TEMPATKAN?
Selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan,
Tersangka/Terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan (PP
No. 27 tahun 1993 pasal 1). Tetapi ada juga tahanan yang ditempatkan
di Lembaga Pemasyarakatan, karena berdasarkan SK MENKEH RI No. M.
03.UM.01.06 tahun 1983, beberapa Lembaga Pemasyarakatan tertentu
dapat ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara (RUTAN).
Tersangka/Terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan (PP
No. 27 tahun 1993 pasal 1). Tetapi ada juga tahanan yang ditempatkan
di Lembaga Pemasyarakatan, karena berdasarkan SK MENKEH RI No. M.
03.UM.01.06 tahun 1983, beberapa Lembaga Pemasyarakatan tertentu
dapat ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara (RUTAN).
3. PIHAK-PIHAK YANG BERHAK MENAHAN
a)
Penyidik, yaitu polisi atau pejabat lain yang
diberi wewenang
untuk melakukan serangkaian tindakan pengumpulan bukti
untuk melakukan serangkaian tindakan pengumpulan bukti
b)
Penuntut Umum, yaitu jaksa yang diberi
wewenang oleh undang-undang
untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
c)
Hakim, baik hakim Pengadilan Negeri maupun
hakim Pengadilan Tinggi
dan Mahkamah Agung, yaitu pejabat peradilan negara yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
dan Mahkamah Agung, yaitu pejabat peradilan negara yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
4. ALASAN PENAHANAN (pasal 21 KUHAP)
Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap
Tersangka/Terdakwa yang
melakukan tindak pidana atau percobaan melakukan tindak pidana, atau
yang memberi bantuan dalam melakukan tindak pidana tersebut, dalam
hal:
melakukan tindak pidana atau percobaan melakukan tindak pidana, atau
yang memberi bantuan dalam melakukan tindak pidana tersebut, dalam
hal:
Tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara lima tahun atau
lebih; Atau terhadap orang yang melakukan tindak pidana, misalnya
penganiayaan (pasal 351 ayat 1 dan pasal 353 ayat 1), penggelapan,
penipuan (pasal 372, 378 dan 379a), mencari nafkah dengan memudahkan
orang melakukan percabulan (germo/mucikari) pasal 296, mucikari yang
melakukan eksploitasi pelacur (pasal 506) dan berbagai tindak pidana
lainnya. Serta pelanggaran peraturan Bea & Cukai (pasal 25 dan pasal
26 Ordonansi Bea & Cukai), juga pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana
Imigrasi (UU No.8 Drt 1955) sebagaimana diatur dalam pasal 1,2 dan
pasal 4. Penggunaan Narkotika pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42,
pasal 43, pasal 47 dan pasal 48 UU No. 9 Tahun 1976.
lebih; Atau terhadap orang yang melakukan tindak pidana, misalnya
penganiayaan (pasal 351 ayat 1 dan pasal 353 ayat 1), penggelapan,
penipuan (pasal 372, 378 dan 379a), mencari nafkah dengan memudahkan
orang melakukan percabulan (germo/mucikari) pasal 296, mucikari yang
melakukan eksploitasi pelacur (pasal 506) dan berbagai tindak pidana
lainnya. Serta pelanggaran peraturan Bea & Cukai (pasal 25 dan pasal
26 Ordonansi Bea & Cukai), juga pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana
Imigrasi (UU No.8 Drt 1955) sebagaimana diatur dalam pasal 1,2 dan
pasal 4. Penggunaan Narkotika pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42,
pasal 43, pasal 47 dan pasal 48 UU No. 9 Tahun 1976.
5. BATAS WAKTU PENAHANAN
a)
Penahanan oleh Polisi dan pejabat lain (pasal
24 KUHP)
Batas waktu penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari. Bila masih
diperlukan –dengan seijin Penuntut Umum–, waktu penahanan dapat
diperpanjang paling lama 40 (empat puluh) hari. Jika sebelum 60 hari
pemeriksaan telah selesai, Tahanan dapat dikeluarkan dan jika sampai
60 hari perkara belum juga putus maka demi hukum, Penyidik (Polisi)
harus mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.
Batas waktu penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari. Bila masih
diperlukan –dengan seijin Penuntut Umum–, waktu penahanan dapat
diperpanjang paling lama 40 (empat puluh) hari. Jika sebelum 60 hari
pemeriksaan telah selesai, Tahanan dapat dikeluarkan dan jika sampai
60 hari perkara belum juga putus maka demi hukum, Penyidik (Polisi)
harus mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.
b)
Penahanan atas perintah Penuntut Umum (pasal
25 KUHP)
Batas waktunya paling lama 20 (dua puluh) hari. Dengan seijin Ketua
Pengadilan Negeri, waktu dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga
puluh) hari. Jika pemeriksaan telah selesai, sebelum batas waktu 50
hari, Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan. Lepas 50 hari, meski
perkara belum diputus, tapi demi hukum PenuntutUumum harus
mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.
Batas waktunya paling lama 20 (dua puluh) hari. Dengan seijin Ketua
Pengadilan Negeri, waktu dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga
puluh) hari. Jika pemeriksaan telah selesai, sebelum batas waktu 50
hari, Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan. Lepas 50 hari, meski
perkara belum diputus, tapi demi hukum PenuntutUumum harus
mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.
c)
Penahanan atas surat perintah penahanan Hakim
Pengadilan Negeri
(pasal 26 KUHP)Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Bila belum selesai, penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) dengan seijin Ketua Pengadilan Negeri. Jika pemeriksaan telah
selesai, sebelum batas waktu maksimal, Tersangka/Terdakwa dapat
dikeluarkan dari tahanan. Jika batas waktu maksimal (90 hari) telah
habis, meski perkara belum diputus, demi hukum Tersangka/Terdakwa
harus dikeluarkan.
(pasal 26 KUHP)Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Bila belum selesai, penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) dengan seijin Ketua Pengadilan Negeri. Jika pemeriksaan telah
selesai, sebelum batas waktu maksimal, Tersangka/Terdakwa dapat
dikeluarkan dari tahanan. Jika batas waktu maksimal (90 hari) telah
habis, meski perkara belum diputus, demi hukum Tersangka/Terdakwa
harus dikeluarkan.
d)
Penahanan atas surat perintah penahanan hakim
Pengadilan Tinggi
(pasal 27 KUHP)Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dengan seijin Ketua Pengadilan Tinggi, waktu penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari. Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan sebelum batas waktu maksimal (90 hari), jika pemeriksaan
telah selesai. Jika telah 90 (sembilan puluh) hari perkara belum
diputus, maka demi hukum Tersangka/Terdakwa harus dikeluarkan.
(pasal 27 KUHP)Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dengan seijin Ketua Pengadilan Tinggi, waktu penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari. Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan sebelum batas waktu maksimal (90 hari), jika pemeriksaan
telah selesai. Jika telah 90 (sembilan puluh) hari perkara belum
diputus, maka demi hukum Tersangka/Terdakwa harus dikeluarkan.
e)
Penahanan atas perintah penahanan Mahkamah
Agung (pasal 28 KUHAP)
Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, batas waktu penahanan paling
lama 50 (lima puluh) hari. Jangka waktu penahanan tersebut dapat
diperpanjang dengan batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari,
untuk kepentingan pemeriksaan. Jika pemeriksaan telah selesai sebelum
jangka waktu 110 hari, Terdakwa/Tersangka dapat dikeluarkan. Meski
perkara belum diputus, tetapi jika Terdakwa/Tersangka telah menjalani
tahanan selama seratus sepuluh (110) hari, maka demi hukum ia harus
dikeluarkan.
Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, batas waktu penahanan paling
lama 50 (lima puluh) hari. Jangka waktu penahanan tersebut dapat
diperpanjang dengan batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari,
untuk kepentingan pemeriksaan. Jika pemeriksaan telah selesai sebelum
jangka waktu 110 hari, Terdakwa/Tersangka dapat dikeluarkan. Meski
perkara belum diputus, tetapi jika Terdakwa/Tersangka telah menjalani
tahanan selama seratus sepuluh (110) hari, maka demi hukum ia harus
dikeluarkan.
6. JENIS PENAHANAN (Pasal 22 KUHAP)
a) Penahanan Rumah Tahanan Negara
Tersangka/Terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) atau
di Lembaga Pemasyarakatan yang ditetapkan sebagai Rumah Tahanan
Negara.
di Lembaga Pemasyarakatan yang ditetapkan sebagai Rumah Tahanan
Negara.
b) Penahanan Rumah
Penahanan dilaksanakan di tempat tinggal atau tempat
kediaman
Tersangka/Terdakwa, dengan tetap dibawah pengawasan pihak yang
berwenang untuk menghindari segala sesuatu yang akan menimbulkan
kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang
pengadilan (Pasal 22 KUHAP ayat 2).
Tersangka/Terdakwa, dengan tetap dibawah pengawasan pihak yang
berwenang untuk menghindari segala sesuatu yang akan menimbulkan
kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang
pengadilan (Pasal 22 KUHAP ayat 2).
c) Penahanan Kota
Penahanan dilaksanakan di kota tempat tinggal
tersangka/terdakwa.
Tersangka/Terdakwa wajib melapor diri pada waktu yang ditentukan
(Pasal 22 KUHAP ayat 3)
Tersangka/Terdakwa wajib melapor diri pada waktu yang ditentukan
(Pasal 22 KUHAP ayat 3)
7. PENGECUALIAN PERPANJANGAN (pasal 29 KUHAP)
Ketentuan perpanjangan waktu penahanan (30
sampai 60 hari) berlaku
bagi setiap Tahanan. Kecuali bila ada alasan yang patut dan tidak
dapat dihindarkan, misalnya: karena Tersangka/Terdakwa menderita
gangguan fisik atau mental yang berat (dengan surat keterangan
dokter), atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana
penjara sembilan tahun atau lebih. Untuk kondisi-kondisi tersebut,
setiap Tersangka/Terdakwa berhak mengajukan keberatan terhadap
perpanjangan batas waktu penahanan ini melalui Ketua Pengadilan
Tinggi (untuk tingkat penyidikan dan penuntutan). Sedang untuk
tingkat Pengadilan Negeri dan pemeriksaan banding, pengajuan itu
ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.
bagi setiap Tahanan. Kecuali bila ada alasan yang patut dan tidak
dapat dihindarkan, misalnya: karena Tersangka/Terdakwa menderita
gangguan fisik atau mental yang berat (dengan surat keterangan
dokter), atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana
penjara sembilan tahun atau lebih. Untuk kondisi-kondisi tersebut,
setiap Tersangka/Terdakwa berhak mengajukan keberatan terhadap
perpanjangan batas waktu penahanan ini melalui Ketua Pengadilan
Tinggi (untuk tingkat penyidikan dan penuntutan). Sedang untuk
tingkat Pengadilan Negeri dan pemeriksaan banding, pengajuan itu
ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.
8. PENGURANGAN MASA TAHANAN (Pasal 22 ayat 4 dan 5)
Jika hukum pidana telah dijatuhkan, maka masa
penahanan dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Untuk penahanan kota,
pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan.
Sedang untuk penahanan rumah, pengurangannya sepertiga dari jumlah
lamanya waktu penahanan.
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Untuk penahanan kota,
pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan.
Sedang untuk penahanan rumah, pengurangannya sepertiga dari jumlah
lamanya waktu penahanan.
9. HAK ANDA SEBAGAI TAHANAN
a)
Menerima surat perintah penahanan atau
penetapan hakim dari
petugas. Surat penahanan berisi identitas anda, alasan penahanan
serta uraian singkat tentang kejahatan yang disangkakan atau
didakwakan kepada anda serta tempat anda ditahan nantinya (pasal 21
ayat 2 KUHAP),
petugas. Surat penahanan berisi identitas anda, alasan penahanan
serta uraian singkat tentang kejahatan yang disangkakan atau
didakwakan kepada anda serta tempat anda ditahan nantinya (pasal 21
ayat 2 KUHAP),
b)
Meminta petugas menyerahkan tembusan surat
perintah penahanan
kepada keluarga anda (pasal 21 ayat 3 KUHAP),
kepada keluarga anda (pasal 21 ayat 3 KUHAP),
c)
Ditempatkan secara terpisah berdasarkan jenis
kelamin, umur serta
tingkat pemeriksaan (pasal 1 ayat 2 PerMenkeh RI No. M.04.UM.01.06
tahun 1983),
tingkat pemeriksaan (pasal 1 ayat 2 PerMenkeh RI No. M.04.UM.01.06
tahun 1983),
d)
Mendapat perawatan yang meliputi makanan,
pakaian, tempat tidur,
kesehatan rohani dan jasmani (pasal 5 PerMenkeh RI)
kesehatan rohani dan jasmani (pasal 5 PerMenkeh RI)
e)
Tidak diberlakukan wajib kerja bagi tahanan
dan bila anda ingin
bekerja secara sukarela, anda harus mendapatkan ijin dari instansi
yang menahan (pasal 15 PerMenkeh RI )
bekerja secara sukarela, anda harus mendapatkan ijin dari instansi
yang menahan (pasal 15 PerMenkeh RI )
f)
Segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik,
diajukan kepada
penuntut umum dan kemudian proses ke pengadilan (pasal 50 ayat 1 dan
2 KUHAP) Dapat secara bebas memberikan keterangan kepada penyidik (pasal 52 KUHAP)
penuntut umum dan kemudian proses ke pengadilan (pasal 50 ayat 1 dan
2 KUHAP) Dapat secara bebas memberikan keterangan kepada penyidik (pasal 52 KUHAP)
g)
Mendapatkan bantuan hukum dari penasihat
hukum selama pemeriksaan
dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Anda bebas memilih sendiri
penasihat hukum anda (pasal 54 dan 55 KUHAP)
dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Anda bebas memilih sendiri
penasihat hukum anda (pasal 54 dan 55 KUHAP)
h)
Mendapatkan Bantuan Hukum secara cuma-cuma,
bila tidak mampu
(pasal 56 ayat 2 KUHAP)
(pasal 56 ayat 2 KUHAP)
i)
Bebas menghubungi penasihat hukum (pasal 57
ayat 1 KUHAP)
j)
Mendapatkan kunjungan dari keluarga,
penasihat hukum dan orang
lain (pasal 18 ayat 1 PerMenkeh RI)
lain (pasal 18 ayat 1 PerMenkeh RI)
k)
Bebas melakukan surat-menyurat dengan
penasehat hukum atau sanak
keluarga (pasal 18 ayat 4 PerMenkeh RI)
keluarga (pasal 18 ayat 4 PerMenkeh RI)
l)
Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi jika
tidak terbukti
bersalah (pasal 68 KUHAP)
bersalah (pasal 68 KUHAP)
10. BAGAIMANA DENGAN PEREMPUAN HAMIL DAN MENYUSUI ?
Pada prinsipnya, hak bagi Tahanan perempuan
yang sedang hamil dan
menyusui tidak berbeda dengan Tahanan lainnya. Perbedaannya hanya
pada menu makanan. Menu makanan bagi Tahanan perempuan yang hamil dan
menyusui, diatur tersendiri dan berbeda dengan mereka yang dalam
kondisi normal (diatur di pasal 7 PerMenkeh RI).
menyusui tidak berbeda dengan Tahanan lainnya. Perbedaannya hanya
pada menu makanan. Menu makanan bagi Tahanan perempuan yang hamil dan
menyusui, diatur tersendiri dan berbeda dengan mereka yang dalam
kondisi normal (diatur di pasal 7 PerMenkeh RI).
11. PERBEDAAN DITAHAN DAN DIPENJARA
Umumnya orang menganggap, bahwa ditahan sama
dengan dipenjara.
Padahal tidak demikian. Seseorang ditahan jika diduga keras melakukan
kejahatan, karenanya untuk sementara dia dimasukkan ke dalam tahanan
untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan dari
perkara yang disangkakan kepadanya. Berarti dia belum tentu bersalah
dan bisa saja dibebaskan bila dalam penyelidikan, penyidikan dan
pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti bahwa dia bersalah.
Padahal tidak demikian. Seseorang ditahan jika diduga keras melakukan
kejahatan, karenanya untuk sementara dia dimasukkan ke dalam tahanan
untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan dari
perkara yang disangkakan kepadanya. Berarti dia belum tentu bersalah
dan bisa saja dibebaskan bila dalam penyelidikan, penyidikan dan
pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti bahwa dia bersalah.
Sedangkan seseorang dipenjara karena dia
telah terbukti melakukan
kejahatan dan telah menerima keputusan hakim (vonis) yang bersifat
tetap.
kejahatan dan telah menerima keputusan hakim (vonis) yang bersifat
tetap.
12. INGAT HAK ANDA
Jika anda berstatus sebagai Tahanan dan hak
anda sebagai Tahanan
telah dilanggar oleh pihak lain seperti polisi, penyidik atau aparat
penegak hukum lainnya, anda dapat melaporkan pelanggaran tersebut
kepada Departemen Kehakiman atau ke Komnas HAM.
telah dilanggar oleh pihak lain seperti polisi, penyidik atau aparat
penegak hukum lainnya, anda dapat melaporkan pelanggaran tersebut
kepada Departemen Kehakiman atau ke Komnas HAM.
(Sumber : Hukum Kriminalitas
“beritabaru.com”)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul:
Pengetahuan Tentang Tahanan dan Narapidana
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke
https://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2013/04/rutan-padang-panjang.html
. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar :
Posting Komentar