HAK ASASI MANUSIA
Senin, 15 April 2013
0
komentar
HAK
ASASI MANUSIA
Pengertian
HAM
Hak asasi adalah
hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi
manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak –
hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat
oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia
sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak
asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
HAM adalah hak -hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945
Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya
dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat
berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM
yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari
kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu
yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan
nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas
internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM
itu sendiri yang
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat
kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh
hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan
hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sejarah singkatnya
timbulnya HAM
Hak asasi manusia
yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah
diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland
(1199-1216) memerintah secara sewenang – wenang telah timbul protes keras
dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang
dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi
belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak –
hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula
terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari
utusan rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights.
Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus
dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan –
tuduhan yang sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada
tahun 1689 ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali
babak baru kehidupan demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan
dari tangan raja ke parlemen.
Pemikiran
john locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang
kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu
konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative,eksekutif dan yudikatif.
Sedangkan dalam hukum du contract social Rousseau menyatakan bahwa Negara
dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh
raja. Pandangan demikian ini menmbulkan semangat bagi rakyat tertindas
,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak asasinya.
Pemerintahan raja
yang sewenang – wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan
kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI
yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu
dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja
Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee
Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat
Perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama
(kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah pemerintah baru.
PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah
deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman
oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III)
tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1.
Menimbang bahwa
pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak
tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di
dunia.
2.
Menimbang bahwa
mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa
Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum
terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama
dengan PBB.
Pelanggaran Hak
Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan
atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak
Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa
dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1.
Kejahatan genosida;
2.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
merupakan mekanisme
pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat
rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat
manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.
Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan
sewenang-wenang.
2.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak
manusiawi.
3.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan
partai tiran/otorite
Sumber ( pengantar pendidikan kewarganegaraan dan)
http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia)
Pranoto Iskandar, Hukum HAM Internasional: Sebuah Pengantar Kontekstual, Kata Pengantar oleh: Profesor Abdullahi A. An-Na'im dan Profesor Beth Lyon, Edisi 2, Cianjur: IMR Press, 2012
Pranoto Iskandar, Hukum HAM Internasional: Sebuah Pengantar Kontekstual, Kata Pengantar oleh: Profesor Abdullahi A. An-Na'im dan Profesor Beth Lyon, Edisi 2, Cianjur: IMR Press, 2012
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul:
HAK ASASI MANUSIA
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke
https://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2013/04/hak-asasi-manusia.html
. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar :
Posting Komentar