Selamat Berkunjung di Situs Resmi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

MARS PEMASYARAKATAN

Posted by Unknown Senin, 29 April 2013 0 komentar



Kami petugas pemasyarakatan
Sebagai penegak hukum
Mengayom sesama insan
Tegakkan Hak Asasi Manusia

Ikhlas mengabdi pada masyarakat
Mengemban tugas mulia
Membina pelanggar hukum
Dengan berlandaskan pancasila

Kobarkan semangatmu tuk melawan tantangan
Pantang mundur hadapi cobaan
Jadikan teladan
Pancarkan wibawa
Dibawah panji pengayoman

Berlandaskan etos kerja tri darma
Turut membangun negara
Mewujudkan cita-cita
Masyarakat adil dan makmur


Baca Selengkapnya ....

No Pungli, No Cry

Posted by Unknown Jumat, 26 April 2013 0 komentar

No Pungli, No Cry

Oleh:
Denny Indrayana  Wakil Menteri Hukum dan HAM,
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
Sumber :  SINDO, 26 Juni 2012

Masih ingat lagu reggae Bob Marley, No Woman, No Cry – izinkan kali ini saya menggunakannya sebagai penanda bagi gerakan maha penting yang lain: No pungli, mengharamkan pungutan liar.
Pungli adalah salah satu bentuk paling klasik dari korupsi. Pungli hampir setali tiga uang dengan suap-menyuap. Perbedaannya, pada pungli pihak yang meminta tanpa malu-malu lebih aktif, lebih memaksa, lebih memungut. Sedangkan pada suap-menyuap, pihak yang memberi maupun menerima biasanya sama-sama aktif. Pada Kementerian Hukum dan HAM, upaya untuk memberantas suap dan pungli tak pernah berhenti dilakukan. Namun, harus diakui zona anti pungli masih perlu terus diperjuangkan secara lebih konsisten.

Khusus untuk pungli, masih ada dan terjadi pada sektor yang terkait dengan pelayanan publik. Paling tidak ada empat unit utama Kemenkumham yang masih rawan dengan praktik pungli: AHU (administrasi hukum umum), imigrasi, pemasyarakatan, dan HAKI (hak atas kekayaan intelektual). Perbaikan pelayanan di keempat unit utama tersebut telah terus dilakukan. Perbaikan kapasitas SDM (sumber daya manusia), pembenahan sistem termasuk pemanfaatan teknologi, serta peningkatan sistem pengawasan terus dilakukan. Maka, ruang penyimpangan, termasuk praktik pungli sebenarnya semakin sempit. Tetapi, di tengah-tengah ruang sempit itulah, pelaku pungli masih terus bertahan.

Membuat setiap upaya perbaikan yang dilakukan menjadi terkesan sia-sia. Nyaris setiap hari saya menerima pengaduan, utamanya lewat SMS dan Twitter, bagaimana pelayanan publik yang masih dibajak oleh praktik pungli. Maka itu, Menkumham Amir Syamsuddin dan saya, tidak pernah berhenti, terus berpikir, terus berikhtiar memberantas pungli. Arahan dan contoh terus kami berikan. Langkah-langkah awal Menkumham, misalnya, adalah melaporkan harta kekayaannya ke KPK dan mengeluarkan perintah agar tidak berlebihan memberikan pelayanan kepada kami—utamanya jika sedang melakukan kunjungan ke daerah.

Mungkin dianggap kecil, tetapi kebiasaan memberikan pelayanan akomodasi termasuk jamuan makan kepada kami—atau pejabat tinggi kementerian yang lain memang harus dihilangkan. Bukan saja karena pelayanan dan jamuan demikian tidak perlu, melainkan kebiasaan itu menjadi pintu masuk penyimpangan yang keliru. Anggaran pelayanan seperti itu tidak tersedia sehingga mengadakannya menyebabkan “akrobat” harus dilakukan. Muncullah upaya pengumpulan dana, mulai pemotongan honor atau gaji pegawai sampai upaya pembenaran pungli untuk dana operasionalisasi jamuan tersebut.

Maka itu, kepada semua kanwil dan unit kerja selalu kami ulangi, tidak boleh lagi memberikan jamuan dan pelayanan demikian. Sebaliknya, tidak boleh ada lagi pejabat Kemenkumham yang meminta pelayanan yang memberatkan wilayah, memicu penyimpangan dan akhirnya menjadi alasan untuk melestarikan pungli.

Zona anti pungli pada seluruh pelayanan AHU, terutama pendaftaran perusahaan, fiducia, notaris; wilayah antipungli pada seluruh pelayanan imigrasi, terutama yang sering dikeluhkan dalam pembuatan paspor; area antipungli pada seluruh layanan pemasyarakatan mulai jual-beli ruang sel, pungli uang kunjungan, hingga pungli jual-beli remisi dan hak warga binaan lainnya; zona antipungli pada seluruh layanan HAKI utamanya pendaftaran merek, hak cipta, dan paten adalah keniscayaan. Untuk itu, praktik percaloan dalam pelayanan publik juga tidak dapat ditoleransi.

Para calo itulah yang seringkali menjadi jembatan penghubung antara oknum pemungut pungli dan masyarakat penerima layanan. Untuk terus memberantas pungli dan praktik percaloan tersebut, berikut adalah beberapa langkah perbaikan sistem yang telah, sedang, dan terus dilakukan. Pertama, sumber daya manusia terus ditingkatkan kapasitasnya. SDM yang profesional adalah salah satu kunci utama sistem antipungli. Maka itu, mekanisme kepegawaian berdasarkan merit system terus diperbaiki. Promosi akan diberikan sebagai bentuk reward atas prestasi, sebagaimana demosi adalah bentuk punishment.
Kepada unit kerja yang masih saja ditemukan praktik pungli, pelaku dan pimpinannya akan mendapatkan hukuman. Sebaliknya, unit yang berprestasi menerapkan zero tolerance atas pungli akan mendapatkan penghargaan.
Kedua, sistem pengawasan terus dilakukan dan ditingkatkan efektivitasnya. Model pengawasan oleh Inspektorat Jenderal tentu terus dilakukan, dengan perbaikan. Di luar model pengawasan yang internal-konvensional tersebut, model pengawasan eksternal yang inovatif juga harus dilakukan. Misalnya, dalam beberapa waktu terakhir, kami memaksimalkan Twitter untuk menerima pengaduan langsung dari masyarakat.

Di tengah masyarakat Indonesia yang banyak menggunakan jejaring sosial media, pengawasan berbasis teknologi demikian bukan saja murah, melainkan tidak jarang lebih efektif. Tentu saja setiap informasi dan pengaduan melalui Twitter harus diklarifikasi. Bukti-bukti awal diperlukan sebelum suatu informasi dinyatakan sebagai fakta atas telah terjadinya pungli. Namun, dengan pengawasan melekat oleh masyarakat demikian, setiap tahapan pelayanan publik di Kemenkumham dapat langsung dikirim tanpa hambatan ke akun Twitter saya atau Kemenkumham.

Apalagi secara teknologi, praktik pungli dapat diambil fotonya dan dikirimkan pula bukti gambarnya. Dengan sistem pengawasan yang realtime demikian, CCTV boleh jadi tidak lagi diperlukan di setiap sudut pelayanan, perannya telah tergantikan dengan mata tajam masyarakat pengguna pelayanan publik itu sendiri.
Ketiga, seiring dengan pengawasan eksternal oleh masyarakat, sistem perlindungan bagi pelapor harus terus diperbaiki. Kepada pelapor tidak boleh ada tindakan sanksi yang merugikan, tetapi justru harus diberikan penghargaan. Laporan mesti dibuka ruang untuk disampaikan secara tertutup meski bukan berarti tanpa identitas. Kejelasan pelapor tetap penting agar menghindari fitnah. Namun, kejelasan demikian harus diiringi dengan perlindungan yang maksimal. Apalagi, tidak jarang pelapor bukan hanya dari masyarakat, melainkan juga dari internal kementerian sendiri. Pelapor internal demikian tentu perlu sistem pengamanan agar jenjang kariernya tidak justru terganggu karena memberikan informasi penyimpangan antipungli.
Keempat, untuk jangka panjang, pemberantasan pungli dilakukan dengan meletakkan sistem yang lebih antipungli. Maka itu, business process di setiap pelayanan publik akan terus direviu dan diperbaiki. Misalnya, untuk pelayanan pembuatan paspor, evaluasi terus dilakukan. Tahapan-tahapan pembuatan paspor terus dikaji ulang.Tahapan yang rawan dan membuka peluang pungli terus dicari, diidentifikasi dan dicarikan solusinya.

Evaluasi business process tersebut penting agar SOP pelayanan dari waktu ke waktu terus dapat disempurnakan. Saya memberi apresiasi kepada unit kerja yang inovatif seperti membuka layanan SMS gateway,untuk mengetahui tahapan pembuatan paspor atau drop box tanpa antrean untuk memasukkan dokumen perpanjangan paspor. Terakhir sebelum menutup kolom ini, saya ingin berbagi informasi, Kemenkumham akan membuka penerimaan CPNS yang pengumumannya akan dipublikasikan awal Juli. Untuk itu dalam banyak kesempatan memberikan pengarahan, kepada semua jajaran Kemenkumham saya sampaikan, CPNS adalah singkatan dari “calon pegawai nihil setoran”.

Singkatnya, penerimaan pegawai sipil di Kemenkumham tidak akan lagi menoleransi berbagai bentuk suap dan setoran. Penerimaan hanya berdasarkan hasil tes murni. Dengan demikian, prosesnya akan berjalan baik dan hasil seleksi pegawai yang diterima juga yang terbaik. Untuk proses penerimaan CPNS ini, kami juga mengundang partisipasi dan pengawasan langsung dari masyarakat. Untuk Indonesia yang lebih baik, lebih bersih, praktik pungli tentu harus diberangus. No pungli, no cry. Doa and do the best. Keep on fighting for the better Indonesia. ●


Baca Selengkapnya ....

SELAKSA PENYESALANKU (Catatan Seorang Narapidana)

Posted by Unknown 0 komentar

Pagi ini sambil menyulam di sebuah gajebo di taman, aku mulai merenungi apa saja yang sudah aku lakukan 2 tahun belakangan ini. Meresapi lagi kejadian-kejadian yang sudah aku lewati. Tanpa terasa mata mulai terasa perih menahan air mata yang hampir menetes karena kebahagiaan.
Ya, aku bahagia. Terimakasih Allah, aku mulai meyakini aku yang sekarang bukanlah aku yang dulu, aku yang bertemperamen tinggi! aku yang sombong! Aku yang tidak pernah peduli dengan sekitar. Ya, aku yang sekarang adalah perempuan yang tidak mudah terpancing emosinya, perempuan yang lebih santai dalam menyikapi masalah-masalah yang ada.
Dulu aku bekerja sebagai project manager disebuah perusahaan event organizer yang cukup besar di Jakarta. Dan sudah tentu aku memiliki cukup banyak bawahan di divisi  yang aku pimpin. Aku adalah seorang atasan yang keras, galak, dan tidak bisa menerima kesalahan sekecil apapun yang dibuat oleh bawahanku. Jika itu terjadi, maka aku akan marah dan berteriak, “bodoh ya kamu! Masa hanya pekerjaan begini saja kamu gak becus ngerjainnya sih! Percuma perusahaan ini membayar gaji kamu! Sekali lagi kamu kembali dengan pekerjaan yang kacau seperti ini, saya jamin surat PHK akan kamu temukan dimeja kerja kamu! Mengerti?!” dan sentuhan akhirnya, aku akan melempar kertas-kertas laporan mereka kedalam tong sampah. Tidak hanya itu, jika aku sedang pusing dengan pekerjaanku, maka jangan pernah sekali-kali datang keruanganku, karena yang didapat oleh mereka pasti hanya usiran dan kibasan tangan tanpa kata-kata.
Lihatlah, sombongnya diriku ini! Ya, dulu aku tidak pernah  mau percaya bahwa hidup ini seperti roda yang berputar. Menurutku, jika mampu menahan alur roda itu kenapa kita harus ketakutan akan berada di bagian bawah! Keberhasilan dan kesuksesan bisa kuraih, karena usahaku sendiri. Kalau aku terus berusaha dan bekerja keras, roda itu akan terus berada di atas.
Rupanya Allah masih sangat menyayangiku. Buktinya aku diizinkan menjadi bagian roda terbawah, aku berbuat salah, aku terjatuh…dan akhirnya menjadi seorang narapidana.
Ketika aku bekerja dulu, aku selalu merasa gajiku ini tidak cukup, walaupun menurut banyak orang, gajiku sangat besar sekali. Aku selalu merasa kurang. Kemudian aku ditawari seorang teman untuk mengantarkan barang-barang dan aku mendapatkan uang seperti gajiku sebulan! Pekerjaan mudah, hanya mengantarkan barang. Kunikmati pekerjaan ini. Uangnya kupakai untuk bersenang-senang bersama pacarku. Kami tidak menikah, tapi kami tinggal bersama.
Aku sendiri sebenarnya telah memiliki anak dari pernikahanku terdahulu. Anakku tinggal di kota lain bersama ibuku. Aku takkan membiarkan anakku mengetahui kelakuan ibunya seperti ini.
Aku membutuhkan proses untuk mencintai Allah… ketika aku dimasukkan ke dalam penjara, saat itulah aku mulai berdoa, sholat dan mengaji. Aku meminta pertolongan Allah. Berdoa sepanjang hari, siang malam, terus berbuat baik… namun ketika aku mendapat kenyataan bahwa aku divonis 16 tahun penjara, aku benci pada Allah! Aku marah pada-Nya!
Aku sudah berusaha menjadi orang yang taat pada-Nya tapi Dia membuat aku semakin terpuruk! Berbulan-bulan tidak lagi aku menjalankan sholat, tidak mengaji, tidak melakukan ibadah apapun! Aku benci melihat mukena dan Al Qur`an yang tidak mendatangkan manfaatnya sedikitpun padaku. Allah tidak menepati janji-Nya! Dia membiarkan aku menderita seperti ini, Dia membuat aku menghabiskan hidupku seperti hewan dalam kandang. Berbelas-belas tahun!.
Aku benci dengan janji-janji  Allah yang sama sekali tidak terbukti. Kujalani hari-hariku di penjara dengan melamun dan menangis hingga tak jarang badanku bergetar hebat. Sampai satu malam… aku merasa begitu merindukan-NYA.. dan membutuhkan-Nya. Aku tidak mempunyai seorang pun yang dapat menolongku dan menenangkan hatiku..
Malam itu setelah sekian bulan lamanya, aku mengambil air wudhu dan mulai mengenakan mukenaku.. sepanjang sholat, butiran airmataku deras. Terlebih ketika keningku menyentuh sajadah…Aku, hambaMu yang sombong telah kembali bersujud pada-Mu Allah…
Selaksa penyesalan membuat tubuhku semakin bergoncang… Aku adalah hambamu yang berdosa dan bingung… aku datang pada-Mu mencari pengampunan dan belas kasih-Mu…aku membutuhkan-Mu ya Rabbi…
Malam itu, aku sadar, Allah tidak meninggalkanku, tapi aku yang meninggalkan-Nya. Allah mencintaiku tapi aku yang membenci-Nya, Allahlah telah berbuat baik sepanjang waktu, namun kesombonganku yang mendustakan-Nya.
Kini, di tempat ini, aku berusaha menjadi orang yang baru, yang lebih lembut dan selalu tersenyum memaklumi kesalahan yang dibuat oleh orang lain, tidak mudah marah, dan mudah memaafkan setiap kesalahan.
Dulu aku pikir penjara adalah neraka dunia, tempat orang yang diasingkan, tempat orang yang derajatnya rendah. Tapi kini, buatku penjara adalah tempat melembutkan hati yang keras, tempat untuk belajar sabar, tempat untuk pribadi seseorang menjadi lebih baik, dan mampu menaikkan derajat manusia di depan Allah.
Aku rasa aku patut bersyukur karena menjadi salah satu penghuni penjara. Walaupun orang lain mungkin berpikir aku gila, tapi sungguh aku merasa bebas… bebas dari dosa-dosaku yang sudah seperti lingkaran setan yang tak berkesudahan, bebas dari kesombongan diri….bebas…
Teng…teng…teng…
Aku kembali tersadar dari lamunanku begitu terdengar bel panggilan itu. Ya, itu adalah panggilan untuk kami, warga binaan untuk kembali ke kamar masing-masing.
Aku tersenyum. Langkahku lebih ringan, dan aku bahagia…sungguh aku bahagia…
Terimakasih ya Allah… Kau ubah aku dengan cara-Mu.
(Ditulis oleh salah seorang warga binaan Lapas Wanita Tangerang yang tidak ingin disebut namanya)


Baca Selengkapnya ....

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013

Posted by Unknown 0 komentar

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6  TAHUN 2013
TENTANG
TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN
DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.  bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di lembaga pemasyarakatan danrumah tahanan negaradan agar terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dantahanan beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin;
b. bahwa kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara menjadi salah satu indikator dalam menentukan kriteria berkelakuan baik terhadap narapidana dan tahanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara;

    Mengingat:   
    1.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
    2.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    3.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3858);
    4.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5359);
    5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
    6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
    7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676);
       MEMUTUSKAN:
       Menetapkan:  PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA.
       BAB I
      KETENTUAN UMUM
       Pasal 1
      Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
      1. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
      2. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
      3. Petugas Pemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan.
      4. Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.
      5. Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan.
      6. Tindakan Disiplin adalah tindakan pengamanan terhadap Narapidana atau Tahanan berupa penempatan sementara dalam kamar terasing (sel pengasingan).
      7. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Narapidana atau Tahanan sebagai akibat melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib Lapas atau Rutan.
      8. Steril Area adalah tempat atau wilayah di dalam Lapas atau Rutan yang dinyatakan terlarang untuk dimasuki dan/atau dijadikan tempat beraktifitas oleh Narapidana dan Tahanan tanpa izin yang sah.
      9. Tim Pengamat Pemasyarakatan yang selanjutnya disingkat TPP adalah adalah Tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan Narapidana.
      10. Tim Pemeriksa Hukuman Displin yang selanjutnya disebut Tim Pemeriksa adalahtim yang dibentuk oleh Kepala Lapas atau Kepala Rutan untuk melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan terhadap Narapidana atau Tahanan yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib.

      Pasal 2
      (1)   Setiap Narapidana dan Tahanan wajib mematuhi tata tertib Lapas atau Rutan.
      (2)   Tata tertib Lapas atau Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kewajiban dan larangan bagi Narapidana dan Tahanan.
       BAB II
      KEWAJIBAN DAN LARANGAN
      Pasal 3
      Setiap Narapidana atau Tahanan wajib:
      1. taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
      2. mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;
      3. patuh, taat, dan hormat kepada Petugas;
      4. mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
      5. memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
      6. menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
      7. mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh PetugasPemasyarakatan.

      Pasal 4
      Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:
      1. mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
      2. melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;
      3. melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;
      4. memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;
      5. melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatandalam menjalankan tugas;
      6. membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;
      7. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;
      8. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
      9. melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
      10. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
      11. melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
      12. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
      13. membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
      14. melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
      15. mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;
      16. membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;
      17. memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan;
      18. melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, PetugasPemasyarakatan,pengunjung, atau tamu;
      19. melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan;
      20. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
      21. menyebarkan ajaran sesat; dan
      22. melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.

      Pasal 5
      Untuk menjaga ketertiban, Narapidana dan Tahanan diperbolehkan membawa pakaian pribadi paling banyak 6 (enam) pasang.
       Pasal 6
      (1)    Untuk kepentingan perawatan kesehatan atau pengobatan, Narapidana atau Tahanan dapat mengkonsumsi obat-obatan setelah mendapatkan izin dan berada dalam pengawasan dokter dan/atau paramedis Lapas atau Rutan.
      (2)    Dalam hal tidak terdapat dokter dan/atau paramedis Lapas atau Rutan maka izin dan pengawasannya dilakukan oleh dokter atau paramedis lainyang ditunjuk oleh Kepala Lapas atau Kepala Rutan.

       Pasal 7
      (1)  Untuk kepentingan umum, Kepala Lapas atau KepalaRutan dapatmenyediakan:
      1. televisi dan/atau kipas angin; dan
      2. kantin yang dikelola oleh koperasi Lapas atau Rutan.
      (2) Penyediaan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan sidang TPP.

      BAB III
      JENIS HUKUMAN DISIPLIN DAN PELANGGARAN DISIPLIN
      Pasal 8
      Narapidana atau Tahanan yang melanggar tata tertib, dijatuhi:
      1. hukuman disiplin tingkat ringan;
      2. hukuman disiplin tingkat sedang; atau
      3. hukuman disiplin tingkat berat.

      Pasal 9
      (1)      Hukuman Disiplin tingkat ringan, meliputi:
      1. memberikan peringatan secara lisan; dan
      2. memberikan peringatan secara tertulis.
      (2)      Hukuman Disiplin tingkat sedang, meliputi:
      1. memasukkan dalam sel pengasingan paling lama 6 (enam) hari; dan
      2. menunda atau meniadakan hak tertentu dalam kurun waktu tertentu berdasarkan hasil Sidang TPP.
      (3)      Menunda atau meniadakan hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa penundaan waktu pelaksanaan kunjungan.
      (4)      Hukuman Disiplin tingkat berat, meliputi:
      1. memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari; dan
      2. tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F dan.
      (5)      Untuk alasan kepentingan keamanan, seorang Narapidana/Tahanan dapat dimasukkan dalam pengasingan dan dicatat dalam register H.

      Pasal 10
      (1)    Penjatuhan hukuman disiplin tingkat ringan bagi Narapidana dan Tahanan yang melakukan pelanggaran:
      1. tidak menjaga kebersihan diri dan lingkungan;
      2. meninggalkan blok hunian tanpa izin kepada petugas blok;
      3. tidak mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
      4. tidak mengikuti apel pada waktu yang telah ditentukan;
      5. mengenakan anting, kalung, cincin, dan ikat pinggang;
      6. melakukan perbuatan atau mengeluarkan perkataan yang tidak pantas dan melanggar norma kesopanan atau kesusilaan; dan
      7. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang tim pengamat pemasyarakatan termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat ringan.
       (2)    Narapidana dan Tahanan yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedangjika melakukan pelanggaran: 
      1. memasuki Steril Area tanpa ijin petugas;
      2. membuat tato dan/atau peralatannya, tindik, atau sejenisnya;
      3. melakukan aktifitas yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain;
      4. melakukan perbuatan atau mengeluarkan perkataan yang tidak pantas yang melanggar norma keagamaan;
      5. melakukan aktifitas jual beli atau utang piutang;
      6. melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori yang mendapatkan Hukuman Disiplin tingkat ringan secara berulang lebih dari 1 (satu) kali; dan
      7. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang tim pengamat pemasyarakatan termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat sedang.
      (3)    Narapidana dan Tahanan yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran:
      1. tidak mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan;
      2. mengancam, melawan, atau melakukan penyerangan terhadap Petugas;
      3. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
      4. merusak fasilitas Lapas atau Rutan;
      5. mengancam, memprovokasi, atau perbuatan lain yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
      6. memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik;
      7. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
      8. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif lainnya;
      9. melakukan upaya melarikan diri atau membantu Narapidana atau Tahanan lain untuk melarikan diri;
      10. melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama penghuni maupun petugas;
      11. melakukan pemasangan atau menyuruh orang lain melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
      12. melengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya di kamar hunian;
      13. melakukan perbuatan asusila atau penyimpangan seksual;
      14. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
      15. menyebarkan ajaran sesat;
      16. melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang secara berulang lebih dari 1 (satu) kali atau perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban berdasarkan penilaian sidang TPP; dan
      17. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang TPP termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat berat.

      Pasal 11
      Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Narapidana atau Tahanan wajib dicatat dalam kartu pembinaan.
      BAB IV
       PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN

      Pasal 12
      (1)      Narapidana atau Tahanan yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib wajib dilakukan pemeriksaan awal oleh kepala pengamanan sebelum dijatuhi hukuman disiplin.
      (2)      Hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas atau Kepala Rutan sebagai dasar bagi pelaksanaan pemeriksaan selanjutnya.

      Pasal 13
      (1)      Kepala Lapas atau Kepala Rutan membentuk tim pemeriksauntuk memeriksa hasil pemeriksaan awal.
      (2)      Tim pemeriksa mempunyai tugas memeriksa Narapidana atau Tahanan yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib.
      (3)      Hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaansertaharus ditandatangani oleh Narapidana atau Tahanan dan tim pemeriksa.
      (4)      Sebelum ditandatangani, terperiksa diberikan kesempatan untuk membaca hasil pemeriksaan.

      Pasal 14
      (1)      Tim pemeriksa menyampaikan berita acara pemeriksaan kepada Kepala Lapas atau Kepala Rutan.
      (2)      Kepala Lapas atau Kepala Rutan wajib menyampaikan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada tim pengamat pemasyararakatan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal berita acara diterima.
      (3)      TPP melaksanakan sidang untuk membahas penjatuhan disiplin terhadap Narapidana atau Tahanan yang diduga melakukan pelanggarandalam jangka waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal berita acara pemeriksaan diterima.

      Pasal 15
      (1)      Sebelum dijatuhi Hukuman Disiplin, Narapidana atau Tahanan dapat dikenakantindakan disiplin.
      (2)      Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penempatan sementara dalam sel pengasingan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) hari.

      Pasal 16
      Dalam hal Tahanan mendapatkan Hukuman Disiplin, Kepala Lapas atau Kepala Rutan segera menyampaikan pemberitahuan kepadapejabat yang berwenang menahan.

      Pasal 17
      Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Narapidana atau Tahanan diduga tindak pidana, Kepala Lapas atau Kepala Rutan meneruskankepada instansi yang berwenang.

       BAB V
      KETENTUAN PENUTUP

      Pasal 18
      Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

      Ditetapkan: Di Jakarta
       Pada Tanggal: 28 Februari 2013
      MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      REPUBLIK INDONESIA,
      TTD
      AMIR SYAMSUDIN

      Diundangkan di Jakarta
      Pada tanggal 4 Maret 2013


      MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                    REPUBLIK INDONESIA,
                                 TTD.
                      AMIR SYAMSUDIN


      BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013  NOMOR356

      Baca Selengkapnya ....

      Sambutan Mentei Hukum Dan HAM R.I Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 49

      Posted by Unknown 0 komentar

      SAMBUTAN
      MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
      PADA HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE49
      JAKARTA, 27 APRIL 2013

      “MEMBANGUN PEMASYARAKATAN BERSIH DAN MELAYANI"

      BismiIIahirohmanirahim
      Assalamu' aIaikum WarahmatuIlahi Wabarakatuh
      Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua

      Hadirin dan peserta upacaria yang berbahagia,

      Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah menganugerahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada hari ini kita dapat berkumpul bersama di tempat ini untuk memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-49. Semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita dalam melaksanakan tugas-tugas pengabdian sebagai insan Pemasyarakatan pada khususnya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.
      Upacara yang kita selenggarakan setiap tanggal 27 April ini janganlah dianggap sebagai formalitas belaka. Karena, tanggal 27 Aptil 1964,49 tahun silam, dalam Konferensi Nasional Kepenjaraan di Lembang-Bandung, telah disepakati mengenai perubahan konseptual perlakuan terhadap pelanggar hukum, dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Untuk mengenang momentum tersebut, maka tanggal 27 Aprtl dijadikan sebagai Hari Bhakti Pemasyarakatan yang kita peringati setiap tahun. Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ini seyogyanya memiliki nilai yang luhur dalam membangkitkan semangat bekerja kita untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

      Hadirin yang berbahagia,

      Pemerintah memiliki harapan besar untuk membangun tata pemerintahan yang baik (Good Govemance). Tata pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme demi mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Govemance).
      Salah satu faktor dan aktor utama yang berperan secara strategis dalam mewujudkan Clean Govemment dan Good Govemment adalah birokrasi. Dalam posisi dan peranannya yang demikian penting dalam pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik, birokrasi sangat menentukan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan.
      Sejalan dengan harapan Pemerintah, Pemasyarakatan telah melakukan upaya pembaharuan dan perubahan mendasar melalui Reformasi Birokrasi Pemasyarakatan. Salah satu tujuan umum Reformasi Birokrasi Pemasyarakatan adalah untuk membentuk profil dan perilaku petugas pemasyarakatan yang:
       Berintegritas tinggi dimana petugas pemasyarakatan senantiasa menjaga sikap profesional dan menjunjung tinggi nilai moral, seperti : kejujuran, kesetiaan, dan komitmen;
      Produktif dan bertanggung jawab sehingga dapat menciptakan program dan kegiatan yang inovatif, efektif dan efisien dalam mengelola sumber daya yang ada, ditunjang dengan dedikasi dan etos kerja yang tinggi;
      Memiliki kemampuan memberikan pelayanan prima dalam pelaksanaan fungsi dan wewenangnya dalam kerangka pengabdian baik sebagai abdi negara maupun abdi masyarakat.
      Oleh karena itu, "Membangun Pemasyarakatan Bersih dan Melayani"merupakan tema yang sangat relevan dengan semangat Reformasi Birokrasi Pemasyarakatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

      Hadirin yang berbahagia,
      Dalam Reformasi Birokrasi Pemasyarakatan terkandung semangat dan upaya yang sungguh-sungguh untuk berubah dari Jajaran Pemasyarakatan. Agar gerakan perubahan ini dilaksanakan secara menyeluruh, maka semangat ini harus terus digelorakan dan kinerja harus terus ditingkatkan. Kewibawaan institusi pemasyarakatan akan terwujud ketika seluruh jajaran Pemasyarakatan berani mengintrospeksi diri, melakukan evaluasi, serta bahu membahu dalam membenahi institusi pemasyarakatan.
      Wujud nyata kerja keras jajaran pemasyarakatan dalam melaksanakan reformasi birokrasi Pemasyarakatan adalah ditetapkannya Pemasyarakatan menjadi Wilayah Bebas Korupsi WBK), hal ini tentu saja menjadi suatu kebanggaan sekaligus amanah yang harus diemban bersama oleh jajaran pemasyarakatan. Suatu capaian yang diperoleh dengan cara menyatukan tekad, menguatkan komitmen dan meningkatkan semangat serta integritas moral dan profesionalisme intelektual petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas.  
      Boleh saja kita bangga dengan hasil yang telah kita capai tersebut, namun kita juga harus menyadari bahwa ke depan, tantangan semakin besar. Hendaknya tantangan dan hambatan itu bukan menjadikan kita terpuruk, melainkan harus dijadikan sebagai ujian dan pembelajaran guna menjadikan insan-insan pemasyarakatan sebagai pribadi yang tangguh dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

      Hadirin yang berbahagia,
      Tidak dapat kita pungkiri bahwa tantangan dan permasalahan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan akan semakin kompleks dan beragam ditengah keterbatasan yang kita miliki. Pada tataran pelaksanaan tugas di Lapas dan Rutan, kita menghadapi permasalahan yang sangat mendasar, yaitu tingginya tingkat hunian Lapas dan Rutan (over kapasitas). Kondisi ini tentu saja sangat berpengaruh pada kualitas pelayanan dan pembinaan warga binaan. Bahkan dalam tataran tertentu, kondisi ini menjadi salah satu faktor determinan terjadinya penyalahgunaan narkotika di dalam Lapas dan Rutan.
      Dalam ranah pelaksanaan tugas pada Balai Pemasyarakatan, kita menghadapi tantangan untuk segera mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Secara eksplisit, undang-undang ini mengamanatkan peran dan tanggung jawab yang besar yang harus ditunaikan Balai Pemasyarakatan dalam proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, sejak tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan.
      Sedangkan tantangan dalam pelaksanaan tugas di Rupbasan adalah bagaimana mendorong eksistensi institusi ini. Kita pahami bersama bahwa peran besar yang diemban Rupbasan belum mampu dilaksanakan secara optimal. Berbagai tantangan dan permasalahan tersebut tentu saja harus dapat kita sikapi secara cepat dan bijak. Kita membutuhkan pemikiran-pemikiran yang cerdas dalam merumuskan langkahJangkah penyelesaiannya. Bahkan dalam tataran tertentu, kita membutuhkan pemikiran yang di luar kotak (out of the box) namun tetap dalam koridor norma yang berlaku. Dan saya percaya, jajaran Pemasyarakatan sarat dengan pribadi-pribadi yang berkarakter dan memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang baik sehingga mampu menjadi bagian dari solusi dalam setiap permasalahan dan tantangan yang terjadi.

      Hadirin yang berbahagia,
      Pada kesempatan yang baik ini, perkenankanlah saya secara pribadi dan atas nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia, atas kerja keras, dedikasi dan pengorbanannya selama ini, khususnya terhadap para petugas pemasyarakatan yang bertugas di pulau-pulau terpencil dan di Lapas Sleman. Pada kesempatan ini juga, saya kembali menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa di Lapas Sleman. Peristiwa tersebut tentunya menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
      Semoga di hari yang berbahagia ini, saudara-saudara dapat terus meningkatkan semangat, dan bekerja lebih keras lagi, agar menjadi pribadi terpuli yang profesional, kompeten, dan berintegritas tinggi. Tetaplah menjadi bagian dalam derap langkah perubahan menuju Pemasyarakatan yang lebih baik.
      Marilah kita bersama-sama satukan tekad untuk memberikan yang terbaik bagi Pemasyarakatan; Mari kita bersihkan institusi yang kita banggakan ini dari praktek yang tidak bermartabat; jauhkan korupsi dan kolusi dari tubuh kita' sehingga akan menjadikan Pemasyarakatan sebagai institusi bersih dan berwibawa.
      Saya juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
      Akhir kata, saya menyampaikan selamat kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang memperingati hari bhaktinya pada hari ini, selamat bekerja, berikanlah pemikiran-pemikiran yang cerdas sebagai kontribusi positif bagi kemajuan Pemasyarakatan. Jangan pernah berhenti mencintai Pemasyarakaian. Mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan mendapat berkah dan rahmat dail
      Allah Subhanahu wa Ta'ala.

      Selamat Hari Bhakti Pemasyarakatan ke.49. Semoga Allah Subhanahu
      wa Ta'ala akan selalu memberikan kekuatan, rahmat dan hidayah-Nya kepada
      kita semua...

      Wabillahitaufik wal hidayah
      Wassalamu'alaikum Wr.Wb.




      MENTERI HUKUM DAN HAM
      REPUBLIK INDONESIA



      AMIR SYAMSUDDIN

      Baca Selengkapnya ....

      Kunjungan Wakil Menteri Hukum Dan HAM PROF. DR. DENNY INDRAYANA Dalam Membekali CPNS 2012 di Kanwil Kemenkumham Sumbar

      Posted by Unknown Rabu, 24 April 2013 0 komentar


      Ditulis oleh admin.bhp on 18 April 2013.



      Padang– Penutupan kegiatan Orientasi CPNS Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012 yang dilaksanakan hari kamis tanggal 18 April 2013 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat dihadiri oleh Bapak Prof. Dr. Denny Indrayana selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Para Kepala Divisi serta Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.
      Pada sambutan yang pertama oleh Bapak Kakanwil, menyampaikan laporan tentang jumlah keseluruhan peserta CPNS yang diterima pada Tahun Anggaran 2012 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.

      Selanjutnya, Bapak Prof. Dr. Denny Indrayana memberikan pengarahan kepada 84 orang CPNS dengan tema Penerimaan Calon Pegawai Nihil Setoran. Pada sesi awal Bapak Wamen menyampaikan bahwa Penerimaan CPNS Tahun 2012 ini merupakan Penerimaan yang Bebas Pungli dan Tanpa Titipan, kemudian dilanjutkan dengan pemutaran sebuah film pendek berjudul “ Selamat Siang, Risa! “ tentang Anti Korupsi. Beliau memberikan pesan moral kepada seluruh CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bahwa Integritas PNS berawal dari sebuah kejujuran dalam membangun Indonesia menuju lebih baik. Untuk itu kepada CPNS diharapkan untuk tetap menanam teguh kebaikan-kebaikan selama menjadi PNS untuk Anti Titipan, Anti Pungli dan Anti Korupsi karena Pungli tidak pernah Halal. Acara Penutupan dan Pengarahan diakhiri dengan Do’a yang dipimpin langsung oleh Bapak Wamen. (ian).


      Baca Selengkapnya ....