ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI BERSYARAT DAN
CUTI MENJELANG BEBAS NARAPIDANA
- PEMBEBASAN
BERSYARAT NARAPIDANA adalah proses pembinaan Narapidana di luar
Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan)
bulan.(Psl. 1 PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Psl. 1 angka 2
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)
- ASIMILASI
adalah proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan
Narapidana dalam kehidupan masyarakat(Psl. 1 angka 1 Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas dan Cuti Bersyarat)
- CUTI
MENJELANG BEBAS adalah proses pembinaan Narapidana di luar Lembaga
Pemasyarakatan setelah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana,
sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan.(Psl. 1 angka 3 Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas dan Cuti Bersyarat)
- CUTI
BERSYARAT adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi
Narapidana yang dipidana 1 (satu) tahun ke bawah, sekurang-kurangnya telah
menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana minimal 6 (enam) bulan.(Psl. 1
angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007
Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)
A. DASAR HUKUM ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI BERSYARAT DAN
CUTI MENJELANG BEBAS
Pembebasan Bersyarat
Pasal 15 ayat (1) KUHP:
“Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara
yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya harus sembilan bulan,
maka kepadanya dapat diberikan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani
beberapa pidana bertutut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.”
Pasal 14 ayat (1) huruf k, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan:
“ Narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.”
Asimilasi
Pasal 14 ayat (1) huruf j, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan:
“ Narapidana berhak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk Cuti
mengunjungi Keluarga.”
Cuti Menjelang Bebas
Pasal 14 ayat (1) huruf i, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan:
“ Narapidana berhak mendapatkan Cuti Menjelang Bebas.”
Dasar Hukum lainnya tentang Asimilasi, PB, CB dan CMB
- Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan.
- Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas PP No. 32 Tahun 1999
Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
- Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas dan Cuti Bersyarat.
- Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH.01.PK.05.06 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Permen Kum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat
dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas dan Cuti Bersyarat;
- Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI No : M.HH-02.PK.06 Tahun 2010 Tentang Perubahan
Kedua atas Permen Kum HAM RI No : M1.01.PK.04.10 Tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan
Cuti Bersyarat.
- Peraturan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-132.OT.03.01 Tahun 2010 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta Pemberian Remisi terhadap
Narapidana yang Dipidana Selain Pidana Pokok Juga Dipidana Tambahan
Mengganti Uang Pengganti.
B. PERSYARATAN ASIMILASI, PB, CB DAN CMB
SYARAT SUBSTANTIF :
1. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas
kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
2. berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan
tekun dan bersemangat;
3. masyarakat dapat menerima program pembinaan Narapidana
yang bersangkutan;
4. berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak
pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
- Asimilasi
sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
- Pembebasan
Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9
(sembilan) bulan terakhir; dan
- Cuti
Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
5.
masa pidana yang telah dijalani untuk:
- Asimilasi,
1/2 (setengah) dari masa pidananya;
- Pembebasan
Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3
(dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
- Cuti
Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu
cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan;
- Cuti
Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti
paling lama 3 (tiga) bulan;
(Psl. 6 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007
Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)
SYARAT ADMINISTRATIF
- Kutipan
putusan hakim (ekstrak vonis);
- Laporan
penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau
laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
- Surat
Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian
Asimilasi,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
- Salinan
register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang
dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalankan masa
pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
- Salinan
daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan
lain-lain dari Kepala Lapas;
- Surat
pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak
Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, Instansi Pemerintah
atau Swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat
serendah-rendahnya Lurah atau Kepala Desa;
- Bagi
Narapidana atau Anak Pidana Warga Negara Asing diperlukan syarat tambahan;
- Surat
jaminan dari Kedutan Besar/Konsulat Negara orang Asing yang bersangkutan
bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau
menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat ;
- Surat Keterangan
dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status Keimigrasian yang
bersangkutan.
(Psl. 7 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007
Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat)