Acara Pemberian Remisi Khusus Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang
Kamis, 08 Agustus 2013
0
komentar
Pada hari Kamis (8/08/2013) yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1434 H Rumah Tahanan
Negara Klas IIB Padang Panjang
melaksanakan Acara Pemberian Remisi Khusus kepada sejumlah Narapidana dan Anak Pidana yang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1434 H Tahun 2013. Pemberian
Remisi Khusus ini dilaksanakan di Aula Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang
Panjang yang dihadiri oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang,
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ka.KPR, Pegawai Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang
Panjang beserta para Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Klas IIB
Padang Panjang.
Pemberian Remisi khusus
Hari Raya Idul Fitri 1434 H Tahun 2013
ini dibuka Oleh Bapak Ahmad selaku Protokol dalam Acara Pemberian Remisi Khusus
kepada para Narapidana dan Anak Pidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang
Panjang, dan dilanjutkan
dengan Sholat Idul Fitri berjamaah yang dipimpin oleh Ustadz Chandra K, S.Pdi
yang sekaligus menyampaian ceramah Idul Fitri dan memimpin Pembacaan Doa bagi para Warga Binaan Pemasayarakat Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang.
Acara Pemberian Remisi Khusus ini kemudisn dilanjutkan dengan
pembacaan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI oleh Kasubsi Pelayanan
Tahanan Bapak Eri Zuhri tentang Pemberian Remisi Khusus Pada Hari Raya Idul
Fitri Tahun 2013 Kepada sejumlah Narapidana dan Anak Pidana pada Rumah Tahanan Negara
Klas IIB Padang Panjang dimana dari 54 Jumlah Penghuni Rutan sebanyak 25 orang Narapidana dan Anak Tahanan
pada Rumah Tahanan Negara mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2013 sesuai
dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor W3.03.OT.03.01-Tahun 2013
tanggal 16 Juli 2013.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan
kata sambutan dari Dirjen Pemasyarakatan yang dibacakan langsung oleh Kepala
Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang Bapak Surakhmat, A.Md.IP, S.Sos
Dirjen Pemasyarakatan Bapak Sihabudin Bc.IP.SH.MH
dalam sambutannya menyampaikan pesan ”Bahwa dalam pelaksanaan sistem
pemasyarakatan, pidana penjara bukan semata-mata sebagai sebuah hukuman namun
lebih menitikberatkan pada pembinaan kepribadian dan kemandirian dalam rangka
reintegrasi sosial warga binaan untuk kembali kedalam masyarakat setelah bebas
nanti. Konsep pembinaan ini juga mengandung pengertian sebagai upaya
memperbaiki diri bagi narapidana atas kesalahan dan kekeliruan yang telah
diperbuatnya. Bagi mereka yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa, sebab remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima
karena telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantive yang telah
ditetapkan. Kehidupan selama menjalani pidana sebagai kehendak Tuhan jangan
diasumsikan sebagai derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana
restrospeksi dan instrospeksi dirieatif dan inovatif
Dalam sambutan tersebut Dirjen Pemasyarakatan juga berpesan agar Petugas Pemasyarakatan lebih kreatif dan inovatif serta menjalankan tugas dengan penuh komitmen, bekerja lebih keras, cerdas dan ikhlas serta juga mampu membimbing warga binaan pemasyarakatan turut kreatif, produktif dan mandiri sehingga pada gilirannya mereka mampu berintegrasi secara sehat dalam kehidupan dimasyarakat setelah selesai menjalani masa pidananya. * (aldy)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul:
Acara Pemberian Remisi Khusus Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke
https://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2013/08/acara-pemberian-remisi-khusus-kepada.html
. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar :
Posting Komentar