Selamat Berkunjung di Situs Resmi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

Acara Pemberian Remisi Khusus Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

Posted by Unknown Kamis, 08 Agustus 2013 0 komentar
Bagikan Artikel Ini :
Pada hari Kamis (8/08/2013) yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1434 H Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang melaksanakan Acara Pemberian Remisi Khusus kepada sejumlah Narapidana dan Anak Pidana yang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri  1 Syawal 1434 H Tahun 2013. Pemberian Remisi Khusus ini dilaksanakan di Aula Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang yang dihadiri oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ka.KPR, Pegawai Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang beserta para Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang.

Pemberian Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri  1434 H Tahun 2013 ini dibuka Oleh Bapak Ahmad selaku Protokol dalam Acara Pemberian Remisi Khusus kepada para Narapidana dan Anak Pidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang, dan dilanjutkan dengan Sholat Idul Fitri berjamaah yang dipimpin oleh Ustadz Chandra K, S.Pdi yang sekaligus menyampaian ceramah Idul Fitri dan memimpin Pembacaan Doa bagi para Warga Binaan Pemasayarakat Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang.

Acara Pemberian Remisi Khusus ini kemudisn dilanjutkan dengan pembacaan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Bapak Eri Zuhri tentang Pemberian Remisi Khusus Pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2013 Kepada sejumlah Narapidana dan Anak Pidana pada Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang dimana dari 54 Jumlah Penghuni Rutan sebanyak 25 orang Narapidana dan Anak Tahanan pada Rumah Tahanan Negara mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2013 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor W3.03.OT.03.01-Tahun 2013 tanggal 16 Juli 2013.


Acara dilanjutkan dengan pembacaan kata sambutan dari Dirjen Pemasyarakatan yang dibacakan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang Bapak Surakhmat, A.Md.IP, S.Sos


Dirjen Pemasyarakatan Bapak Sihabudin Bc.IP.SH.MH dalam sambutannya menyampaikan pesan ”Bahwa dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, pidana penjara bukan semata-mata sebagai sebuah hukuman namun lebih menitikberatkan pada pembinaan kepribadian dan kemandirian dalam rangka reintegrasi sosial warga binaan untuk kembali kedalam masyarakat setelah bebas nanti. Konsep pembinaan ini juga mengandung pengertian sebagai upaya memperbaiki diri bagi narapidana atas kesalahan dan kekeliruan yang telah diperbuatnya. Bagi mereka yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebab remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima karena telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantive yang telah ditetapkan. Kehidupan selama menjalani pidana sebagai kehendak Tuhan jangan diasumsikan sebagai derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana restrospeksi dan instrospeksi dirieatif dan inovatif

Dalam sambutan tersebut  Dirjen Pemasyarakatan  juga berpesan agar Petugas Pemasyarakatan lebih kreatif dan inovatif serta menjalankan tugas dengan penuh komitmen, bekerja lebih keras, cerdas dan ikhlas serta juga mampu membimbing warga binaan pemasyarakatan turut kreatif, produktif dan mandiri sehingga pada gilirannya mereka mampu berintegrasi secara sehat dalam kehidupan dimasyarakat setelah selesai menjalani masa pidananya. * (aldy)


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Acara Pemberian Remisi Khusus Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2013/08/acara-pemberian-remisi-khusus-kepada.html . Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar :

Posting Komentar