31 NARAPIDANA RUTAN PADANG PANJANG DAPATKAN REMISI UMUM
Rabu, 17 Agustus 2016
0
komentar
Padang Panjang, INFO-RUTAN - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI
Ke-71 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2016, Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Kelas II B Padang Panjang, memberikan remisi kepada 31 orang Narapidana. Acara
pemberian remisi ini dilaksanakan di aula Rutan Padang Panjang, Rabu (17/8).
Turut hadir dalam acara pemberian
remisi itu Wakil Walikota Mawardi, Ketua DPRD Asril Kasuma, unsur forkopimda,
Sekdako Edwar Juliartha, Ketua GOW Ny. Agusnilra Mawardi, Kepala Rutan Kelas II
B Surakhmat dan pejabat lainnya.
Ketetapan remisi
tersebut berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia
Republik Indonesia Nomor : W3.09.OT.03.01-TAHUN-2016 tentang Pemberian Remisi
Umum Tahun 2016 kepada Narapidana dan Anak Pidana
Surakhmat
menyebutkan, remisi yang diterima narapidana itu beragam, ada yang 6 bulan (1
orang), 5 bulan (1 orang ), 4 bulan ( 3 orang), 3 bulan (10 orang), 2 bulan ( 9
orang) dan 1 bulan sebanyak 7 orang.
Khusus remisi 6 bulan
atas nama Hendra Sabelau sebenarnya yang bersangkutan sudah bisa bebas karena
masa pidana sudah habis. Namun karena subsider 6 bulan, ia masih harus menunggu
bebas 6 bulan lagi.
Remisi atau
pemotongan masa pidana merupakan satu satu instrumen yang dapat memotivasi
perilaku narapidana untuk selalu berbuat baik selama menjalani pidana di dalam
Rutan, karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi, seorang
narapidana harus selalu berkelakukan baik.
Menurut Surakhmat,
remisi umum berupa pengurangan hukuman diberikan kepada narapidana
berbeda-beda, mulai dari sebulan hingga yang terbanyak enam bulan. Untuk
mendapatkan remisi tersebut harus berkelakukan baik selama dalam masa
penahanan.
Surakhmat menyebut dalam kurun waktu satu tahun, warga
binaan yang dinilai memenuhi kriteria berhak mendapatkan dua kali remisi dalam
setahun. Satu pada saat hari raya keagamaan dan satu lagi bersamaan dengan
peringatan kemerdekaan RI dan pemberian remisi ini adalah untuk meotivasi warga
binaan.
“Remisi hanya
diberikan kepada narapidana yg berkelakuan baik. Ini diberikan untuk memotivasi
mereka menjadi lebih baik, sehingga saat keluar nanti bisa diterima
masyarakat,” katanya. (Aldy)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul:
31 NARAPIDANA RUTAN PADANG PANJANG DAPATKAN REMISI UMUM
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke
https://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2016/08/31-narapidana-rutan-padang-panjang.html
. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar :
Posting Komentar