Selamat Berkunjung di Situs Resmi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

31 NARAPIDANA RUTAN PADANG PANJANG DAPATKAN REMISI UMUM

Posted by Unknown Rabu, 17 Agustus 2016 0 komentar
Bagikan Artikel Ini :

Padang Panjang, INFO-RUTAN - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-71 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2016, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang Panjang, memberikan remisi kepada 31 orang Narapidana. Acara pemberian remisi ini dilaksanakan di aula Rutan Padang Panjang, Rabu (17/8).
Turut hadir dalam acara pemberian remisi itu Wakil Walikota Mawardi, Ketua DPRD Asril Kasuma, unsur forkopimda, Sekdako Edwar Juliartha, Ketua GOW Ny. Agusnilra Mawardi, Kepala Rutan Kelas II B Surakhmat dan pejabat lainnya.
Ketetapan remisi tersebut berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor : W3.09.OT.03.01-TAHUN-2016 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2016 kepada Narapidana dan Anak Pidana
Surakhmat menyebutkan, remisi yang diterima narapidana itu beragam, ada yang 6 bulan (1 orang), 5 bulan (1 orang ), 4 bulan ( 3 orang), 3 bulan (10 orang), 2 bulan ( 9 orang) dan 1 bulan sebanyak 7 orang.
Khusus remisi 6 bulan atas nama Hendra Sabelau sebenarnya yang bersangkutan sudah bisa bebas karena masa pidana sudah habis. Namun karena subsider 6 bulan, ia masih harus menunggu bebas 6 bulan lagi.
Remisi atau pemotongan masa pidana merupakan satu satu instrumen yang dapat memotivasi perilaku narapidana untuk selalu berbuat baik selama menjalani pidana di dalam Rutan, karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus selalu berkelakukan baik.
Menurut Surakhmat, remisi umum berupa pengurangan hukuman diberikan kepada narapidana berbeda-beda, mulai dari sebulan hingga yang terbanyak enam bulan. Untuk mendapatkan remisi tersebut harus berkelakukan baik selama dalam masa penahanan.
Surakhmat menyebut dalam kurun waktu satu tahun, warga binaan yang dinilai memenuhi kriteria berhak mendapatkan dua kali remisi dalam setahun. Satu pada saat hari raya keagamaan dan satu lagi bersamaan dengan peringatan kemerdekaan RI dan pemberian remisi ini adalah untuk meotivasi warga binaan.

“Remisi hanya diberikan kepada narapidana yg berkelakuan baik. Ini diberikan untuk memotivasi mereka menjadi lebih baik, sehingga saat keluar nanti bisa diterima masyarakat,” katanya. (Aldy)




TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: 31 NARAPIDANA RUTAN PADANG PANJANG DAPATKAN REMISI UMUM
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2016/08/31-narapidana-rutan-padang-panjang.html . Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar :

Posting Komentar