Profil Rutan Padang Panjang
Kamis, 27 Agustus 2015
1
komentar
PROFIL RUTAN KELAS
IIB PADANG PANJANG
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan
Undang–Undang Dasar 1945.
Keadilan, kebenaran, kepastian hukum dan ketertiban penyelenggaraan sistem hukum merupakan hal–hal pokok untuk menjamin kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Rumah Tahanan Negara sebagai salah satu lembaga penegak
hukum harus mewujudkan suasana perikehidupan yang sejahtera, aman, tentram dan tertib serta adil, Rumah Tahanan Negara
Klas IIB Panjang Panjang sebagai salah satu unit pelaksana
teknis di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Undang–Undang No.12 tahun 1995
tentang Pemasyarakatan dan
sebagai instansi pemerintah berkewajiban mempertanggungjawabkan tugas pokok dan
fungsinya tersebut kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan
rakyat. Kedaulatan tersebut
dijabarkan menyiapkan, menyusun
dan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis, priodik dan melembaga.
Rumah
Tahanan Negara Klas IIB Panjang Panjang sebagai salah satu
Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, bertugas
sebagai pelaksana sistem pemasyarakatan yang mempunyai peran sangat penting dan strategis dalam upaya penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan amanat Pasal 3 Undang – Undang No.12 tahun 1995 tentang
pemasyarakatan, adapun Tugas pokok
dan fungsinya adalah :
Tugas Pokok :
1. Melaksanakan pemeliharaan keamanan dan
ketertiban Rutan
2. Melaksanakan pengelolaan Rutan
3. Melaksanakan Pelayanan Tahanan
Sedangkan Fungsinya adalah :
Menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk dapat berintegrasi secara sehat
dengan masyarakat sehingga dapat berperan kembali sebagai anggoata masayarkat
yang bebas dan bertanggungjawab.
KONDISI
RUTAN KLAS II B PADANG PANJANG
Luas Tanah : 3.870 M
Luas Bangunan : 1.324 M
Kapasitas Hunian : 36 Orang
Jumlah Blok : 3
Jumlah Kamar : 13
Alamat : Jln. Urip Sumoharjo No 3 Padang Panjang
Telpon/Fax : 0752 82036/0752 484773
Jumlah
Pegawai Tahun 2017 : 27 Orang
-
Pria : 21 Orang
-
Wanita :
6 Orang
BLOK HUNIAN TERDIRI
DARI :
-
Bangunan
Kantor
-
Poliklinik
-
Bengkel
kerja
-
Kantin
-
Ruang
Pendidikan
-
Aula/Mesjid
Blok hunian yang
terdiri :
1.
Kamar masa pengenalan/ Sel
: 5 kamar
2.
Blok
Narapidana/tahanan : 13 kamar
3.
Blok
anak/wanita
: 2 kamar
-
Kapasitas
Hunian
: 36 Orang
-
Isi
Penghuni Per 26 Maret 2017 : 92 Orang
1.
Tahanan
-
Pria
: 23 Orang
-
Wanita
: 1 Orang
2.
Narapidana
-
Pria
: 68 Orang
-
Wanita : - Orang
V I S I
Mewujudkan
Pelayanan Prima terhadap WBP, Masyarakat dan Penegak Hukum oleh Petugas
Pemasyarakatn yang Profesional, berwibawa, berwawasan dan beriman Kepada Tuhan
YME guna mencapai tujuan Reformasi Birokrasi
Bersama membangun
diri taat hukum dan mandiri
M I S I
Mengedapankan
Pelayanan yang Cepat,Tepat dan Ramah..dan Tetap Waspada Jangan-jangan selalu harus diingat.
.....SOLIDARITAS
DAN SELALU INGAT TUPOKSI SESUAI PERATURAN BERLAKU
.....MENINGKATKAN
IMAN DAN TAQWA
.....SELALU
BERUPAYA MENINGKATKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLGI
MOTTO
RUTAN SAKINAH
Santun..Amanah..Kreatif..Inofatif..
Amanah ..Normatif..Harmonis..
PROFIL
RUTAN KELAS II B PADANG PANJANG
TAHUN 2017
TAHUN 2017
No
|
Profil
UPT
|
Uraian
|
1.
|
Sejarah Berdiri
|
Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang
sebelumnya adalah Penjara peninggalan Belanda yang beralamat di Jalan Urip
Sumoharjo No.3 Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang. Yang berdiri pada Tahun 1926 dan telah mengalamai beberapa
kali renovasi.
|
2.
|
Kondisi Bangunan
|
Bangunan
Rutan Klas IIB Padang Panjang merupakan peninggalan Belanda, yang telah mengalami beberapa kali rehab yaitu blok kamar
hunian, aula dan dapur dan saat ini dalam kondisi renovasi
Saat
ini Rutan Klas IIB Padang Panjang memiliki Luas Tanah 3.870 M dan Luas
bangunan 1.324 M, dengan kapasitas hunian 36 orang, terdiri dari 3 blok
berisi 15 kamar dan 1 blok strap sel
berisi 5 kamar
|
3.
|
Lokasi
|
Alamat Kantor : Jalan Urip
Sumoharjo No. 3 Kelurahan Tanah Pak Lambik Kecamatan Padang Panjang Timur
Kota Padang Panjang, Kode Pos 27121.
Batas batas antara lain :
Timur :
Jln. Sinaro Panjang
Barat : Urip Sumoharjo
Utara : Asrama
Aisyiah
Selatan : Perumahan penduduk dan SMA
Muhammadiyah
|
4.
|
Jarak Dengan
Instansi Terkait
|
Pemerintahan
Kota Padang Panjang : 2 km
Polres Kota Padang Panjang : 750 m
Kejaksaan
Negeri Kota Padang Panjang : 600 m
Pengadilan
Negeri Kota Padang Panjang : 1,7 km
Koramil
Padang Panjang : 1,7 km
|
5.
|
Pegawai/Pejabat
Struktural/
Jumlah Pegawai/ Jumlah
Petugas
Pengamanan
|
Jumlah
Pegawai : 27 Orang
-
Laki-laki : 21 Orang
-
Perempuan : 6 Orang
Pejabat
Struktural : 4 Orang
|
6.
|
Kapasitas dan Isi
Penghuni
|
36
Orang
Jumlah
penghuni saat ini pertanggal 26 Maret 2017 berjumlah 92 Orang Narapidana dan Tahanan.
|
7.
|
Denah
| |
8.
|
Kegiatan Pembinaan
Kemandirian dan Kepribadian
|
A. Pembinaan kemandirian
-
Pelatihan
keterampilan pengelasan dan elektronik, perikanan yang bekerjasama dengan BLK Kota Padang
Panjang
-
Budidaya
sayuran (sayuran polibek)
-
Pembuatan
ikat batu cincin, gelang, liontin dari tempurung dan ampas kopi
-
Pembuatan
Floris
-
Pertukangan
A. Pembinaan Kepribadian
-
Pendidikan
agama melalui kegiatan baca tulis Alquran, kegiatan Sholat berjamaah setiap
hari, Sholat Jumat.
-
Pendidikan
kejar paket B dan C serta keaksaraan
yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang
-
Bimbingan
kerohanian melalui wirid/pengajian dua kali seminggu yang bekerjasama dengan
Depag dan Organisasi Islam lainnya
-
Bimbingan
Kemasyarakatan sekali sebulan yang bekerjasama dengan Polres Padang Panjang
dalam bentuk penyuluhan hukum
|
9.
|
Kerjasama Dengan
Instansi Terkait
|
Polres
Kota Padang Panjang
BLK
Kota Padang Panjang
Kemenag
Kota Padang Panjang
Dinas
Kesehatan Kota Padang Panjang
Dinas
Pendidikan Kota Padang Panjang
Dinas
Kesehatan Bukitinggi
BNK
Kota Padang Panjang
Kodim
0307 Batusangkar
|
10.
|
Kondisi Eksternal (Pengaruh
Budaya Setempat)
|
Penduduk asli Padang panjang adalah
sukubangsa Minangkabau yang masih menjunjung tinggi adat minang Kabau dan
Agama Islam yang berpegang teguh pada adat
basandi syarak, syarak basandi kitabullah secara utuhdan adanya
keseiringan antara adat dan agama. Syarak mangato adat mamakai, tetap menjadi
titik tumpu menjaga kerukunan, kesejahteraan dan kemakmuran. Kota Padang Panjang merupakan salah satu kota yang dikenal dengan
sebutan “Kota Serambi Mekah” karena Padang
Panjang merupakan pintu masuk dan keluar jalur perdagangan, dan tempat
strategis pengembangan agama Islam di Minangkabau dahulunya. Sebagai pusat
pengembangan agama Islam, kota ini memiliki perguruan-perguruan agama Islam
yang amat banyak, yang amat tua dan amat dikenal. Memahami Penduduk Padang Panjang
secara keseluruhan, akan terlihat beraneka ragam etnis di dalamnya. Di
antaranya adalah orang Minangkabau sebagai penduduk asli dan penduduk pribumi
lainnya seperti Jawa, Nias, Batak, Melayu, Jambi, Minahasa, Ambon, Sunda, dan
lain-lain, orang Belanda, Cina, dan India.
|
11.
|
Jumlah Gangguan
Kamtib
|
-
|
12.
|
Jumlah Pengaduan
|
-
|
13.
|
Sistem Layanan
Kunjungan
|
Berbasis
Teknologi Informasi yaitu melalui
sistem layanan SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) yang terintegrasi dengan
Komputer secara online
|
14.
|
Perawatan
Narapidana dan Tahanan
|
-
Senam
aerobik sekali seminggu
-
Bulu
tangkis, tenis meja dan catur
- Pelayanan
kesehatan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang yang
dilaksanakan setiap 2 (dua) kali dalam sebulan.
-
Poliklinik
Rutan
|
15.
|
Kontak Person dan Email
-
-
Email
|
(0752) 82036 / (0752) 484773
padangpanjangrutan@yahoo.co.id
|
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul:
Profil Rutan Padang Panjang
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke
https://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2015/08/profil-rutan-padang-panjang.html
. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
1 komentar :
Apakah pada rutan klas IIB Padang Panjang sudah termasuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan? Mohon tanggapan dari Admin :)
Posting Komentar