Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2014 Rutan Klas II B Padang Panjang
Minggu, 17 Agustus 2014
0
komentar
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberi remisi umum kepada 34 Narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara Klas II B Padang Panjang
pada hari Kemerdekaan RI ke-69 (Minggu, 17 Agustus 2014).
Acara
Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2014 yang bertepatan dengan hari ulang Tahun
Kemerdekaan RI ke-69 ini dihadiri oleh Bapak Walikota dan Wakil Walikota Padang
Panjang, Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Unsur MUSPIDA Kota Padang Panjang,
Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, Ketua Pengadilan Agama Kota Padang
Panjang, Komandan Secata B Rindam Bukit barisan, Kepala Datasemen B Pelopor
Brimob Polda Sumatera Barat di Padang Panjang, Sekretaris Daerah, Para Asisten,
Kepala SKPD dijajaran PEMDA Kota Padang Panjang dan Pimpinan Instansi Vertikal
lainnya.
Kepala Rumah
Tahanan Negara Klas II B Padang Panjang Surakhmat, A.Md.IP, S.Sos mengatakan,
bahwa dari 68 orang penghuni Rutan Klas IIB Padang Panjang, sebanyak 34 orang
Narapidana mendapatkan Remisi Umum 2014. Menurutnya, Pemberian remisi tersebut
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumatera Barat
Nomor : W3.OT.03.01-tahun 2014 tentang Pemberian Remisi Umum pada Hari
Kemerdekaan RI kepada Narapidana dan Anak Pidana.
Kepala Rutan
Klas IIB Padang Panjang, menjelaskan bahwa Remisi merupakan hak yang telah
diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995
tentang pemasyarakatan, bahwa “setiap Narapidana mempunyai hak untuk
mendapatkan pengurangan masa pidana”. Remisi ini diberikan pada hari ulang
Tahun kemerdekaan RI dan hari besar keagamaan yang diberikan apabila Narapidana
yang bersangkutan telah memnuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan
pemerintah.
Menurut penjelasan Kepala Rutan, Pemberian Remisi ini merupakan penghargaan yang diberikan negara terhadap para pelanggar hukum yang salah satunya merupakan sarana
pembinaan bagi Narapidana yang sedang menjalani Hukuman penjara di Lembaga
Pemasyarakatan/Rutan. Pengurangan hukuman yang diberikan kepada 34 narapidana
dan anak pidana ini diberikan dengan melihat kondisi kelakuan baik dari
masing-masing narapidana dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Dalam pemberian remisi ini sebanyak 16 orang diantaranya mendapat remisi 1
bulan, 10 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 6 orang mendapat remisi 3 bulan dan
2 orang mendapat remisi 4 bulan jelasnya.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul:
Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2014 Rutan Klas II B Padang Panjang
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke
https://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2014/08/acara-pemberian-remisi-umum-17-agustus.html
. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar :
Posting Komentar