Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2013 Rutan Klas IIB Padang Panjang
Sabtu, 17 Agustus 2013
1
komentar
Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-68
yang pada hari Sabtu 17 Agustus 2013 Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang
telah melaksanakan acara Pemberiaan Remisi Umum kepada Narapidana dan
Anak Pidana Pada Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang . Dari 54 jumlah penghuni Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang sekitar 24 orang Narapidana dan Anak Pidana pada Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang mendapatkan Remisi Umum.
Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2013 bagi Narapidana dan Anak Pidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang ini dimulai jam 9.30 Wib dan dibuka oleh Protol Acara
Pembacaan lampiran keputusan Kementrian Hukum dan HAM RI tentang
Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Pidana yang disampaikan oleh
Kasubsi Pelayanan Tahanan Eri Zuhri.
Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2013 bagi Narapidana dan Anak Pidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang ini dimulai jam 9.30 Wib dan dibuka oleh Protol Acara
Acara Pemberian Remisi selanjutnya diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran oleh salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan Klas IIB Padang Panjang
Acara Pemberian Remisi ini dihadiri oleh Wakil Walikota
Padang Panjang, DPRD Kota Padang
Panjang, Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Padang Panjang, Ketua Pengadilan Negeri
Kota Padang Panjang,Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Panjang, Komandan Secata
B Rindam Bukit Barisan, Kepala Datasemen Pelopor Brimob Polda Sumatera Barat
beserta Kepala Dinas di jajaran Pemerintah Kota Padang Panjang.
Kegiatan Pemberian
Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang
kemudian dilanjutkan dengan
pemberian kata sambutan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang Surakhmat,
Amd. IP. S.Sos yang memberikan penjelasan tentang pemberian Remisi bagi para Warga
Binaan Pemasyarakatan yang pada dasarnya merupakan hak bagi narapidana yang
telah diatur dalam Undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.Dari 54orang Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yanga ada
pada Rumah Tahanan Negara Klas IIB
Padang Panjang , sebanyak 24 orang Narapidana dan Anak Pidana mendapatkan remisi umum pada Perayaan
Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang
ke-68 ini.
Acara dilanjutkan lagi dengan kegiatan Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana
Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang. Wakil Walikota Padang Panjang Ir. Edwin, SP secara simbolis memberikan Penyerahan Surat Keputusan Pengurangan Masa
Pidana (Remisi) kepada Narapidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang.
Penyerahan surat keputusan Remisi secara
simbolis Oleh Wakil Walikota Padang Panjang kepada perwakilan Narapidana yang
mendapatkan Remisi Umum
Acara Pemberian Remisi bagi Narapidana ini kemudian dilanjutkan
dengan pembacaan
Daftar Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI oleh
Wakil Walikota Padang PanjangIr. Edwin, SP tentang
pemberian Remisi Umum pada peringatan hari Kemerdekaan RI tahun 2013 kepada
sejumlah Narapidana dan Anak Pidana
Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang
yang mendapatkan remisi umum dan sekaligus menyampaikan kata Sambutan dari
Menteri Hukum dan Ham RI.
Acara Pemberian Remisi pada Rumah Tahanan Negara
Klas IIB Padang Panjang ini kemudian diakhiri dan ditutup dengan pembacaan doa
yang dipimpin oleh Bapak Wahyu Salim dari
Kantor Pengadilan Agama Kota Padang Panjang
Acara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Pidana ini ditutup pada jam 12.30 Wib dan dengan kerjasama
dari berbagai pihak acara Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak
Pidana Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang telah terlaksana dengan
baik, aman dan tertib.
Baca Selengkapnya ....