Selamat Berkunjung di Situs Resmi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

Layanan Pemasyarakatan

Posted by Unknown Jumat, 20 Juni 2014 0 komentar



Baca Selengkapnya ....

Pos Bapas

Posted by Unknown 0 komentar

BAPAS KELAS II BUKIT TINGGI

 



JL. RAYA BUKIT TINGGI PAYAKUMBUH KM. 8 BIARO
BUKIT TINGGI, 26191

Sumatera Barat, Indonesia
  
No Telepon(0752)-7000816
  
No Faksimili(0752)-7000816
  
Emailbapas_bukittinggi@ditjenpas.go.id
  
Homepage



BAPAS KELAS I PADANG


 
AlamatJL. MUARA NO. 40 B
PADANG, 25118

Sumatera Barat, Indonesia
  
No Telepon(0751)-21537
  
No Faksimili(0751)-21537
  
Emailbapas_padang@ditjenpas.go.id
  
Homepage
  
 

Baca Selengkapnya ....

Tugas Pokok dan Fungsi BAPAS

Posted by Unknown Rabu, 18 Juni 2014 0 komentar
TUGAS POKOK :
§  Menyelenggarakan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), untuk:
a. Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam Perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar sidang.
b. Membantu melengkapi data Warga Binaan Pemasyarakatan dalam pembinaan, yang bersifat mencari pendekatan dan kontak antara Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan dengan masyarakat.
c. Bahan pertimbangan bagi Kepala Balai Pemasyarakatan dalam rangka proses Asimilasi dapat tidaknya Warga Binaan Pemasyarakatan menjalani proses asimilasi atau Integrasi Sosial dengan baik
§  Membimbing, membantu dan mengawasi Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh Assimilasi ataupun Integrasi Sosial (Pembinaan Luar Lembaga), baik Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
§  Membimbing, membantu dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan Putusan Pengadilan dijatuhi Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, Pidana Denda, diserahkan kepada Negara dan harus mengikuti Wajib Latihan Kerja atau Anak yang memperoleh Assimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
§  Mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas / Rutan, guna penentuan program Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
§  Membuat Laporan dan Dokumentasi secara berkala kepada Pejabat atasan dan kepada instansi atau pihak yang berkepentingan.
§  Meminimalkan penjatuhan pidana pada anak dengan jalan menyarankan dalam Penelitian Kemasyarakatan, baik kepada Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim.
§  Menyelenggarakan Ketatausahaan Bapas.

FUNGSI :

1.     Melaksanakan Bimbingan Pemasyarakatan untuk Peradilan
2.     Melakukan Registrasi Klien Pemasyarakatan
3.     Melakukan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
4.     Mengikuti Sidang Peradilan di Pengadilan Negeri dan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.     Memberi bantuan bimbingan kepada bekas narapidana, anak Negara dan klien pemasyarakatan yang memerlukan

6.     Melakukan urusan Tata Usaha Bapas.

Baca Selengkapnya ....

Diklat Kesamaptaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Barat Tahun 2014

Posted by Unknown Selasa, 03 Juni 2014 0 komentar
Dalam rangka meningkatkan sumberdaya Manusia di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Sumatera Barat. Kantor Wilayah menyelenggarakan Diklat Kesamaptaan Berkerjasama dengan SPN Padang Besi yang di ikuti oleh 30 orang peserta dari seluruh UPT se Sumatera Barat. Acara dilaksanakan selama 14 hari kalender bertempat disekolah Polisi Negara Padang Besi dari tanggal 22 Mei sampai 03 Juni. 





Baca Selengkapnya ....

SOSIALISASI MEKANISME DAN URAIAN TUGAS POS BAPAS

Posted by Unknown Minggu, 01 Juni 2014 0 komentar
SOSIALISASI MEKANISME
DAN URAIAN TUGAS POS BAPAS

A.        LATAR BELAKANG
1.   Jumlah Bapas se Indonesia sebanyak 71 unit, tak sebanding dengan jumlah wilayah kabupaten/kota di seluruh Indonesia;
2.  Bahwa Pelaksanaan bimbingan klien masih dihadapkan dengan masalah keterjangkauan secara geografis (jarak tempuh), keterbatasan SDM dan sarana-prasarana, termasuk biaya;
3.   Bahwa sekarang dan ke depan BAPAS dituntut untuk terus mendekatkan pelayanan kepada klien secara lebih optimal;
4.  Bahwa perlu penciptaan pra-kondisi yang mampu mendorong terbentuknya BAPAS di setiap wilayah kabupaten/kota guna memenuhi kebutuhan penegakan hukum khusus bagi ABH dan pembimbingan bagi klien sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

B.        DASAR HUKUM
1.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
2.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
3.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga        Binaan Pemasyarakatan;
4.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun      2006 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang        Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
5.      Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 14 Tahun 2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang    Program Aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

C.        MAKSUD DAN TUJUAN
1.   Maksud
Pendirian Pos Balai Pemasyarakatan (POS BAPAS) dimaksudkan sebagai upaya memudahkan pelaksanaan pembuatan LITMAS, pendampingan, pengawasan dan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan di wilayah kabupaten/kota yang belum ada Balai Pemasyarakatan definitif;
2.   Tujuan
Adapun tujuan dari pendirian POS BAPAS adalah untuk :
a.   Mendekatkan jangkauan pelayanan bagi klien yang secara geografis relatif sulit dijangkau oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan induk;
b.  Memudahkan klien untuk memperoleh pelayanan LITMAS, pendampingan dan pengawasan terutama bagi Anak Bermasalah Hukum dan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan;
c.   Menciptakan prakondisi bagi terbentuknya BAPAS di setiap wilayah kabupaten/kota.


D.        KEGIATAN POS BALAI PEMASYARAKATAN (POS BAPAS)
1.   Batasan Pengertian
Pos Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut POS BAPAS adalah unit perpanjangan dari Balai Pemasyarakatan yang berkedudukan di LAPAS/RUTAN, yang keberadaannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI/Direktur Jenderal Pemasyarakatan;

2.   Jenis Kegiatan
POS BAPAS merupakan unit yang melaksanakan sebagian tugas Balai Pemasyarakatan, dengan meliputi :
a.       Pembuatan dokumen penelitian kemasyarakatan (LITMAS) klien pemasyarakatan;
b.      Pendampingan klien anak;
c.       Pengawasan klien anak;
d.      Pembimbingan klien pemasyarakatan.

3.  Mekanisme Kegiatan
a.   Pembuatan dokumen LITMAS
1)      LITMAS untuk Klien ABH
a)  Adanya permintaan LITMAS dari pihak Kepolisian yang ditujukan kepada Kepala BAPAS;
b) Kepala BAPAS berkoordinasi dengan Ka. LAPAS/RUTAN untuk menugaskan PK/PPK yang berada di Pos Bapas;
c)   Kepala Lapas menunjuk PK/PPK Pos Bapas untuk membuat dokumen LITMAS bagi klien ABH (dengan surat tugas yang ditandatangani Ka. LAPAS/RUTAN);
d)   PK/PPK melakukan pembuatan dokumen LITMAS bagi klien ABH;
e)   PK/PPK menandatangani dan melaporkan hasilnya kepada Kepala LAPAS/RUTAN;
f)  Kepala LAPAS/RUTAN memeriksa dan menandatangani dokumen LITMAS yang dibuat PK/PPK Pos Bapas (status mengetahui);
g)  Kepala LAPAS/RUTAN mengirim dokumen LITMAS kepada Kepala BAPAS untuk mendapatkan legalisasi;
h)  Kepala BAPAS memeriksa dan melegalisasi dokumen LITMAS dari PK/PPK Pos Bapas;
i)    Kepala BAPAS mengirimkan dokumen LITMAS kepada pihak Kepolisian.
2)      LITMAS untuk Klien Pembimbingan
a)  Adanya permintaan LITMAS dari Lapas/Rutan, atau pihak lain kepada Kepala BAPAS;
b) Kepala BAPAS berkoordinasi dengan Ka. LAPAS/RUTAN untuk menugaskan PK/PPK yang berada di Pos BAPAS;
c)   Kepala LAPAS menunjuk PK/PPK Pos BAPAS untuk membuat dokumen LITMAS bagi klien ABH (dengan surat tugas yang ditandatangani Ka. LAPAS/RUTAN);
d)   PK/PPK melakukan pembuatan dokumen LITMAS bagi klien ABH;
e)    PK/PPK menandatangani dan melaporkan hasilnya kepada Kepala LAPAS/ RUTAN;
f)  Kepala LAPAS/RUTAN memeriksa dan menandatangani dokumen LITMAS yang dibuat PK/PPK Pos BAPAS (status mengetahui);
g)    Kepala LAPAS/RUTAN mengirim dokumen LITMAS kepada Kepala BAPAS untuk mendapatkan legalisasi;
h)  Kepala BAPAS memeriksa dan melegalisasi dokumen LITMAS dari PK/PPK Pos BAPAS;
i)    Kepala BAPAS mengirimkan dokumen LITMAS kepada pihak LAPAS/RUTAN atau pihak lain yang meminta.

b.      Pendampingan Klien ABH
1)     Adanya permintaan pihak KEJARI kepada Ka. BAPAS untuk pendampingan klien ABH;
2)     Kepala BAPAS berkoordinasi dengan Ka. LAPAS/RUTAN untuk menugaskan PK/PPK yang berada di Pos BAPAS;
3)   Kepala LAPAS menunjuk PK/PPK Pos BAPAS untuk melakukan pendampingan bagi klien ABH (dengan surat tugas yang ditandatangani Ka. LAPAS/RUTAN);
4)    PK/PPK melakukan pendampingan bagi klien ABH;
5)  PK/PPK menandatangani dan melaporkan hasil pendampingan di persidangan kepada Kepala LAPAS/RUTAN;
6)  Kepala LAPAS/RUTAN memeriksa dan menandatangani laporan hasil pendampingan di persidangan yang dibuat PK/PPK Pos BAPAS (status mengetahui);
7) Kepala LAPAS/RUTAN mengirim laporan hasil pendampingan di persidangan kepada Kepala BAPAS;
8) Kepala BAPAS memeriksa laporan hasil pendampingan di persidangan yang dibuat PK/PPK Pos BAPAS.

c.       Pembimbingan Klien Pemasyarakatan
1)      Adanya penerimaan klien dari LAPAS/RUTAN oleh Ka. BAPAS;
2)      Kepala BAPAS berkoordinasi dengan Ka. LAPAS/RUTAN agar menugaskan PK/PPK    Pos BAPAS untuk melakukan pembimbingan sampai berakhirnya masa bimbingan;
3)      Ka. LAPAS/RUTAN menunjuk PK/PPK Pos BAPAS untuk melakukan pembimbingan     bagi klien BAPAS (dengan surat tugas yang ditandatangani Ka. LAPAS/RUTAN);
4)   PK/PPK membuat laporan perkembangan hasil pembimbingan secara periodik yang     diketahui oleh Ka. LAPAS/RUTAN dan dikirimkan kepada Ka. BAPAS.

4.       Penganggaran
a.  Pembiayaan kegiatan PK/PPK Pos BAPAS menggunakan sebagian anggaran kegiatan PK/PPK BAPAS sesuai kebutuhan;

b. Komponen anggaran kegiatan PK/PPK yang dapat digunakan adalah anggaran untuk kegiatan Penelitian Kemasyarakatan, home visit dan sidang anak;

Baca Selengkapnya ....