SOSIALISASI MEKANISME
DAN URAIAN TUGAS POS BAPAS
A. LATAR
BELAKANG
1. Jumlah
Bapas se Indonesia sebanyak 71 unit, tak sebanding dengan jumlah wilayah
kabupaten/kota di seluruh Indonesia;
2. Bahwa
Pelaksanaan bimbingan klien masih dihadapkan dengan masalah keterjangkauan
secara geografis (jarak tempuh), keterbatasan SDM dan sarana-prasarana,
termasuk biaya;
3. Bahwa
sekarang dan ke depan BAPAS dituntut untuk terus mendekatkan pelayanan kepada
klien secara lebih optimal;
4. Bahwa
perlu penciptaan pra-kondisi yang mampu mendorong terbentuknya BAPAS di setiap
wilayah kabupaten/kota guna memenuhi kebutuhan penegakan hukum khusus bagi ABH
dan pembimbingan bagi klien sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
B. DASAR
HUKUM
1. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
2. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
3. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
4. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2006 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
5. Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 14 Tahun 2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Program Aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
C. MAKSUD
DAN TUJUAN
1. Maksud
Pendirian Pos Balai
Pemasyarakatan (POS BAPAS) dimaksudkan sebagai upaya memudahkan pelaksanaan
pembuatan LITMAS, pendampingan, pengawasan dan pembimbingan bagi klien
pemasyarakatan di wilayah kabupaten/kota yang belum ada Balai Pemasyarakatan
definitif;
2. Tujuan
Adapun tujuan dari pendirian POS BAPAS adalah
untuk :
a. Mendekatkan
jangkauan pelayanan bagi klien yang secara geografis relatif sulit dijangkau
oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan induk;
b. Memudahkan
klien untuk memperoleh pelayanan LITMAS, pendampingan dan pengawasan terutama
bagi Anak Bermasalah Hukum dan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan;
c. Menciptakan
prakondisi bagi terbentuknya BAPAS di setiap wilayah kabupaten/kota.
D. KEGIATAN
POS BALAI PEMASYARAKATAN (POS BAPAS)
1. Batasan
Pengertian
Pos Balai Pemasyarakatan
yang selanjutnya disebut POS BAPAS adalah unit perpanjangan dari Balai
Pemasyarakatan yang berkedudukan di LAPAS/RUTAN, yang keberadaannya ditetapkan
berdasarkan surat keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI/Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
2. Jenis
Kegiatan
POS BAPAS merupakan unit
yang melaksanakan sebagian tugas Balai Pemasyarakatan, dengan meliputi :
a. Pembuatan
dokumen penelitian kemasyarakatan (LITMAS) klien pemasyarakatan;
b. Pendampingan
klien anak;
c. Pengawasan
klien anak;
d. Pembimbingan
klien pemasyarakatan.
3. Mekanisme
Kegiatan
a. Pembuatan
dokumen LITMAS
1) LITMAS
untuk Klien ABH
a) Adanya
permintaan LITMAS dari pihak Kepolisian yang ditujukan kepada Kepala BAPAS;
b) Kepala
BAPAS berkoordinasi dengan Ka. LAPAS/RUTAN untuk menugaskan PK/PPK yang berada
di Pos Bapas;
c) Kepala
Lapas menunjuk PK/PPK Pos Bapas untuk membuat dokumen LITMAS bagi klien ABH
(dengan surat tugas yang ditandatangani Ka. LAPAS/RUTAN);
d) PK/PPK
melakukan pembuatan dokumen LITMAS bagi klien ABH;
e) PK/PPK
menandatangani dan melaporkan hasilnya kepada Kepala LAPAS/RUTAN;
f) Kepala
LAPAS/RUTAN memeriksa dan menandatangani dokumen LITMAS yang dibuat PK/PPK Pos
Bapas (status mengetahui);
g) Kepala
LAPAS/RUTAN mengirim dokumen LITMAS kepada Kepala BAPAS untuk mendapatkan
legalisasi;
h) Kepala
BAPAS memeriksa dan melegalisasi dokumen LITMAS dari PK/PPK Pos Bapas;
i) Kepala
BAPAS mengirimkan dokumen LITMAS kepada pihak Kepolisian.
2) LITMAS
untuk Klien Pembimbingan
a) Adanya
permintaan LITMAS dari Lapas/Rutan, atau pihak lain kepada Kepala BAPAS;
b) Kepala
BAPAS berkoordinasi dengan Ka. LAPAS/RUTAN untuk menugaskan PK/PPK yang berada
di Pos BAPAS;
c) Kepala
LAPAS menunjuk PK/PPK Pos BAPAS untuk membuat dokumen LITMAS bagi klien ABH
(dengan surat tugas yang ditandatangani Ka. LAPAS/RUTAN);
d) PK/PPK
melakukan pembuatan dokumen LITMAS bagi klien ABH;
e) PK/PPK
menandatangani dan melaporkan hasilnya kepada Kepala LAPAS/ RUTAN;
f) Kepala
LAPAS/RUTAN memeriksa dan menandatangani dokumen LITMAS yang dibuat PK/PPK Pos
BAPAS (status mengetahui);
g) Kepala
LAPAS/RUTAN mengirim dokumen LITMAS kepada Kepala BAPAS untuk mendapatkan
legalisasi;
h) Kepala
BAPAS memeriksa dan melegalisasi dokumen LITMAS dari PK/PPK Pos BAPAS;
i) Kepala
BAPAS mengirimkan dokumen LITMAS kepada pihak LAPAS/RUTAN atau pihak lain yang
meminta.
b. Pendampingan
Klien ABH
1) Adanya
permintaan pihak KEJARI kepada Ka. BAPAS untuk pendampingan klien ABH;
2) Kepala
BAPAS berkoordinasi dengan Ka. LAPAS/RUTAN untuk menugaskan PK/PPK yang berada
di Pos BAPAS;
3) Kepala
LAPAS menunjuk PK/PPK Pos BAPAS untuk melakukan pendampingan bagi klien ABH
(dengan surat tugas yang ditandatangani Ka. LAPAS/RUTAN);
4) PK/PPK
melakukan pendampingan bagi klien ABH;
5) PK/PPK
menandatangani dan melaporkan hasil pendampingan di persidangan kepada Kepala
LAPAS/RUTAN;
6) Kepala
LAPAS/RUTAN memeriksa dan menandatangani laporan hasil pendampingan di
persidangan yang dibuat PK/PPK Pos BAPAS (status mengetahui);
7) Kepala
LAPAS/RUTAN mengirim laporan hasil pendampingan di persidangan kepada Kepala
BAPAS;
8) Kepala
BAPAS memeriksa laporan hasil pendampingan di persidangan yang dibuat PK/PPK
Pos BAPAS.
c. Pembimbingan
Klien Pemasyarakatan
1) Adanya
penerimaan klien dari LAPAS/RUTAN oleh Ka. BAPAS;
2) Kepala
BAPAS berkoordinasi dengan Ka. LAPAS/RUTAN agar menugaskan PK/PPK Pos BAPAS
untuk melakukan pembimbingan sampai berakhirnya masa bimbingan;
3) Ka.
LAPAS/RUTAN menunjuk PK/PPK Pos BAPAS untuk melakukan pembimbingan bagi klien
BAPAS (dengan surat tugas yang ditandatangani Ka. LAPAS/RUTAN);
4) PK/PPK
membuat laporan perkembangan hasil pembimbingan secara periodik yang diketahui
oleh Ka. LAPAS/RUTAN dan dikirimkan kepada Ka. BAPAS.
4. Penganggaran
a. Pembiayaan
kegiatan PK/PPK Pos BAPAS menggunakan sebagian anggaran kegiatan PK/PPK BAPAS
sesuai kebutuhan;
b. Komponen
anggaran kegiatan PK/PPK yang dapat digunakan adalah anggaran untuk kegiatan Penelitian
Kemasyarakatan, home visit dan sidang anak;