Optimalisasi Layanan WBP Rutan Klas IIB Padang Panjang Melalui Sarana Self Service Information
Jumat, 07 Februari 2014
0
komentar
Sistem Database
Pemasyarakatan (SDP) merupakan aplikasi yang berfungsi sebagai alat bantu kerja
sesuai kebutuhan UPT, KANWIL dan DITJENPAS.
SDP bertujuan untuk UNTUK :Membuat tools aplikasi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan UPT, Membangun Database Napi/Tahanan Nasional, Menyediakan informasi yang berkualitas untuk menunjang pengambilan
keputusan dan Meningkatkan pelayanan.
Saat ini Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang telah berupaya meningkatkan pelayanan Sistem Database Pemasyarakatan bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) melalui Anjungan Informasi Mandiri (AIM) atau sarana informasi berupa penyediaan sistem self service information. Hanya dengan menempelkan jarinya ke alat finger scan, akan muncul di layar monitor informasi tentang data identitas WBP (tanggal bebas, Tahapan pembinaan, Remisi, dll) serta dapat diakses langsung oleh WBP Layaknya ATM kalau di Bank.
Saat ini Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang telah berupaya meningkatkan pelayanan Sistem Database Pemasyarakatan bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) melalui Anjungan Informasi Mandiri (AIM) atau sarana informasi berupa penyediaan sistem self service information. Hanya dengan menempelkan jarinya ke alat finger scan, akan muncul di layar monitor informasi tentang data identitas WBP (tanggal bebas, Tahapan pembinaan, Remisi, dll) serta dapat diakses langsung oleh WBP Layaknya ATM kalau di Bank.
Kepala Rutan Klas IIB Padang Panjang,
Surakhmat, A.Md.IP, S.Sos menyadari
bahwa perkembangan teknologi informasi seiring dengan berlakunya UU Keterbukaan
Informasi Publik, masyarakat menuntut informasi yang serba cepat, tepat dan
akurat, termasuk pemberian informasi kepada warga binaan
Pemasyarakatan.
Berangkat dari hal tersebut maka Rutan Klas IIB
Padang Panjang mencoba memberikan pelayanan informasi dan data terbaik terhadap
warga binaan dan keluarganya untuk mengetahui keberadaannya selama menjalani
hukuman di Rutan. Kini, warga binaan secara mandiri dapat memperoleh
informasi kapan tanggal bebas, tahapan pembinaan dan remisi yang diterima.
Melalui pengembangan Sistem Database Pemasyarakatan yang di awali dengan penyiapan
SDM, sarana prasarana yang dibutuhkan maupun penerapan aplikasinya. Dengan
memaksimalkan sarana-prasarana dan anggaran yang ada serta dukungan sumber daya
manusia yang dimiliki Rutan Klas IIB Padang Panjang maka untuk lebih
mengoptimalkan Pelayanan maka awal januari 2014 guna meningkatkan layanan
informasi yang lebih representative maka dibangunlah sarana layanan Self Service Information, untuk
memberikan pelayanan informasi secara prima kepada warga binaan..
adanya
layanan self service information SDP ini mendapat sambutan yang positif dari Warga
Binaan Rutan Klas IIB Padang Panjang. Ermi Chandra salah satu warga binaan menyatakan,
sangat senang dengan keberadaan AIM ini.
“Biasanya
kami takut/malu untuk bertanya ke petugas, tapi sekarang kami tidak sulit lagi
untuk mengetahui kapan kami bebas, dan berapa banyak remisi yang kami dapat”
demikian ungkapnya.
Kepala Rutan
Klas IIB Padang Panjang berharap
adanya sarana Self Service
Information di Rutan Klas IIB
Padang Panjang ini dapat memberikan layanan yang terbaik (prima) kepada WBP
khususnya. dan bertekad akan meningkatkan pelayanan-pelayanan lainnya
untuk memenuhi kepuasan masyarakat dalam memperoleh kepastian hokum tanpa
dipungut biaya sekalipun.
Baca Selengkapnya ....