Syarat-syarat PB, CB, CMB Rutan Klas IIB Padang Panjang
Minggu, 01 Desember 2013
0
komentar

Peraturan Menteri No.M.2.PK.04-10 Tahun 2007
Pasal 5 ayat (2)
Persyaratan
substanstif yang harus dipenuhi narapidana dan anak pidana adalah :
a. telah menunjukan kesadaran dan penyesalan atau
kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana
b. telah menunjukan perkembangan budi pekerti dan
moral yang positif
c. berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan
dengan tekun...
Baca Selengkapnya ....