Selamat Berkunjung di Situs Resmi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

Syarat-syarat PB, CB, CMB Rutan Klas IIB Padang Panjang

Posted by Unknown Minggu, 01 Desember 2013 0 komentar





Peraturan Menteri No.M.2.PK.04-10 Tahun 2007
Pasal 5 ayat (2)
Persyaratan substanstif yang harus dipenuhi narapidana dan anak pidana adalah :
a. telah menunjukan kesadaran dan penyesalan atau kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana
b. telah menunjukan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif
c. berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat
d. masyarakat telah dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan
e. berkelakuan baik selama menjalani pidana dan sekurang-kurangnya untuk asimilasi dalam waktu enam bulan terakhir, untuk pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas dalam waktu sembilan bulan berakhir dan cuti bersyarat dalam waktu enam bulan terakhir tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin
f. masa pidana yang telah dijalani :
1) untuk asimilasi, narapidana telah menjalani dari masa pidana
2) untuk pembebasan bersyarat, narapidana telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari sembilan bulan
3) untuk cuti menjelang bebas, narapidana telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama enam bulan
4) untuk cuti bersyarat, narapidana telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, jangka waktu cuti selama-lamanya tiga bulan dengan syarat apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana
Pasal 6
Persyaratan administratif yang harus dipenuhi bagi narapidana atau anak didik pemasyarakatan adalah :
a. kutipan putusan hakim (ekstrak vonis)
b. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan narapidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan
c. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri dan kepolisian yang menangani perkara tentang rencana pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat terhadap narapidana yang bersangkutan
d. surat keterangan dari kepala Lapas atau kepala Rutan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak pernah mendapat hukuman disiplin
e. salinan daftar perubahan atau penguangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kalapas Karutan
f. surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima pidana, seperti pihak keluarga, sekolah, intansi pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa
g. bagi narapidana atau anak pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan :
1) surat keterangan sanggup menjamin kedutaan besar/konsulat negara orang asing yang bersangkutan
2) surat rekomendasi dari kepala kantor Imigrasi setempat


Baca Selengkapnya ....