Selamat Berkunjung di Situs Resmi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang

Syarat-syarat PB, CB, CMB Rutan Klas IIB Padang Panjang

Posted by Unknown Minggu, 01 Desember 2013 0 komentar
Peraturan Menteri No.M.2.PK.04-10 Tahun 2007 Pasal 5 ayat (2) Persyaratan substanstif yang harus dipenuhi narapidana dan anak pidana adalah : a. telah menunjukan kesadaran dan penyesalan atau kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana b. telah menunjukan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif c. berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun...

Baca Selengkapnya ....