Syarat-syarat PB, CB, CMB Rutan Klas IIB Padang Panjang
Minggu, 01 Desember 2013
0
komentar
Peraturan Menteri No.M.2.PK.04-10 Tahun 2007
Pasal 5 ayat (2)
Persyaratan
substanstif yang harus dipenuhi narapidana dan anak pidana adalah :
a. telah menunjukan kesadaran dan penyesalan atau
kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana
b. telah menunjukan perkembangan budi pekerti dan
moral yang positif
c. berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan
dengan tekun dan bersemangat
d. masyarakat telah dapat menerima program kegiatan
pembinaan narapidana yang bersangkutan
e. berkelakuan baik selama menjalani pidana dan
sekurang-kurangnya untuk asimilasi dalam waktu enam bulan terakhir, untuk
pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas dalam waktu sembilan bulan
berakhir dan cuti bersyarat dalam waktu enam bulan terakhir tidak pernah mendapatkan
hukuman disiplin
f. masa pidana yang telah dijalani :
1) untuk asimilasi, narapidana telah menjalani � dari masa pidana
2) untuk pembebasan bersyarat, narapidana telah
menjalani 2/3 dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang
dari sembilan bulan
3) untuk cuti menjelang bebas, narapidana telah
menjalani 2/3 dari masa pidananya, dan jangka waktu cuti sama dengan remisi
terakhir paling lama enam bulan
4) untuk cuti bersyarat, narapidana telah menjalani
2/3 dari masa pidananya, jangka waktu cuti selama-lamanya tiga bulan dengan
syarat apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama
di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana
|
Pasal 6
Persyaratan
administratif yang harus dipenuhi bagi narapidana atau anak didik
pemasyarakatan adalah :
a. kutipan putusan hakim (ekstrak vonis)
b. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat
oleh pembimbing kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan narapidana
yang dibuat oleh wali pemasyarakatan
c. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri dan
kepolisian yang menangani perkara tentang rencana pemberian asimilasi,
pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat terhadap
narapidana yang bersangkutan
d. surat keterangan dari kepala Lapas atau kepala
Rutan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak pernah mendapat hukuman
disiplin
e. salinan daftar perubahan atau penguangan masa
pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kalapas Karutan
f. surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan
menerima pidana, seperti pihak keluarga, sekolah, intansi pemerintah atau
swasta dengan diketahui oleh pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya
lurah atau kepala desa
g. bagi narapidana atau anak pidana warga negara
asing diperlukan syarat tambahan :
1) surat keterangan sanggup menjamin kedutaan
besar/konsulat negara orang asing yang bersangkutan
2) surat rekomendasi dari kepala kantor Imigrasi
setempat
|
Baca Selengkapnya ....