Penyuluhan Hukum Serentak (LUHKUMTAK) di Rutan Klas IIB Padang Panjang
Kamis, 28 Januari 2016
0
komentar
RUTAN, Kamis (28/1) bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara Klas IIB
Padang Panjang dilaksanakan penyuluhan hukum serentak. Acara ini di hadiri oleh
Organisasi Bantuan Hukum Sumatera Barat, Para Guru Kota Padang Panjang dan Para
Pelajar SMU/SMK se-Kota Padang Panjang, Ibu Dharma Wanita Rutan Padang Panjang
dan Warga Binaan Rutan Klas IIB Padang Panjang.
Dalam acara
Penyuluhan Hukum serentak ini dihadiri sebanyak 129 orang tamu undangan
yang terdiri dari para pegawai Rutan, Pelajar SMU Muhammmadiyah, Dharma
wanita beserta Warga Binaan Rutan Klas IIB Padang Panjang.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak ini ditujukan kepada
siswa-siswi SLTA dan/atau Kelompok Masyarakat di seluruh Indonesia yang
dilaksanakan secara serentak pada : - Tanggal : 28 Januari 2016 -
Pukul : 09.00 WIB, 10.00 WITA, 11.00 WIT - Tempat : Masing-masing
SLTA/Kelompok Masyarakat di 33 provinsi dan dibuka oleh Bapak
Presiden Republik Indonesia di Istana Kepresidenan Jl. Veteran No. 16 Jakarta
Pusat.
Kegiatan penyuluhan hukum serentak di awal tahun 2016
ini , guna "mewujudkan kemanfaatan hukum yang berke-PASTI-an".
Hal ini merupakan bentuk pengejawentahan program nawacita serta kontribusi
nyata jajaran Kementerian hukum dan HAM dalam mempersiapkan SDM Indonesia agar
mengetahui, memahami dan menjadi cerdas hukum, di era "Masyarakat Ekonomi
ASEAN atau lebih dikenal dengan istilah MEA yang sudah dimulai sejak tanggal 31
Desember 2015".
Kepala
Rutan Klas IIB Padang Panjang, Surakhmat,A.Md.IP, S.Sos dalam sambutan ini
menyampaikan terselenggaranya penyuluhan hukum secara serentak melalui
pendidikan hukum kepada masyarakat sesuai dengan peran strategis Kemenkumham
dan menjadikan hukum sebagai “energi” yang mampu menjadi pendorong dalam
penyelenggaraan kehidupan bernegara dan bermasyarakat dengan tujuan masyarakat
memahami dari aspek hukumnya dalam era Masyarakat ASEAN serta menumbuhkan
kesadaran hukum masyarakat sehingga masyarakat paham bagaimana memisahkan
anatara hak dan kewajiban dan masyarakat menjadi cerdas hukum yang pada
akhirnya terciptanya budaya hukum dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat
sehingga dapat diterima di negara manapun.
Menurut
Karutan Penyukluhan Hukum Serentak (LUHKUMTAK), adalah program strategis
Kementerian Hukum dan HAM dalam menjadikan masyarakat cerdas hukum khususnya
dalam menghadapi diberlakukannya ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat
Ekonomi ASEAN, yang menuntut seluruh komponen bangsa untuk berbenah diri
memasuki era perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN.
Menurut
Karutan Tema yang di ambil untuk kegiatan Penyuluhan Hukum serentak ini Cerdas
Hukum Dalam Era Masyarakat Ekononomi Asean. Sengaja tema ini di ambil karena
saat ini kita sudah berada dalam era Masyarakat Ekonomi Asean. Untuk itu dirasa
perlu adanya satu pembekalan kepada masyarakat agar bisa menghadapi era
Masyarakat Ekonomi Asean dengan cerdas hukum;
Adapun
Materi yang diberikan penyuluhan serentak ini yakni soal pemahaman dalam
rangka menghadapi diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN. "MEA itu
menuntut seluruh komponen bangsa untuk berbenah diri memasuki era perdagangan
bebas di negara ASEAN. Tentu saja ini harus dipahami dari sisi hukum,"
ujarnya.
Menurut Khairul Nuzli, SH selaku narasumber sekaligus
Sekjen.OBH Fiat Justitia, Pentingnya Penyuluhan Hukum ini adalah agar
masyarakat memahami dari aspek hukumnya dalam era Masyarakat ASEAN, serta
menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat sehingga masyarakat paham bagaimana
memisahkan antara hak dan kewajiban, dan masyarakat menjadi cerdas hukum, yang
pada akhirnya tercipta budaya hukum dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat
sehingga dapat diterima di Negara manapun.
Sambutan
Menteri Hukum Republik Indonesia Yasonna H.Laoly yang disampaikan Kepala Rutan
Klas IIB Padang Panjang mengemukakan kegiatan penyuluhan hukum serentak yang
kita laksanakan hari ini , dibuka secara resmi oleh Presiden di istana negara,
hal tentunya menjadi semangat tersendiri bagi kita untuk tidak berpangku
tangan, memandang dari kejahuan, membiarkan negara tetangga mengambil peran
dalam pola-pola yang tidak dapat kita prediksikan. Kita harus mampu
mengatisipasi dari berbagai aspek yang menyertai, sehingga tidak akan pernah
ada dominasi yang dilakukan oleh pihak manapun yang memanfaatkan potensi di
berlakukanya”Masyarakaat ASEAN”. Produk hukum yang dihasilkan harus dapat
diterima, dipahami dan dijalankan secara benar oleh seluruh lapisan masyarakat
indonesia maupun masyarakat internasional. Masyarakat yang cerdas hukum akan
paham bagaimana melaksanakan hak dan kewajiban secara profesional dan
proporsional. Secara faktual kompentensi kita menghadapi Masyarakat Ekonomi
Asean (MEA) masih minim. Sehingga diperlukan sosialisasi secara masif dari
mulai informasi yang paling sederhana sampai pada pembahasan secara utuh
mengenai MEA. Ucapan terima kasih yang tulus disampaikan Menkumham RI kepada
seluruh jajaran baik Pimpinan Pemda dan Jajarannya, Para Penyuluh dari
Organisasi Bantuan Hukum , Bapak/Ibu Guru, Para Murid dan masyarakat pada
umumnya, serta khususnya kepada jajaran Kemenkumham yang ada di wilayah, yang
telah berupaya keras menyelenggarakan kegiatan ini, semoga apa yang kita
lakukan menjadi catatan amal ibadah kita. Semangat Ayo Kerja, Kami PASTI, semoga
tetap menjadi pemacu dan pemicu kita untuk terus bekerja dan berkinerja bagi
kejayaan bangsa. (ald)
Dokumentasi Acara Penyuluhan Hukum Serentak
Di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Padang Panjang
Sesi tanya jawab bersama dengan Pelajar dan Warga Binaan
Sesi Foto bersama para Pelajar SMA Muhammadiyah Padang Panjang
Foto bersama Warga Binaan Rutan Padang Panjang
Foto bersama LBH, Pegawai dan Dharma Wanita
Foto Karutan bersama Sekjen OBH Fiat Justitia Khairul Nuzli,SH
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul:
Penyuluhan Hukum Serentak (LUHKUMTAK) di Rutan Klas IIB Padang Panjang
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke
https://rutanpadangpanjang.blogspot.com/2016/01/penyuluhan-hukum-serentak.html
. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar :
Posting Komentar